Bagi anda yang ingin belajar pajak melalui media tanya jawab, maka di sini anda dapat membaca kumpulan artikel Tanya Jawab seputar pajak dari berbagai media. Hal ini agar anda dapat lebih memahami tentang permasalahan-permasalahan tentang pajak.
Silahkan klik alamat link dibawah ini :
- PPN Sewa Gudang
- Pajak Yayasan
- Jasa Angkutan Umum Apakah Kena PPN
- Pajak Transaksi Lembaga Asing
- Perhitungan PPh 21 dan PPh 23
- Faktur Pajak atas Tagihan Jasa
- Pembayaran Customer Molor, Bagaimana Faktur Pajaknya
- Seputar NPWP
- Pajak Penjualan Saham
- PPh 23 atas Jasa Iklan
- Pajak Badan Usaha CV
- Pindah Rumah, Harus Ganti NPWP
- Pajak Sumbangan Yayasan
- Pajak Perusahaan Software
- Perpajakan Program BOS
Artikel terkait :
- Ketentuan Baru PPH Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
- Perlakuan Pajak Jasa Outsourcing
- Perubahan PPh 21 Ditanggung Pemerintah Usaha Tertentu
- PPh 21 Karyawan ber-NPWP & Tidak Ber-NPWP
- Pengguna Sunset Policy Bukan Fokus Audit Pajak
- PPh 21 Ditanggung Pemerintah - 2009
- Revaluasi Aktiva Tetap - 2009
- Pengisian Faktur Pajak Standar
- Wacana Potongan PPh 21 Masuk Gaji Karyawan
- Perlakuan Dividen Yang Diterima WP-OP DN
- Aturan Bebas Pajak untuk Hibah, Sumbangan & Beasiswa
- Petunjuk Pencatatan Wajib Pajak Orang Pribadi
- Badan Hukum Pendidikan Dapat Insentif Pajak
- Aturan Fiskal Untuk Pilot dan Pelaut
- TKI Tidak Dipungut Pajak Penghasilan
- Pendaftaran NPWP Bagi Anggota Keluarga
Silahkan klik alamat link dibawah ini :
- PPN Sewa Gudang
- Pajak Yayasan
- Jasa Angkutan Umum Apakah Kena PPN
- Pajak Transaksi Lembaga Asing
- Perhitungan PPh 21 dan PPh 23
- Faktur Pajak atas Tagihan Jasa
- Pembayaran Customer Molor, Bagaimana Faktur Pajaknya
- Seputar NPWP
- Pajak Penjualan Saham
- PPh 23 atas Jasa Iklan
- Pajak Badan Usaha CV
- Pindah Rumah, Harus Ganti NPWP
- Pajak Sumbangan Yayasan
- Pajak Perusahaan Software
- Perpajakan Program BOS
Artikel terkait :
- Ketentuan Baru PPH Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
- Perlakuan Pajak Jasa Outsourcing
- Perubahan PPh 21 Ditanggung Pemerintah Usaha Tertentu
- PPh 21 Karyawan ber-NPWP & Tidak Ber-NPWP
- Pengguna Sunset Policy Bukan Fokus Audit Pajak
- PPh 21 Ditanggung Pemerintah - 2009
- Revaluasi Aktiva Tetap - 2009
- Pengisian Faktur Pajak Standar
- Wacana Potongan PPh 21 Masuk Gaji Karyawan
- Perlakuan Dividen Yang Diterima WP-OP DN
- Aturan Bebas Pajak untuk Hibah, Sumbangan & Beasiswa
- Petunjuk Pencatatan Wajib Pajak Orang Pribadi
- Badan Hukum Pendidikan Dapat Insentif Pajak
- Aturan Fiskal Untuk Pilot dan Pelaut
- TKI Tidak Dipungut Pajak Penghasilan
- Pendaftaran NPWP Bagi Anggota Keluarga
Mau tanya kalau ada faktur pajak tapi di ppn nya tidak 10% dari dpp apakah faktur pajak tsb dianggap cacat dan menjadi tidak dpt dikreditkan? Di item2 yg dijual belikan ada unsur yg tidak dikenakan ppn, cth nya label edar pada botol dan uang jaminan botol pada minuman beralkohol.. Tks
@Deny : Tentu saja atas faktur tsb dianggap cacat dan tidak dapat dikreditkan sbg pajak masukan. Atas item2 yg tidak terutang ppn seharusnya tidak dibuatkan/dimasukkan dalam faktur pajak.
sangat membantu....
Mas Didik.. mau tanya, PBB yang tidak pernah dibayarkan (lebih dari 5 thn) dan tidak terbit lagi tagihan pembayaran PBBnya. Apabila mau mengurusnya (membayar PBBnya), harus ke instansi mana? Kemudian berapa denda yang harus dibayarkan? Apakah ada denda minimal & maksimal per tahunnya?
Mohon bantuannya mas. Trims.
selamat pagi salam kenal saya Amir, mau nanya ni. waktu saya menghitung penghasilan bruto untuk bulan Juli- Desember ternyata untukpajak final 1% nya ada yang kurang saya menyetorkannya. Yg menjadi pertanyaan saya bagaimana saya menyetorkan kekurangannya?. Berapa kode akun pajak dan kode jenis setorannya? terima kasih.
@Bogelsotoi : Atas kekurangan setoran PPh final 1% tentu saja harus dilakukan setoran lagi dengan kode akun pajak 411128 dan kode setoran 420. Dimana kekurangan setor tersebut disesuaikan dengan masa pajak yg kurang setor tsb.
Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
Lebih lanjut untuk situs PAJAK KITA dapat diakses di : http://pajak-kita.blogspot.com/
Mas didik slamat siang....mu tanya ttg pajak tanah urug/timbun. Dan apakah tanah yg di keruk jg kena pajak terimakasih mas d2k
berdasarkan se no 33/pj/2013 apakah ppn impor masih dapat dikreditkan sebagai pajak masukan oleh indentor?
@Sapon Pamungkas : Untuk tanah galian dikenakan pajak daerah. Tarif pengenaan tergantung pemerintah daerah setempat.
@Mira Oktarina : Sesuai SE 33/PJ/2013 karena pengenaan PPN menggunakan nilai lain. maka pajak masukan sudah tidak dapat dikreditkan.
Selengkapnya bisa anda baca : http://pajak-kita.blogspot.com/2013/11/ppn-pengurusan-jasa-transportasi.html
Mas didik. Mw tny nih.. omzet utk PKP kn 4.8M. Misalny sy mlkukan transaksi dengan prshaan A 4M dan prshaan B 1M. Apakah omzet trsbut digabung at dipisah?, apakah PKP yg memilki omzet di atas 4.8M dpat dicabut pengukuhanny?
@David : omset yg dimaksud dalam batasan wajib PKP adalah gabungan dari seluruh transaksi yang dilakukan.
Secara umum atas omset lebih dari 4,8 M sesuai ketentuan UU adalah WAJIB PKP, sehingga tidak bisa dicabut pengukuhannya kecuali diketahui tidak memenuhi syarat sebagai PKP.
Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
Sekedar info lebih lanjut untuk situs PAJAK KITA dapat diakses di : http://pajak-kita.blogspot.com/
Apakah NPWP perorngan bkn dlm bntuk bdan usha trdftr lgsg mnjdi PKP?
Secara ketentuan umum untuk menjadi PKP harus mengajukan permohonan pengukuhan ke KPP setempat (kecuali dalam kasus tertentu PKP dapat diberikan secara jabatan oleh pihak KPP)
Berarti klau sya mmbuat NPWP dan omset sya mlebhi 4.8M tidak dkenakan PPN dong?, krna sya tidak mngajukan mnjdi PKP..,
@David : Betul mas, mendaftar npwp tidak harus bersamaan dengan permohonan PKP. Bisa mendaftar npwp dulu,
Makasih mas Didik. bermanfaat sekali terutama bagi yang masih belum mengenal pajak. main main juga ke akasiaconsulting.com
Makasih mas Tanto atas dukungannya... segera saya berkunjung ke akasiaconsulting.com
Selamat pagi Mas Didik, mohon informasinya donk...
Saya adalah seorang pegawai swasta sekaligus pegawai asuransi. Dari perusahaan swasta maupun asuransi, saya mendapatkan bukti potong pajak.
Saya harus mengisi formulir yang mana? 1770 atau 1770 S atau 1770 SS ?
Bagaimana cara mengisinya?
Terimakasih.
Sepanjang ada bukti potong dari lebih dari satu pemberi kerja, maka untuk laporan SPT Tahunan menggunakan form 1770 S
Untuk pengisian dengan cara isi data2 sesuai keterangan dalam formulir, dimana di awali mengisi lampiran-lampiran terlebih dahulu.
Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
Selanjutnya untuk akses PAJAK KITA, anda dapat mengunjungi www.pajak-kita.com
Selamat sore Mas Didik. Mo tanya nih, apakah denda pajak & bayar pph karyawan 2014 (tp dibayar di 2015) itu kena koreksi fiskal ? apakah keuntungan dan kerugian akibat selisih kurs juga kena koreksi fiskal ? Trims
@Yudha Sagara : pengeluaran atas pembayaran denda pajak dan menanggung pph21 karyawan harus dikoreksi fiskal (tidak boleh sbg biaya scr fiskal). Sedangkan keuntungan dan kerugian selisih kurs tidak dikoreksi fiskal.
Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
PAJAK KITA sekarang di : www.pajak-kita.com
apakah semua perusahaan menerapkan pph 21 ?? dan kalaupun perusahaan itu tidak menerapkan pph 21, bgmn cara si karyawanx ini bayar pajak ??, trus bgmn cara dia ingin lapor spt tahunan, sementara bukti pph 21 harus dilampirkan !!
@Admin : semua perusahaan yang melakukan transaksi kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan (gaji/upah/honor/tunjangan/bonus/dll) maka wajib melakukan pemotongan PPh21. Dimana teknis pemotongannya bisa dipotong dari penghasilan pegawai tsb atau ditanggung perusahaan pemberi kerja.
Seandainya perusahaan tidak menerapkan pph 21, maka anda bisa melakukan setoran pajak sendiri melalui KB pada SPT Tahunan.
Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
PAJAK KITA sekarang di : www.pajak-kita.com
jadi bwt karyawan yang bekerja di perusahaan yang tidak menerapkan pph 21, bayar pajaknya hanya pada saat spt tahunan dan bukan tiap bulan ?? trus bagaimana sistem potongan pajak PPH-KB itu sndiri, mhon dijelaskan ??
@Admin: Anda sebagai karyawan yg semata-mata penghasilan dari satu sumber (gaji), maka tidak ada kewajiban bulanan. Kurang Bayar (kurang potong) atas penghasilan (gaji) anda disetorkan dan dilaporkan pada saat pemenyhan kewajiban SPT Tahunan. Dalam sistematika SPT Tahunan OP (1770S atau 1770SS) setelah ketemu PPh terutang dikurangi PPh yang telah dipotong, maka selisihnya PPh Kurang (lebih) potong.
Misal : PPh terutang 500.000, dimana PPh yg telah dipotong 0, maka PPh kurang bayar/potong = 500.000
Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
PAJAK KITA sekarang di : www.pajak-kita.com
kalau misalnya gaji karyawan Rp 3.000.000 berapa PPH KB yg hrs dia bayar ??
Untuk penghitungan PPh 21 atas gaji karyawan diperlukan status PTKP. Untuk lebih jelasnya silahkan email ke dp_pajak1@yahoo.co.id nanti saya kirim contoh penghitungannya.
Salam
selamat siang..
dengan status WP OP apakah bensin & oli untuk penggunaan pribadi bisa dibiayakan? kalau bisa dasar hukumnya apa ya?
@Ikhsan : Jika yang dimaksud dalam hal ini sebagai WP OP yang melakukan kegiatan usaha, dan dalam penghitungan penghasilan neto menggunakan pembukuan, maka atas pengeluaran untuk kepentingan pribadi secara fiskal TIDAK BOLEH sebagai biaya. Dasar hukumnya UU Ketentuan umum tatacara perpajakan (KUP)
Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
PAJAK KITA sekarang di : www.pajak-kita.com
iya betul mas didik statusnya WP OP yang melakukan kegiatan usaha. secara lebih spesifik benar gak dasar hukumnya UU PPh Ps 9 (1)a yang point biaya pemeliharaan mobil pribadi?
terima kasih atas jawaban yang sudah diberikan..
Pak saya bekerja di perusahaan yang baru berdiri pada bulan desember 2014, kemudian transaksi ada pada bulan januari 2015 sampai dengan mei 2015 tetapi dari transaksi awal sampai bulan april saya belum buatkan faktur pajak karena PKP saya baru selesai pada tanggal 7 Mei 2015. Saya tanya pegawai pajak katanya tidak bisa memakai nomor seri faktur saya untuk transaksi januari - april. Lantas bagaimana saya menghadapi masalah ini, apakah ada solusinya karena saya harus membuatkan faktur untuk bulan januari - april tersebut ? Mohon bantuannya pak didik.
@Ikhsan : Sesuai ketentuan UU PPN seharusnya perusahaan anda tidak diperkenankan memungut PPN sebelum dikukuhkan sebagai PKP, dan jatah nomor faktur pajak tidak berlaku surut untuk transaksi yg terjadi sebelumnya.
Atas kasus yg dihadapi, solusi yang bisa ditempuh hanya dengan mengundur tanggal transaksi (tgl faktur) sesuai mulai berlakunya tgl jatah nomor seri faktur pajak. Walaupun sebenarnya hal ini tidak sesuai kenyataan transaksi yang dilakukan, karena secara sistem transaksi yg dilakukan sebelum memperoleh jatah nomor seri tidak bisa dibuatkan faktur.
Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
PAJAK KITA sekarang di : www.pajak-kita.blogspot.com atau www.pajak-kita.com
Selamat Siang Pak.
Saya ingin tanya, saya bertransaksi dengan perusahaan swasta atas penjualan barang dan jasa.
soal :
Penjualan barang : 10jt
Jasa : 1jt
Total Invoice : 11jt + PPN 10% = 12.100.000,- (Kedua transaksi tersebut Invoicenya saya jadikan satu).
Dan saya sudah memiliki SKB PPh Pasal 23
Yang saya ingin tanyakan, perhitungan PPH 1% dan berapa yang harus saya bayar?
Mohon bantuannya, terima kasih Pak
@Susi : PPh final 1% dihitung dari total DPP, yaitu dari nilai 11jt.
Jadi PPh 1% yang harus disetor = 11jt x 1% = 110.000
Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
PAJAK KITA sekarang di : www.pajak-kita.blogspot.com atau www.pajak-kita.com
Pagi pak,mau tanya....
Berapa besaran ppn dan pph atas pekerjaan jasa konsultan pembuatan maket taman?
Kalau boleh dengan dasar aturannya ya pak,mksh......
Atas transaksi jasa tsb terutang PPN dengan tarif 10%, dan terutang PPh 21 tenaga ahli (jika yg menerima penghasilan orang pribadi) atau terutang PPh 23 dengan tarif 2%(jika yg menerima penghasilan bukan orang pribadi)
Dasar hukum UU 42 tahun 2009 untuk PPN, dan UU PPh 36 tahun 2008 pasal 21 dan pasal 23
Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
PAJAK KITA sekarang di : www.pajak-kita.blogspot.com atau www.pajak-kita.com
selamat pagi, jika saya melakukan order pesanan kepada PKP, apakah mungkin harga yang saya bayar hanya harga jual saja? karena dalam penawaran harga yang diberikan kepada saya, dicantumkan tidak termasuk ppn 10% dan pph 2%? apa yg harus saya lakukan untuk hal ini? karena barang yg saya order ini akan saya jual lagi, tentunya harga jual saya lebih tinggi dari harga beli saya
@Maulwy : Atas pembelian barang dagangan, adalah mungkin harga yg dibayar tidak termasuk PPN (hal ini bisa terjadi jika penjual menanggung ppn), dimana walaupun ditanggung penjual, maka anda tetap harus menerima faktur pajak sbg pajak masukan.
Jika dalam pembelian tsb anda tidak dipungut ppn dan tidak menerima faktur pajak, maka hal ini bukan kesalahan anda, dan karena anda tidak menerima faktur pajak, maka tidak ada kredit pajak masukan bagi anda.
Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
PAJAK KITA sekarang di : www.pajak-kita.blogspot.com atau www.pajak-kita.com
saya mau tanya, untuk per 1 juli 2015 menggunakan efaktur. jika pada saat saya membuat faktur pajak pengganti ternyata tanggal transaksi ke save tidak sesuai tanggal transaksi bagaimana? Misal saya membuat faktur pengganti atas tanggal 07 juli 2015, namun saya membuatkan faktur pengganti tersebut pada tanggal 10 agustus 2015 dan faktur pajak pengganti tersebut otomatis tertanggal 10 agustus 2015. bagaimana ya solusiny?
@Nana Tisna : saat ini memang aplikasi efaktur untuk tanggal pembuatan faktur pajak pengganti tersetting otomatis pada saat input data. Jadi untuk tanggal tidak bisa dibuat secara manual. Kedepannya hal ini juga belum pasti apakah ada update aplikasi faktur yg bisa mengakomodasi hal tersebut.
Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
PAJAK KITA sekarang di : www.pajak-kita.blogspot.com atau www.pajak-kita.com
Pak mau tanya apakah perhiasan perak 925 termasuk dalam golongan emas perhiasan? Dan d kenakan ppn 2% yg bersifat final? Thx
@Budi : Atas penjualan perhiasan perak termasuk perutang ppn 2%, hal ini sesuai PMK Nomor 30/PMK.03/2014, dimana dalam peraturan ini diatur :
Definisi emas perhiasan sendiri adalah perhiasan dalam bentuk apapun yang bahannya sebagian atau seluruhnya dari emas dan logam mulia lainnya yaitu perak dan platina, maupun kombinasi di antaranya, termasuk yang dilengkapi dengan batu permata dan/atau bahan lain yang melekat atau terkandung dalam emas perhiasan tersebut.
Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
PAJAK KITA sekarang di : www.pajak-kita.blogspot.com atau www.pajak-kita.com
pak mau tanya kalau perusahaan omzetnya diatas 50 M kena ppn 10% sma pph 2%.setelah itu ada pembayaran2 lagi gk selain itu?terimakasih
@Erliani : Kewajiban pajak selain itu antara lain adl pph 21 atas pemotongan gaji pegawai, pph23 atas transaksi jasa/sewa.
Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
PAJAK KITA sekarang di : www.pajak-kita.blogspot.com atau www.pajak-kita.com
Saya baru mempunyai toko baju belum 1 tahun. Saya ada lapor pph25. Pd awal nya saya mempunyai karyawan yg mempunyai 2 org anak. Sy gaji 2.5jt. Untuk menjalankan toko saya. Sy ada melaporkan pph21 nihil karyawan sy. Tpi bbrp bulan toko saya jalan. Toko sy tidak begitu ramai. Dan tidak bisa menggaji karyawan saya lagi. Jd saya ambil alih sendiri toko baju saya. Jadi bagaimana ya soal pph21 karyawan saya itu?
@Fera Lai : Sehubungan dengan kewajiban pph21, walaupun sudah tidak memiliki pegawai, maka kewajiban lapor tetap harus dilakukan. Dimana dalam laporan SPT Masa PPh21 statusnya NIHIL BLANK (kosong untuk jumlah pegawai, kosong untuk P.Bruto dan kosong untuk PPh21 terutang).
Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
Salam
PAJAK KITA sekarang di : www.pajak-kita.blogspot.com atau www.pajak-kita.com
Sore mas didik maumanya soal pembelian tanah urugan dikenakan pajak apa ya.... dan berapa persen pajaknya... makasih......
@Ihab : jika yg dimaksud dalam pembelian tanah urug merupakan bagian dari kegiatan jasa urug, maka sesuai ketentuan masuk dlm katagori jasa konstruksi, dimana terutang pph final pasal 4 ayat (2) dengan tarif 2% utk pemberi jasa berkualifikasi kecil atau 4% untuk yg tidak punya kualifikasi jasa konstruksi.
Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
Salam
PAJAK KITA sekarang di : www.pajak-kita.blogspot.com atau www.pajak-kita.com
disclosure dalam perpajakan ada ya
Ada
PAJAK KITA sekarang di : www.pajak-kita.blogspot.com atau www.pajak-kita.com
bisa tolong dijelaskan pengertian disclosure dalam pajak dan pengaruhnya terhadap pajak penghasilan
disclosure dalam pajak pengertiannya adl pengungkapan scr sadar dan sukarela atas dasar etikat baik dari wajib pajak utk melaporkan penghasilannya secara jujur dan benar. Hal ini tentu saja pengaruh terhadap pajak penghasilan adl semakin meningkatnya potensi pajak yang harus dibayar ke kas negara.
Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
Salam
PAJAK KITA sekarang di : www.pajak-kita.blogspot.com atau www.pajak-kita.com
terima kasih penjelasannya kak, oh iya kak kan aku sementara mau penelitian dan judul yang saya ambil itu tentang disclosure pajak,tapi di internet masih kurang referensinya.kakak tau dimana saya bisa dapat materi2 tentang disclosure pajak?
Dear : Hardianti
Referensi terkait disclosure dalam pajak bisa dilihat di :
1. Australian Taxation Office, “Guide to correcting mistakes and disputing decisions”
2. Levi, M . On Rule and Revenue and Tilly, C., Coercion Capital and European States dalam Marcelo S. Bergman. “Tax Reforms and Tax Compliance: The Divergent Paths of Chile and Argen,” Journal of Latin American Studies, Vol. 35, No. 3 (Aug., 2003).
3. Malherbe, Jacques (ed.) Tax Amnesty. Alphen aa den Rijn: Kluwer Law International, 2011. Rettig, Charles P and Keneally, Kathryn, “The Increasingly Risky Business of Tax Gap Evasion and Voluntary Disclosure”, Journal of Tax Practice & Procedure, (Oct/Nov 2007; 9, 5; Accounting & Tax).
Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
Salam
PAJAK KITA sekarang di : www.pajak-kita.blogspot.com atau www.pajak-kita.com
terima kasih kak
referensi di Indonesia belum ada ya ?
pak didik saya mau tanya kalau ada pajak masukan di bulan desember 2014 trus kita mau mengkreditkannya di bulan januari 2015 apakah bisa pak?terima kasih
@Angga : Tidak bisa, soalnya sudah berbeda tahun pajak. Hal ini akan berpengaruh pada laporan keuangan tahun pajak yang besangkutan.
Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
Salam
PAJAK KITA sekarang di : www.pajak-kita.blogspot.com atau www.pajak-kita.com
selamat sore,
saya mau tanya, apa manfaat atau efek dari pajak yang telah kita bayar? negativ dan positifnya. terimakasih
@Aprianti :
Efek Negatif pajak :
- Tanpa regulasi yang benar, mengakibatkan kelesuan dibidang usaha.
- Tanpa regulasi yang benar, mengakibatkan keengganan investor asing.
- Menjadi tumpuan pendapatan instan bagi pemerintah
- dll
Efek positif :
- Pemerataan ekonomi dan pembangunan
- Menekan pola hidup mewah dengan adanya tarif pajak progresif
- Untuk tetap berdirinya suatu bangsa dan negara sbg sumber pendapatan negara.
- Memupuk rasa nasionalis bagi rakyatnya.
- dll
PAJAK KITA sekarang di : www.pajak-kita.com
mau tanya bapak? saya menjual produk A tapi bukan karyawan dari PT.A ,saya jual ke PT.B, dari PT.A saya dapat MARGIN PROFIT, MISAL : PT.A JUAL HARGA DASAR Rp 20 saya jual ke PT.B RP 30 maka saya dapat untung Rp 10 , biasanya saya dapat UTUH Rp 10, tapi mengapa sekarang kena PPN 10 % dan PPH atas margin profit 12% APA BENAR DEMIKIAN,MANA YANG BENAR ATURANNYA ? TERIMAKASIH.(sumirat999@gmail.com)
Dari apa yang disampaikan, hal ini dapat sy simpulkan bahwa posisi anda bukan sebagai agen, karena anda menentukan sendiri margin profit atas penjualan barang tsb (bukan atas dasar komisi).
Oleh karena itu atas barang yg anda peroleh dari PT.A dianggap pembelian anda pada PT.A dan akan dikenakan PPN 10% oleh PT.A
Selanjutnya PPh atas margin profit sebesar 12% hal ini saya pribadi tidak paham mengapa anda dikenakan pph 12%.
Mungkin untuk lebih jelasnya anda dapat memberikan informasi scr rinci terkait kegiatan yg anda lakukan, shg saya dapat mendeskripsikan kewajiban pajak yang seharusnya.
Silahkan email saya ke : dp_pajak1@yahoo.co.id
Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
Salam
PAJAK KITA sekarang di : www.pajak-kita.com
Dear All,
Mau tanya neh, bagaimana caranya untuk pelaporan ESPT PPN dimana terdapat pembetulan utk PPN Masukan atas retur barang di bulan sebelumnya,
Contohnya,
Bulan Desember 2015 utk PPN sudah dilaporkan, tetapi di bulan Januari 2016 terdapat retur barang atas pembelian di bulan desember tersebut.
PPN januari akan saya laporkan di bulan februari ini, tetapi kenapa ppn atas retur tersebut tidak otomatis mengurang PPN Januari, sedangkan saya sdh membikin pembetulan pajak atas retur tesebut.
Mohon pencerahannya,
Terima kasih
@PT_Citra G C : Retur barang atas pembelian di bulan desember tersebut tentu saja mengakibatkan pembetulan SPT PPN masa Desember (bukan SPT Masa januari). Jadi dalam hal dengan adanya input data retur atas pembelian di bulan desember anda harus membuat SPT pembetulan masa desember 2015.
Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
Salam
PAJAK KITA sekarang di : www.pajak-kita.com
Dear All
Saya mau Bertanya bila perusahaan ada pekerjaan jasa catering tetapi di SIUP ada Jasa lainnya seperti ATK, apakah terkena PPN bila perusahaan tersebut mengerjakan jasa catering
@Arif Bontet : Atas transaksi jasa catering yang dilakukan tetap terutang ppn.
Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
Salam
PAJAK KITA sekarang di : www.pajak-kita.com
pak..saya mau nanya. syaa buat npwp tanggal 3 maret 2016..
apakah saya wajib melaporkan spt tahunan untuk tahun 2016 ini??
@Sakinah : untuk diketahui tahun 2016 ini adalah kewajiban laporan SPT tahunan 2015. Jadi karena anda ber NPWP ditahun 2016, maka anda belum punya kewajiban laporan SPT Tahunan 2015. Kewajiban laporan SPT tahunan anda dimulai tahun 2017, yaitu atas penghasilan tahun 2016.
Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
Salam
PAJAK KITA sekarang di : www.pajak-kita.com
Pak mau tanya,pembayaran pph 25 bulan agustus september dan des 2015 kemarin ga terbayar,apa masih bisa kita bayar di tahun 2016 ini.mohon infonya
@Riska : Untuk pph25 th 2015 yang belum terbayar, masih bisa dibayarkan ditahun ini (saran saya segera dibayarkan, krn semakin lama dibayarkan, maka semakin besar denda bunga keterlambatannya).
Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
Salam
PAJAK KITA sekarang di : www.pajak-kita.com
Hi Pak Didik,
Mohon informasinya:
Perusahaan non-PKP, mendapat laba tahun 2014 sebesar 150.000.000 dan tahun 2015 sebesar 300.000.000. Setiap tahun selalu membayar dan melaporkan pajak PP 46 Tahun 2013 PPh Final 1%.
Saat ini saya bingung apakah jika tahun ini 2016 semua laba sebesar 450.000.000 dibagikan ke WP orang pribadi perlu dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2)?
Ataukah ini merupakan "cadangan laba yang ditahan" sehingga tidak perlu dikenakan pajak?
Terima kasih
ass gan saya mau bertanya
Terhitung sejak Juli 2015 Pajak Pertambahan Nilai telah menggunakan aplikasi e-Faktur dalam pemungutan pajak pertambahan nilai. Dalam aplikasi e-faktur ini kita dapat menginput pajak masukan dan pajak keluaran yang terjadi diperusahaan. Aplikasi e-faktur ini juga disertai dengan SPT yang akan kita laporkan ke pajak. Besarnya yang harus dibayar ke kas negara adalah sebesar pajak keluaran yang harus disetor dikurangi dengan pajak masukan yang telah dipungut.
PERTANYAAN:
Jika dalam rekapan aplikasi e-faktur nilai pajak masukan ternyata lebih besar daripada pajak keluaran. Langkah apa yang seharusnya kita tempuh?
@denny : Atas laba yang diperoleh dapat dibagikan atau dicatat sebagai laba ditahan. Jika dibagikan untuk pemilik usaha berbentuk CV maka disebut prive, dimana prive ini bukan objek pajak (tidak dikenakan pajak). Namun jika dibagikan kepada pemegang saham untuk usaha berbentuk PT, maka disebut Dividen dan dikenakan pph final 10%.
Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
Salam
PAJAK KITA sekarang di : www.pajak-kita.com
@Ncek Laras : Jika PM (Pajak Masukan) lebih besar dari PK (Pajak Keluaran), maka dalam SPT akan Lebih Bayar, dimana atas lebih bayar tsb dapat Dikompensasikan (diperhitungkan) ke kewajiban PPN masa pajak berikutnya.
Kondisi ini umum terjadi, sehingga saat anda membuat SPT tersebut bisa memilih untuk dikompensasikan ke masa berikutnya.
Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
Salam
PAJAK KITA sekarang di : www.pajak-kita.com
Jika dalam rekapan aplikasi e-faktur nilai pajak masukan ternyata lebih besar daripada pajak keluaran. Langkah apa yang seharusnya kita tempuh?
@Muhaizie : Jika PM (Pajak Masukan) lebih besar dari PK (Pajak Keluaran), maka dalam SPT akan Lebih Bayar, dimana atas lebih bayar tsb dapat Dikompensasikan (diperhitungkan) ke kewajiban PPN masa pajak berikutnya.
Kondisi ini umum terjadi, sehingga saat anda membuat SPT tersebut bisa memilih untuk dikompensasikan ke masa berikutnya.
Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
Salam
PAJAK KITA sekarang di : www.pajak-kita.com
Mohon Pencerahannya Pak mengenai Lawan Transaksi yang tidak menyetorkan pajak 2011nya, apakah perusahaan kami bertanggung jawab atas pajak yang tidak disetorkan tersebut? (lawan transaksi sudah tutup tahun 2015)
@Anugerah : Atas kasus anda, bila mana hal ini terkait dengan pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak lain, dan sepanjang anda mempunyai bukti pemotongan atau pemungutan pajak, maka hal ini bukan tanggungjawab anda jika pajak tersebut belum atau tidak disetor lawan transaksi.
Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
Salam
PAJAK KITA sekarang di : www.pajak-kita.com
Hi Pak Didik,
Mohon infonya:
Perusahaan saya (non-PKP) mengerjakan suatu proyek IT (jasa) di luar negeri (Singapura/Malaysia), dan mendapat income dari proyek tersebut. Mohon bantuannya apakah jenis pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan saya? cukupkah dengan PP46 pajak final 1% atau ada yang lain?
Terima kasih atas infonya Pak.
Hiii....pak Didik,, jika saya membeli tanah Hitam untuk pembibitan...apakah di kenakan pajak. Jika ia PPN dan PPH pasal berapakah.
@denny : Atas penghasilan yang perusahaan anda peroleh dari LN, sepanjang perusahaan anda belum PKP dan omset setahun belum melebihi 4,8 milyar. maka atas penghasilan yang diperoleh terutang PPh final 1%.
Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
Salam
PAJAK KITA sekarang di : www.pajak-kita.com
Hiii... Budi Ridwan : Atas pembelian tanah tsb, anda akan dikenakan BPHTB (bea perolehan hak atas tanah/bangunan), bukan PPh (karena yang dikenakan PPh pasal 4 ayat (2) adalah yang menerima penghasilan).
Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
Salam
PAJAK KITA sekarang di : www.pajak-kita.com
Haii Pak Didik,
saya ada pertanyaan, selama 3 tahun perusahaan ada mengerjakan beberapa proyek dan telah membayar & melaporkan 1% PPH Final, dan telah melaporkan SPT tahunan dan PPH21 NIHIL.
Namun untuk SPT tahunan selama 3 tahun belum mengikutsertakan biaya-biaya operasional & gaji (saya) PPH21 yang dikeluarkan.
Apakah dimungkinkan perusahaan melakukan revisi SPT tahunan & masa untuk 1-3 tahun sebelumnya untuk menyertakan semua biaya-biaya operasional & gaji serta merivisi neraca laba/rugi? Dan juga akan membayar PPH21 tersebut.
Apakah ada denda terkait revisi ini?
Terima kasih.
@Unknown : Jika SPT Tahunan dan SPT Masa yang telah dilaporkan merasa ada kesalahan/tidak benar, maka anda bisa melakukan pembetulan SPT tersebut. Dimana jika atas pembetulan tsb mengakibatkan adanya pajak yang masih harus dibayar, maka atas kekurangan bayar tsb akan dikenakan sanksi denda bunga 2% perbulan (maksimal 24 bulan) dari pajak yang kurang bayar tersebut.
Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
Salam
PAJAK KITA sekarang di : www.pajak-kita.com
haii Mass Didik..
salam kenal saya nana, ad beberapa yang mau ditanyakan soal pajak
1. untuk keterlambatan bayar 1% PPH Final dikenakan denda berapa?
2. untuk keterlambatan bayar dan lapor SPT Masa PPn denda berapa?
3. PPH21 karyawan dibayarkan perbulan atau bisa langsung disetahunkah mas?
misalnya gaji netto 1 orang karyawan 4jta/bulan (tidak ad potongan) bagaimana perhitungannya mas?
saya kurang mengerti untuk perhitungan PPH21 nya mas..apakah saya harus menggunakan aplikasi SPT atau bisa manual?karna karyawannya cuma 4 orang saja..jika manual/aplikasi mohon bantuannya ya mas,,
terimakasih :))
@nana :Salam kenal juga
1. Terlambat bayar/setor 1% PPh final dikenakan sanksi bunga 2% perbulan (bagian dari bulan dihitung satu bulan)
2. Terlambat bayar/setor PPN dikenakan sanksi bunga 2% perbulan (bagian dari bulan dihitung satu bulan), Untuk terlambat lapor dikenakan sanksi denda 500 ribu.
3. PPh21 karyawan wajib disetor dan dilaporkan dalam SPT masa pph21 setiap bulan (tidak boleh disetahunkan).
Terkait dengan penghitungan pph21 bisa manual bisa juga pakai aplikasi, hal ini tergantung dari anda. Untuk cara penghitungan pph21 silahkan baca artikel saya di : www.pajak-kita.com
Kalau menghendaki pakai aplikasi silahkan email ke : dp_pajak1@yahoo.co.id
Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
Salam
PAJAK KITA sekarang di : www.pajak-kita.com
Mau tannya nih Jika dalam e-faktur pajak masukan masa pajak terjadi keslahan innput misalnya harusnya bulan 5 tetapi menjadi bulan empat. Apakah bisa dibatalkan dan diperbaiki (status sudah Approval suksessudah). Atau apakah kita bisa mengubah SPT bulan sebelumnya dengan status pembetulan? Terima kasih
@Agus : Faktur pajak masukan yang sudah approval tidak bisa dibatalkan, kecuali pihak penerbit membatalkan terlebih dahulu.
Atas kasus ini, anda dapat melakukan pembetulan SPT masa sebelumnya, karena adanya tambahan pajak masukan tersebut.
Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
Salam
PAJAK KITA sekarang di : www.pajak-kita.com
Mau Tanya Mas
saya sudah PKP dan saat ini saya mendapatkan orderan service komputer untuk bulan april, mei, juni 2016... tapi uangnya baru dibayar juni 2016... dalam pembuatan e billing saya sudah buat dan bayar ppn dan pph pasal 23 untuk masa april, mei, juni 2016 pada 20 juni 2016 sesuai permintaan rekanan... dalam pembuatan e faktur apakah saya pake masa april, mei, juni 2016... kalo pake masa april...apakah saya dikenakan denda karena saya baru buat efakturnya juni 2016... apa sebaiknya dalam e faktur saya buat semuanya masa juni 2016 biar tidak terkena denda...terima kasih
@I Made : Karena ebilling sudah dibuat untuk masa april, mei dan juni, maka faktur harus dibuat sesuai masa dibayar pajak tsb. Dalam hal ini yang menjadi masalah apakah anda masih mempunyai jatah nomor faktur yang berlaku sejak april?
Juga untuk ebilling april, mei, juni disetorkan kapan? kalau disetorkan sesuai masa pajaknya, tentu saja tidak kena sanksi, tapi kalau semua disetorkan di masa juni, maka akan kena sanksi keterlambatan setor.
Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
Salam
PAJAK KITA sekarang di : www.pajak-kita.com
mas mau tanya aturan tax amnesty tentang PPn BM bagaimana cara mengitungnya dan tarif nya brp ya mksh
Misi semuanya saya mau tanya ni mengenai ppn tentang perbandingan omset tahun 2015 dan 2016 pada masa februari dan maret dengan kondisi di tahun 2016 tersebut nihil sedangkan di tahun 2015 ada omset penjualan.
Tolong perncerahan dan tanggapannya
Terima kasih
@Lena Candi : Untuk ketentuan Tax Amnesty, silahkan klik link berikut ini ;
http://www.pajak.go.id/amnestipajak#.V3YQyPYkbhU.twitter
@Unknown : Terkait perbandingan omset tahun 2015 dan 2016, dimana tahun 2016 nihil sedangkan di tahun 2015 ada omset penjualan.
Kondisi ini bisa saja terjadi dan tidak ada masalah jika memang pada masa/tahun tersebut tidak ada penjualan. Memang scr ideal omset penjualan diharapakan dengan bertambahnya waktu omset menjadi naik, namun hal ini perlu melihat kenyataan dilapangan. Jika pihak KPP menghendaki klarifikasi atas hal ini, maka perlu dijelaskan didasarkan kondisi yang sebenarnya terjadi.
Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
Salam
PAJAK KITA sekarang di : www.pajak-kita.com
Baik pak terima kasih atas sarannya
Selamat siang , mohon pencerahannya
Saya ingin menanyakan :
1. Pada tanggal 11 Mei 2016 saya membeli komputer 1 unit:
Harga = 10.000.000
PPn ( Pajak Pemasukan ) = 1.000.000
Kemudian pada tanggal 1 Juli 2016 saya jual komputer tersebut ke instansi pemerintahan dengan Harga = 15.000.000
PPn langsung di pungut oleh instansi pemerintahan tersebut saat pencairan sebesar 1.500.000
Setelah saya simpulkan saya melakukan pembayaran PPn sebanyak 2x yaitu sebesar 1.000.000 & 1.500.000
Apakah Pajak Pemasukan tersebut tidak bisa di kreditkan karena transaksi dengan instansi pemerintah ?
2. Pada bulan Juli 2016 ini saya sedang memproseskan sertifikat elektronik
Dari bulan Januari – sekarang saya melaporkan pajak belum menggunakan sistem elektronik
Pelaporan pajak pun stiap bulannya masih bnyak yang NIHIL , di karenakan bukti setoran pajak dari lawan transaksi saya , belum di berikan kepada saya
Yang ingin saya tanyakan :
- Bagaimana dengan transaksi NIHIL pada bulan Januari – Sekarang terhadap sistem elektronik yang sekarang akan saya gunakan ?
- Apabila saya sudah mendapatkan bukti setoran pajak dari lawan transaksi saya, apa yang harus saya lakukan untuk pajak nulan Januari – Sekarang?
Terima Kasih
@cv abadi jaya :
1. Atas transaksi yang dilakukan hal ini PM yang diperoleh tidak bisa langsung dikreditkan atas transaksi dengan bendahara pemerintah, hal ini sesuai ketentuan telah diatur mekanisme pengkreditan pajak masukan.
Dengan adanya PM saat pembelian barang dagangan, dan pemungutan ppn saat tarnsaksi dengan pemerintah, nantinya akan menjadikan LB pada laporan SPT ppn masa ybs dan atas LB tersebut dapat dikompensasikan (diperhitungkan) dengan kewajiban ppn masa berikutnya.
2. Atas kasus ini seharusnya anda tidak boleh laporan nihil, karena pada bulan januari - sekarang terdapat transaksi (walau bukti setoran pajak belum anda terima dr lawan transaksi). Hal ini bisa mengakibatkan anda kesulitan menerbitkan faktur pajak sesuai tgl berlakukanya jatah nomor faktur yang diberikan oleh DPJ, krn faktur pajak bisa dibuat sejak tanggal SK pemberian jatah no seri faktur pajak.
Namun jika jatah nomor seri faktur pajak yang berlakuk seja masa januari masih ada, maka atas SPT yang telah anda laporkan NIHIL bisa dilakukan pembetulan menggunakan eFaktur dengan sebelumnya membuat SPT normal terlebih dahulu.
Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
Salam
PAJAK KITA sekarang di : www.pajak-kita.com
Pak tolong kalau perdagangan ikan segar air darat (hasil perternakan) perhitungan pph nya gimana? kalau dikenakan pph 1% final khan jelas jelas tidak masuk akal... karena harga yang mahal sedangkan keuntungan sangat tipis. Rata rata laba kotor hanya 3%.
@Fransiskus : Sesuai ketentuan PP 46/2013, untuk kegiatan usaha dengan penggasilan bruto setahun tidak lebih 4,8 milyar, dikenakan PPh final 1% dari penghasilan bruto setiap bulannya.
Terkait dengan pengenaan PPh final 1% banyak dikeluhkan wajib pajak, hal ini semua kembali kepada kebijakan pemerintah.
Saran saya, mungkin melalui asosiasi usaha perdagangan sejenis, bisa mengajukan keberatan atas hal ini.
Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat.
Salam
PAJAK KITA sekarang di : www.pajak-kita.com
siang pak didik,
saya mau tanya, perusahaan saya melakukan transaksi penjualan yang dikenakan PPH pasal 4(2) dan stiap bulan kami membayar PPH final 1% kode 411128 dan PPN dalam negri kode 411211. misalkan transaksi atas penjualan bulan juli rp. 43.000.000 + 4.300.000 (PPN 10%) = rp. 47.300.000, kami membayar PPH final 1% sebesar rp. 430.000 dan SPT Masa PPN & PPnBM rp. 4,300,000
dan pada saat kami menerima pembayaran atas penjualan tsb, yang di terima hanya sebesar rp. 46.435.000 trnyta di potong 2% dr total penjualan+PPN 10%
ini kasusnya bagaimana ya pak?mohon pencerahannya
Terimakasih :)
@na na : Informasi yang anda sampaikan kurang lengkap, apakah perusahaan anda bergerak dalam kegiatan Jasa Konstruksi? karena disampaikan dikenakan PPh pasal 4(2).
Jika perusahaan anda merupakan usaha jasa konstruksi, maka sesuai PP 46/2013 perusahaan anda tidak termasuk dalam ketentuan membayar PPh final 1%. Sehingga atas dasar apa anda setiap bulan membayar PPh final 1% ?
Demikian penjelasan saya, semoga dapat membantu
Salam
PAJAK KITA sekarang di : www.pajak-kita.com
Mau tanya... Kalau ada orang yang menjadi konsultan pajak padahal orang itu belum memiliki surat ijin konsultan pajak, tetapi dia sudah memiliki banyak klien perusahaan apakah ada hukumannya?
Hukumannya apa aja? Terima kasih
@Unknown : Pengertian konsultan adalah mereka yg secara resmi mempunyai latar belakang pendidikan profesi dan mempunyai ijin dalam melaksanakan kegiatan konsultannya.
Dimana orang yang membantu/menjual jasa kepada pihak lain dimana belum memiliki ijin resmi, sebenarnya tidak benar kalau disebut sebagai konsultan. Dan dalam menjual jasa tsb orang yang tidak memiliki ijin tidak bisa mewakili wajib pajak dalam melakukan kewajiban pajak. Seringkali hanya berada dibelakang layar.
Hukum akan bertindak jika orang tersebut melakukan penipuan dengan membuka pratik secara resmi. Namun sepanjang status tidak resmi mereka diterima atau dipercaya oleh perusahaan, hal tersebut tidak masalah. Dalam hal ini perusahaan yang menggunakan jasanya tentu saja tau akan konsekuensi2 yang mungkin muncul jika menjalin kerjasama dengan orang yang tidak punya ijin resmi.
Demikian penjelasan saya, semoga dapat membantu
Salam
PAJAK KITA sekarang di : www.pajak-kita.com
Pak Didik, saya memiliki NPWP tetapi udah ngga bekerja di perusahaan dr tahun 2012, setelah itu saya ga pernah lapor pajak,karena dl semua diurusin sama kantor waktu itu.jadi saya buta masalah pajak.setau saya memang harus lapor meskipun pelaporannya nihil.
yang saya tanyakan, bagaimana kalau saat ini saya ingin melaporkan hal itu pak? apakah kena denda? terima kasih pak.
@Yobel : Karena sudah memiliki npwp maka kewajiban lapor harus tetap dilakukan, dimana atas kewajiban laporan tahun2 sebelumnya dianggap terlambat lapor dan akan kena sanksi denda andimistrasi untuk SPT Tahunan Orang Pribadi sebesar 100rb per SPT Tahunan.
Sanksi denda tersebut dibayarkan setelah diterima surat Tagihan Pajak (STP)
Demikian penjelasan saya, semoga dapat membantu
Salam
PAJAK KITA sekarang di : www.pajak-kita.com
Dear Pak Didik, saya karyawan perusahaan dgn sist fix term sejak bln Desember thn 2009,dimana perusahaan membayarkan pajak karyawan dgn spt 1770s, akan tetapi perusahaan tdk pernah memberikan bukti setoran A1721 A yg dari perpajakan , yg saya tanyakan pak , bisakah kita mengetahui apakah perusahaan sdh bayar pajak kita atau belum dan kalau perusahaan tdk mengirim spt kita bagaimana caranya utk pengajuannya walaupun sdh terlambat , terimakasih banyak Pak infonya .
@Jack Morrow : Anda dipotong pph21 oleh perusahaan, maka anda berhak minta bukti pemotongan (1721-A1) kepada perusahaan. Dimana dlm pembayaran pph21 yang dilakukan oleh perusahaan dilakukan scr kolektif (gabungan) untuk semua pegawai yang dipotong pph21. Intinya jika perusahaan sudah menerbitkan dan melaporkan bukti potong 1721-A1 maka pajaknya pasti sudah disetorkan oleh perusahaan.
Untuk mengetahui pajak kita sudah disetor oleh perusahaan atau belum ada 2 cara :
1. Minta kpd perusahaan copy arsip laporan SPT PPh21 masa desember yang telah dilaporkan, dimana dlm SPT tsb terdapat lampiran 1721-I yang merupakan daftar rincian bukti potong 1721-A1 atas seluruh pegawai yang dipotong pajak.
2. Anda bisa minta informasi ke AR anda di KPP, atas hal ini.
Jika perusahaan tidak melakukan laporan SPT anda, maka anda bisa melakukan laporan secepatnya yang disasarkan atas bukti potong 1721-A1 yang diterbitkan oleh perusahaan.
Jadi inti dari laporan SPT ini, anda harus memperoleh bukti potong 1721-A1 dari perusahaan karena sebagai lampiran laporan SPT.
Demikian penjelasan saya, semoga dapat membantu
Salam
PAJAK KITA sekarang di : www.pajak-kita.com
Selamat malam. Saya may tanya tentang Surat Keterangan Pengampunan Pajak (SKPP).kenapa SKPP itu dokumenya sangat rahasia dan harus di baca atau di terima langsung oleh si wajib pajak? Hal negatif apa yang akan terjadi jika dokumen tersebut diketahui oleh orang lain?. Terimakasih
@Tiara : SKPP memuat harta atau kekayaan seseorang, maka hal ini merupakan suatu yang privasi dan kode etik, sehingga harus yang bersangkutan sendiri yang menerimanya. Selanjutnya jika ybs mau membeberkan kekayaannya, hal itu diluar tanggung jawab pihak DJP.
Demikian penjelasan saya, semoga dapat membantu
Salam
PAJAK KITA sekarang di : www.pajak-kita.com
Dear Pak Didik; saya sudah dptkn bukti potong A1721-A1 utk thn 2014 dan 2015, yg mau saya tanyakan adalah ;1. saya tdk membuat spt 1770S utk thn 2015,apakah saya bisa mengajukan spt di 1770s di thn 2016 .2. apakah harta saya serta tabungan tdk kena tax amnesty sebab tdk pernah saya laporkan sementara harta2 tsb saya kumpulkan selama jadi karyawan,3. apakah saya bisa masukkan nanti semua harta2 saya di lopran spt 1770s thn depan ini pak.Terima kasih banyak atas nasehatnya Pak
Dear : Pak Jack Morrow
1. Atas SPT 2015 yang belum dilaporkan, maka dapat segera laporan di th 2016, namun atas keterlambatan lapor akan dikenakan sanksi administrasi 100rb.
2. Atas harta yang diperoleh dari penghasilan yang sudah dikenakan pajak, maka tidak perlu Tax amnesty.
3. Harta harus dilaporkan sesuai tahun perolehan harta tsb, misalnya harta diperoleh th 2014, mk harus dilaporkan dlm SPT 2014, dimana jika harta tersebut belum dilaporkan maka harus melakukan pembetulan SPT yang bersangkutan.
Demikian penjelasan saya, semoga dapat membantu
Salam
PAJAK KITA sekarang di : www.pajak-kita.com
Dear Pak Didik ,terimakasih banyak atas nasehatnya, namun ada bbrp sejarah perolehan harta saya yg mau saya tanyakan :1. thn1991-1997 saya bekerja di pt tambang emas,selama bekerja tdk ada npwp akan tetapi gaji saya selalu ada potongan pajak ( slip gaji msh simpan semuanya), saya bisa membangun sebuah rumah . 2. tn 1997 akhir- 2001 bekerja di pt tambang batubara kasusnya sama dgn no 1, saya bisa beli rumah tempat tinggal 3. thn 2009- sekarang bekerja di pt batubara , punya npwp dan faktur pajak akan tetapi tdk pernah saya masukkan harta saya di spt 1770S.4. istri saya seorang pns,guru memp npwp dgn faktur paak 1721-A2 dan di laporan LP2P tdk pernah di masukkan harta pribadi. yang mau saya tanya sama Pak Didik ialah bagaimana langkah terbaik yg akan saya lakukan ?, terima kasih banyak atas saran dan pencerahannya.
@Jack Morrow : Karena sudah menyangkut informasi harta/data pribadi, saya sarankan untuk konsultasi langsung saja email saya ke : dp_pajak1@yahoo.co.id
Salam
Dear pak didik mohon bantuannya untuk beberapa pertanyaan berikut:
saya sedang melakukan pemeriksaan terkait dana desa. belanja yang dilakukan dari kegiatan pembangunan desa seperti: pembelian semen, batu kali, batu kerikil, kayu, sirtu, batu bata, pasir, tanah urug, papan mall, gorong-gorong, keramik, batu koral dan paku diatas 2jt bagaimana cara perhitungan pajaknya? baik PPN dan PPh 22. apa saja yg dikenakan PPN dan apa saja yang dikenakan PPH mohon menyertakan sumber atau peraturan sebagai dasar saya. terima kasih banyak pak atas bantuannya.
hallo pak didik, saya mau menanyakan masalah pph 21
misalkan, pph 21 karyawan dari januari hingga sekarang belum dibayar dan dilaporkan, sekarang akan mau di bayar dan dilaporkan, untuk pembayaran pph 21 melalui e billing bisa di gabung dari januari hingga november atau harus perbulan pak?dan untuk pengisian sptnya jga pak, apakah bisa digabungkan dari januari sampai desember atau memang harus perbulan?thanks pak..terimakasih atas bantuannya..
salam
Hallo juga pak Halim, untuk kewajiban SPT Masa baik untuk penyetoran maupun pelaporan harus dilakukan setiap masa pajaknya, jadi tidak boleh digabung.
Demikian penjelasan saya, semoga dapat membantu
Salam
PAJAK KITA sekarang di : www.pajak-kita.com
artikelnya sangat bagus menambah informasi. sayan ingin merekomendasikan komunitas pajak, pada komunitas ini terdapat informasi yang sangat bermanfaat maka dari itu silahkan klik link berikut ini http://tax.blog.gunadarma.ac.id/
@Asih imaniar : terima kasih atas kunjungannya.
PAJAK KITA sekarang di : www.pajak-kita.com
mohon petunjuk, bagaimana cara untuk proses pengembalian uang tebusan tax-amnesti yang sudah di setor ke negara, ternyata ada kekliruan perhitungan dari petugas pajaknya. mohon petunjuk yang harus sy jalani seperti apa?
@Tonni Kuswanda : Jika ada kesalahan dalam pengajuan permohonan TA, maka bisa mengajukan lagi yang kedua atau ketiga dimana dalam pengajuan tsb mencantumkan hitungan yang benar, selanjutnya atas selisih pembayaran ada pilihan diminta kembali atau diperhitungkan ke kewajiban pajak lainnya.
Demikian penjelasan saya, semoga dapat membantu
Salam
PAJAK KITA sekarang di : www.pajak-kita.com
nanya mas, pemerintah desa dalam pembelian pasir dan batu itu yang dijadikan dasar pengenaan PPN itu apa ya, soalnya dana desa 2015 kami diaudit oleh inspektorat kemudian diwajibkan bayar ppn dan pph atas pembelian barang sebagaimana dimaksud, padahal menurut kami batu dan pasir kan termasuk hasil tambang yang tidak dikenakan pajak?
Selamat malem mas,saya mau tanya soal pph 21,terakhir penghapusan potongan pajak tahun dan bulan berapa ya mas?
Soalnya di perusahaan kami ,potongan pajak baru di potong bulan januari 2017,terus uang pphn bln sebelumnya yg sudah masuk bisa tidak di kembalikan ke karyawan.terima kasih .
@Joko Prayitno : Untuk kewajiban PPh21 tidak ada peraturan yang menghapus pemotongan pph21, yang ada adalah adanya kenaikan pemnghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang berlaku surut sejak Januari 2016.
Jika atas kenaikan PTKP tahun 2016 menjadikan tidak dipotong PPh21, maka PPh21 yang sudah terlanjur dipotong pada tahun 2016 bisa dikompensasikan/diperhitungkan atas kewajiban pajak tahun 2017.
Terkait dengan bisa tidaknya pph21 yang terlanjur dipotong diminta kembali, hal ini tergantung kebijakan perusahan, yaitu mau dikembalikan ke karyawan ybs atau diperhitungkan atas kewajiban pajak th 2017.
Demikian penjelasan saya, semoga dapat membantu
Salam
PAJAK KITA sekarang di : www.pajak-kita.com
hallo pak didik,
salam kenal saya nana, saya mau menanyakan beberapa hal pak
1. karyawan A bekerja di prshaan saya dari januari s/d feb dngan upah 4jta rupiah (dibawah ptkp), pada maret ada kenaikan gaji 5 juta hingga des 2016 gaji bersih, setelah saya hitung pajaknya perbulan 12.500, jadi dr maret hingga desember saya bayar dan lapor pajak 12.500/bulannya, tetapi pada saat pembuatan bukti potong pajak yg harus dibayarkan berbeda dengan nilai pajak yg sudah dibayar tiap bulannya, jdi harus pembetulan dari awal..berrti klo pembetulan itu mulai dr januari atau maret ya pak?
2. jika ad kelebihan bayar pajak karyawan di 2016, tetapi kryawan tsb sdah tdk bekerja di perusahaan pemotong, kelebihan bayarnya bagaimana pak?
terimakasih banyak pak...
salam,
Hallo juga sis na na :
1. Untuk diketahui dalam penghitungan PPh21 dikenal perhitungan perencanaan (dilakukan diawal th atau saat pegawai mulai masuk kerja), dan penghitungan evaluasi (dilakukan di akhir tahun atau saat pegawai berhenti kerja). Dimana pada saat membuat laporan SPT PPh21 masa Desember sesuai ketentuan sekalian melakukan hitungan evaluasi atas besarnya pemotongan PPh21 masing2 pegawai. Atas penghitungan evaluasi ini jika terjadi lebih potong, maka atas kelebihan tsb dapat diperhitungkan untuk kewajiban PPh21 masa berikutnya. Jadi dalam hal ini tidak perlu melakukan pembetulan atas SPT yg telah dilaporkan sebelumnya.
Dengan adanya penghitungan evaluasi ini, maka saat membuat bukti potong A1 hasilnya seharusnya NIHIL (pph terutang = yang telah dipotong), akan atas kelebihan potong sudah diperhitungkan untuk kewajiban pph21 masa berikutnya.
2. Jika terjadi lebih potong hasil penghitungan evaluasi terhadap pegawai yang berhenti kerja, seharusnya atas kelebihan tsb dikembalikan ke yang bersangkutan. Maks seperti saya sampaikan diatas, penghitungan evaluasi (pembuatan bukti potong A1) pada kondisi tertentu dibuat saat pegawai berhenti kerja (tidak harus diakhir tahun)
Demikian penjelasan saya, semoga dapat membantu
Salam
PAJAK KITA sekarang di : www.pajak-kita.com
salam
mohon bantuan pencerahannya pak. saya punya CV baru berdiri 2016. pada tahun itu saya dapat pekerjaan di pemerintah (pengadaan barang) sebesar 150jt. Pada saat pembayaran sudah dipotong pajak PPN dan PPH. nah pada saat SPT Tahunan, apa yang perlu saya laporkan ? kan pajaknya sudah di potong oleh pemerintah. mohon pencerahannya. terima kasih
@Dewa Jovi : Sesuai ketentuan PP 46/2013 bahwa wp dengan peredaran usaha tidak lebih 4,8 milyar setahun dikenakan PPh Final 4(2) dengan tarif 1% dari penerimaan bruto setiap bulannya. Dimana pada saat transaksi dengan pihak lain (pengadaan barang) bisa mengajukan Surat Keterangan Bebas Pemotongan (SKB) ke KPP setempat, dengan SKB tersebut anda bisa dibebaskan atas pemotongan PPh oleh lawan transaksi anda dan CV anda cukup membayar PPh final 1% dari nilai transaksi.
Atas seluruh transaksi yang terjadi ditahun 2016 wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan 2016 dengan melampirkan bukti pembayaran PPh yang 1% tadi.
Saran saya agar kedepan tidak terjadi kesalahan dalam pemenuhan kewajiban pajak, segera menemui AR di KPP setempat untuk dapat menerima penjelasan sekaligus melakukan permohonan SKB agar transaksi yang akan terjadi di tahun 2017 tidak dipotong PPh oleh lawan transaksi.
Demikian penjelasan saya, semoga dapat membantu
Salam
PAJAK KITA sekarang di : www.pajak-kita.com
Selamat pagi, saya kohar, tolong pencerahannya, saya ada usaha Laundry di dua tempat dan mengenai pembayaran PPH FInal bruto yg 1%..id billingnya di gabung atau terpisah...terima kasih atas jawabannya.
Dear : Kohar, Jika tempat usaha laundry berbeda wilayah kerja KPP, maka pembayaran PPh final 1% dipisah sesuai tempat masing-masing. Namun jika dalam satu wilayah kerja KPP, maka billing bisa dijadikan satu.
Untuk diketahui, sesuai ketentuan jika tempat kegiatan usaha lebih dari satu dan beda wilayah kerja KPP, diharuskan masing2 tempat usaha mendaftarkan npwp sesuai lokasi wilayah kerja KPP, hal ini sering disebut sebagai NPWP lokasi.
Demikian penjelasan saya, semoga dapat membantu
Salam
PAJAK KITA sekarang di : www.pajak-kita.com
Selamat malam Pak...saya mau bertanya, utk batasan omset pengusaha kecil sebesar 4,8 m sesuai PMK-197/2013, saya asa kasus: PT A memiliki NPWP pusat di kpp x dengan omset 3 m dalam setahun, PT A juga memiliki NPWP cabang di kpp y dengan omset 2 m dalam setahun.Yang saya tanyakan: apakah Npwp pusat dan cabang wajib dikukuhkan sebagai PKP? Omset Npwp pusat masih < 4,8m dan omset npwp cabang juga masih < 4,8m. Omset di kedua npwp tsb belum melebihi 4,8m. Trm kasih sebelumnya
@arnat rusdia : Untuk menentukan omset apakah wajib dikukuhkan sebagai PKP atau tidak, yaitu dengan menjumlahkan seluruh omset yang diterima kantor pusat dan cabang. Hal ini karena antara kantor pusat dan cabang merupakan satu kesatuan administratif pajak, dimana kewajiban SPT tahunan menjadi satu yaitu dilakukan kantor pusat. Oleh karena itu dalam kasus saudara untuk kantor pusat dan cabang wajib dikukuhkan sebagai PKP.
Demikian penjelasan saya, semoga dapat membantu
Salam
PAJAK KITA sekarang di : www.pajak-kita.com
Selamat malam pak, saya mau bertanya. Antara orang yang sudah kawin dan bekerja diperusahaan yg sama namun belum memiliki anak dengan orang yg belum kawin.. Siapa yg terutang pajak lebih besar? Mohon penjelasannya pak.. Terimakasi
Selamat malam pak, saya mau bertanya. Antara orang yang sudah kawin dan bekerja diperusahaan yg sama namun belum memiliki anak dengan orang yg belum kawin.. Siapa yg terutang pajak lebih besar? Mohon penjelasannya pak.. Terimakasi
@suma damayanti : Dalam penghitungan pajak orang pribadi, tinggi rendahnya pajak dipengaruhi dg status kawin dan tanggungan (ptkp), dimana orang pribadi (OP) yang sudah kawin mempunyai ptkp lebih besar daripada OP yang belum kawin. Apalagi OP tersebut mempunyai tanggungan (max tanggungan 3 orang). Semakin besar ptkp maka semakin kecil kena pajaknya.
Namun untuk diketahui khususnya OP wanita yang kawin, diberlakukan ptkp hanya untuk dirinya sendiri (karena status kawin dan tanggungan melekat pada suami sbg kepala keluarga), Jadi untuk wanita kawin ptkpnya sama dengan yang belum kawin.
Demikian penjelasan saya, semoga dapat membantu
Salam
PAJAK KITA sekarang di : www.pajak-kita.com
Terimakasi bapak.. Salam
Terimakasi bapak.. Salam
Selamat pagi pak , saya mau tanya , setelah saya ikut TA , saya di wajibkan lapor harta per 6bulan , apakah :
1.bisa lapor di kpp berbeda kota
2.saya dikenakan denda kalo telat lapor , berapa denda nya kira2 pak ?
Terima kasih pak
ReplyDelete
@vj :
1. Saat ini belum bisa lapor di KPP beda kota, saran saya bisa dikirim via pos tercatat ke KPP tempat terdaftar.
2. Tidak ada ketentuan denda atas hal ini, namun disarankan segera dilaporkan sebelum muncul surat klarifikasi.
Demikian penjelasan saya, semoga dapat membantu
Salam
PAJAK KITA sekarang di : www.pajak-kita.com
hallo pak didik selamat siang,
saya mau menanyakan masalah restitusi pajak yang mana pada laporan spt badan tahunan 2016 kemarin ada kelebihan pajak sebesar Rp. 28jta, dan pada 2016 pshaan kami tdak memiliki utang pajak sehingga kelebihan pajaknya di restitusikan saja, yang ingin saya tanyakan
1. apa syarat untuk restitusi?apa yang harus dilakukan pak?
2. bagaimana prosesnya?
terimakasih pak didik
salam
nanna
@nana : Jika dalam SPT Tahunan atas lebih bayar sudah memilih untuk restitusi, maka nanti selanjutnya pihak KPP akan melakukan pemeriksaan terkait dengan permohonan restitusi yang disampaikan dlm SPT Tahunan.
Untuk diketahui SK restitusi diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan oleh kantor pajak. Oleh karena itu perlu disiapkan data2 seperti laporan keuangan, dokumen2 perijinan perusahaan, dokumen2 transaksi, data2 mutasi perbankan dan lain-lain yang berhubungan dalam memperoleh penghasilan.
Demikian penjelasan saya, semoga dapat membantu
Salam
PAJAK KITA sekarang di : www.pajak-kita.com
hallo pak didik,
mohon bantuannya pak, saya mau menanyakan beberapa hal
1. PT kami adalah Perusahaan PMA yang Dokumen Izin prinsip yang dikeluarkan oleh pihak BKPM 2 bidang usaha yaitu 1. Perdagangan Besar, 2. Aktivitas Pemograman Komputer Lainnya.
selama ini transaksi yang terjadi di perusahaan kami adalah transaksi yang fokusnya ke penjualan jasa(penjualan tdak berwujud), dan pajak yang di bayar adalah PPn 10% dan PPH Final atas penjualan 1% (perderan bruto) dan pemungut pajak memotong PPH pasal 23 sebanyak 2%.
jika transaksi yang terjadi adalah penjualan barang berwujud, apakah kami tetap membayarkan PPH final atas penjualan sebesar 1% nya pak?
2. jika barang yang kami beli dari perusahaan lain, apa saja pajak yg kami pungut dr si pembeli?apakah ad potongan pajak selain PPN 10%?
Terimakasih
1. Jika perusahaan masuk katagori UMKM (PP46/2013), maka pph yang harus dibayar adalah 1% dari bruto (baik transaksi jasa maupun barang). Selanjutnya karena merupakan wp tertentu (UMKM), maka karena sudah dikenakan pajak bersifat final bisa mengajukan ke KPP setempat untuk mendapatkan bebas pemotongan pph dari lawan transaksi.
2. Pembelian barang dari perusahaan lain, anda tidak wajib memotong pajak, namun ada akan dikenakan ppn atas pembelian barang tersebut oleh penjual.
Demikian penjelasan saya, semoga dapat membantu
Salam
PAJAK KITA sekarang di : www.pajak-kita.com
selamat siang pak, saya mau bertanya terkait pelaporan pph pasal 4 ayat 2, kenapa pada saat pelaporan pajak pph 4(2) pegawai pajak meminta bukti pembayaran dari bank sedang pajak tersebut sudah di potong oleh bendahara bersamaan dengan PPn. karena PPn sdh mengunakan efaktur jd tdk memerlukan bukti bayar karena langsung dipotong oleh bendahara kenapa pasal pph pasal 4(2) tidak demikian?.....
karena hal ini biasanya saya rasa terlalu merepotkan karena harus lapor nihil setiap bulannya dan menunggu bukti bayar ada dulu baru melakukan pembetulan
terimah kasih
Pak selamat malam
Saya memiliki badan usaha CV
Memiliki Npwp perusahaan dan memiliki PKP
Problem :Saya memiliki permintaan customer unk menyediakan unit alat berat dengan system sewa/rental hitungan 250/jam kerja bayar di awal 50% pada saat tanda tangan kontrak
Dan 50% lagi pada saat unit tesebut sudah ada di tempat
Biaya nya adalah Rp250.000/jam, jadi uang yang saya terima adalah sebesar 250.000×250jam kerja = 62.500.000
Yg jadi pertanyaan pajak apa yang di kenakan kepada saya dan juga brapa hitungan pajak yang harus saya bayarkan
Pengiriman unit ke lokasi customer di tanggung oleh customer saya pak
Terima kasih
Harap pencerahannya
@Bagas Kadewa : Atas transaksi sewa aktiva tersebut, dapat saya jelaskan sbb :
1. Anda sebagai pihak yang menyewakan (penerima penghasilan), karena sudah PKP maka wajib memungut PPN 10% dari nilai sewa dan menerbitkan faktur pajak serta menyetor dan melaporkan dalam SPT PPN. Pemungutan PPN dan penerbitan faktur pajak ini dilakukan pada setiap penerimaan pembayaran atas sewa tersebut (dalam hal ini saat penerimaan 50% diawal dan saat pelunasan)
2. Dari pihak penyewa (pemberi penghasilan), atas transaksi ini wajib memotong PPh pasak 23 dengan tarif 2% dari nilai sewa (tidak termasuk ppn) pada setiap transaksi pembayaran dan menerbitkan bukti potong. Bukti potong ini bagi anda (pemerima penghasilan) merupakan bukti pembayaran pajak atas penghasilan yang anda terima.
Demikian penjelasan saya, semoga dapat membantu
Salam
PAJAK KITA sekarang di : www.pajak-kita.com
saya mau nanya , saya sudah lapor spt tahunan , tapi saya ada menemukan pajak masukan yang belum saya kreditkan , apakah ada pengaruh apabila pajak masukannya tidak saya laporkan , dan apakah ada kena denda ?