tag:blogger.com,1999:blog-5741276001870593694.comments2023-06-09T21:15:04.797+07:00PAJAK KITAAnonymoushttp://www.blogger.com/profile/13911508357965678181noreply@blogger.comBlogger217125tag:blogger.com,1999:blog-5741276001870593694.post-14147559942098544952022-03-05T22:58:50.563+07:002022-03-05T22:58:50.563+07:00A racing tech titanium from T.L.C.
An original T.L...A racing tech titanium from T.L.C.<br />An original T.L.C. prototype <a href="https://www.titanium-arts.com/2016-ford-focus-titanium.html" rel="nofollow">garmin fenix 6x pro solar titanium</a> kit <a href="https://www.titanium-arts.com/titanium-belt-buckle.html" rel="nofollow">titanium stud earrings</a> developed by <a href="https://www.titanium-arts.com/babyliss-pro-nano-titanium.html" rel="nofollow">titanium phone case</a> the <a href="https://www.titanium-arts.com/titanium-engine-block.html" rel="nofollow">ceramic or titanium flat iron</a> British racing betting and <a href="https://www.titanium-arts.com/titanium-vs-tungsten.html" rel="nofollow">titanium trimmer as seen on tv</a> gaming agency T.L.C., along with the custom built motorsportvalinaulleryhttps://www.blogger.com/profile/05406142860072749840noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-5741276001870593694.post-18268019930289367412019-06-13T10:56:19.563+07:002019-06-13T10:56:19.563+07:00saya mau nanya , saya sudah lapor spt tahunan , ta...saya mau nanya , saya sudah lapor spt tahunan , tapi saya ada menemukan pajak masukan yang belum saya kreditkan , apakah ada pengaruh apabila pajak masukannya tidak saya laporkan , dan apakah ada kena denda ?Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/14893908288960750620noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-5741276001870593694.post-20757661044241126002018-09-23T00:08:56.846+07:002018-09-23T00:08:56.846+07:00assalamualaikum pak kalau ada pegawai tetap yg tid...assalamualaikum pak kalau ada pegawai tetap yg tidak ber npwp, dia sudah menikah dan memiliki 3 org anak, jadikan status ptkpnya itu harusnya k/3. nah dia kan tidak ber npwp apakah dia punya hak. atas ptkp tersebut ya pak? inti pertanyaan saya adalah apakah wp yg tidak memiliki npwp mendapat hak atas ptkp ato gk ya pak? tolong pencerahannyaAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/13035716767767558227noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-5741276001870593694.post-75948284911169401512018-09-19T11:16:34.133+07:002018-09-19T11:16:34.133+07:00Boleh nanya pak?
Kalau sy (sbg perusahaan) menyewa...Boleh nanya pak?<br />Kalau sy (sbg perusahaan) menyewa truk utk angkut barang (truknya plat kuning), apakah kena pajak PPH Pasal 23?<br /><br />Terimakasih.herryhttps://www.blogger.com/profile/09803509014294952981noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-5741276001870593694.post-69964125766869049912018-08-25T13:03:09.224+07:002018-08-25T13:03:09.224+07:00Saya ingin bertanya kalau pph 23 sudah dibayarkan ...Saya ingin bertanya kalau pph 23 sudah dibayarkan lalu pihak pajak menagih lagi pph 46 itu gmna?Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/04115170593180753692noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-5741276001870593694.post-53025942025993716572018-04-25T12:33:27.749+07:002018-04-25T12:33:27.749+07:00sangat menariksangat menarikBELAJAR BAHASAhttps://www.blogger.com/profile/16239931363114170527noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-5741276001870593694.post-995976370636111702018-01-21T14:44:51.578+07:002018-01-21T14:44:51.578+07:00Assalamualaikum wrb salam persaudaraan,perkenalkan...Assalamualaikum wrb salam persaudaraan,perkenalkan saya Sri Wulandari asal jambi,maaf sebelumnya saya hanya mau berbagi pengalaman kepada saudara(i) yang sedang dalam masalah apapun,sebelumnya saya mau bercerita sedikit tentang masalah saya,dulu saya hanya penjual campuran yang bermodalkan hutang di Bank BRI,saya seorang janda dua anak penghasilan hanya bisa dipakai untuk makan anak saya putus sekolah dikarenakan tidk ada biaya,saya sempat stres dan putus asa menjalani hidup tapi tiap kali saya lihat anak saya,saya selalu semangat.saya tidak lupa berdoa dan minta petunjuk kepada yang maha kuasa,tampa sengaja saya buka internet dan tidak sengaja saya mendapat nomor tlpon Aki Sulaiman,awalnya saya Cuma iseng2 menghubungi Aki saya dikasi solusi tapi awalnya saya sangat ragu tapi saya coba jalani apa yang beliau katakan dengan bermodalkan bismillah saya ikut saran Aki Sulaiman saya di ritualkan dana gaib selama 3 malam ritual,setelah rituialnya selesai,subahanallah dana sebesar 2M ada di dalam rekening saya.alhamdulillah sekarang saya bersyukur hutang di Bank lunas dan saya punya toko elektronik yang bisa dibilang besar dan anak saya juga lanjut sekolah,sumpah demi Allah ini nyata tampa karangan apapun,bagi teman2 yang mau berhubungan dengan Aki Sulaiman silahkan hub 085216479327 insya Allah beliau akan berikan solusi apapun masalah anda mudah2han pengalaman saya bisa menginspirasi kalian semua,Assalamualaikum wrb.JIKA BERMINAT SILAHKAN HUB AKI SULAIMAN 085-216-479-327,TAMPA TUMBAL,TIDAK ADA RESIKO APAPUN(AMAN) .Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/03321224059884176037noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-5741276001870593694.post-52108001301818302782018-01-11T23:22:35.617+07:002018-01-11T23:22:35.617+07:00@Bagas Kadewa : Atas transaksi sewa aktiva tersebu...@Bagas Kadewa : Atas transaksi sewa aktiva tersebut, dapat saya jelaskan sbb :<br />1. Anda sebagai pihak yang menyewakan (penerima penghasilan), karena sudah PKP maka wajib memungut PPN 10% dari nilai sewa dan menerbitkan faktur pajak serta menyetor dan melaporkan dalam SPT PPN. Pemungutan PPN dan penerbitan faktur pajak ini dilakukan pada setiap penerimaan pembayaran atas sewa tersebut (dalam hal ini saat penerimaan 50% diawal dan saat pelunasan)<br /><br />2. Dari pihak penyewa (pemberi penghasilan), atas transaksi ini wajib memotong PPh pasak 23 dengan tarif 2% dari nilai sewa (tidak termasuk ppn) pada setiap transaksi pembayaran dan menerbitkan bukti potong. Bukti potong ini bagi anda (pemerima penghasilan) merupakan bukti pembayaran pajak atas penghasilan yang anda terima.<br /><br />Demikian penjelasan saya, semoga dapat membantu<br />Salam<br /><br />PAJAK KITA sekarang di : www.pajak-kita.comAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/13911508357965678181noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-5741276001870593694.post-6763833310079201612018-01-11T18:29:51.932+07:002018-01-11T18:29:51.932+07:00Pengiriman unit ke lokasi customer di tanggung ole...Pengiriman unit ke lokasi customer di tanggung oleh customer saya pak<br />Terima kasih<br />Harap pencerahannya<br />Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/15351205955967301384noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-5741276001870593694.post-36803464432691737042018-01-11T18:27:46.101+07:002018-01-11T18:27:46.101+07:00Pak selamat malam
Saya memiliki badan usaha CV
Mem...Pak selamat malam<br />Saya memiliki badan usaha CV<br />Memiliki Npwp perusahaan dan memiliki PKP<br />Problem :Saya memiliki permintaan customer unk menyediakan unit alat berat dengan system sewa/rental hitungan 250/jam kerja bayar di awal 50% pada saat tanda tangan kontrak<br />Dan 50% lagi pada saat unit tesebut sudah ada di tempat<br />Biaya nya adalah Rp250.000/jam, jadi uang yang saya terima adalah sebesar 250.000×250jam kerja = 62.500.000<br />Yg jadi pertanyaan pajak apa yang di kenakan kepada saya dan juga brapa hitungan pajak yang harus saya bayarkan<br />Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/15351205955967301384noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-5741276001870593694.post-65157941706467696232017-12-14T10:23:43.395+07:002017-12-14T10:23:43.395+07:00selamat siang pak, saya mau bertanya terkait pelap...selamat siang pak, saya mau bertanya terkait pelaporan pph pasal 4 ayat 2, kenapa pada saat pelaporan pajak pph 4(2) pegawai pajak meminta bukti pembayaran dari bank sedang pajak tersebut sudah di potong oleh bendahara bersamaan dengan PPn. karena PPn sdh mengunakan efaktur jd tdk memerlukan bukti bayar karena langsung dipotong oleh bendahara kenapa pasal pph pasal 4(2) tidak demikian?.....<br />karena hal ini biasanya saya rasa terlalu merepotkan karena harus lapor nihil setiap bulannya dan menunggu bukti bayar ada dulu baru melakukan pembetulan<br /><br />terimah kasihAndahttps://www.blogger.com/profile/15711646332988141754noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-5741276001870593694.post-19028224102937354332017-12-13T10:58:18.869+07:002017-12-13T10:58:18.869+07:001. Jika perusahaan masuk katagori UMKM (PP46/2013)...1. Jika perusahaan masuk katagori UMKM (PP46/2013), maka pph yang harus dibayar adalah 1% dari bruto (baik transaksi jasa maupun barang). Selanjutnya karena merupakan wp tertentu (UMKM), maka karena sudah dikenakan pajak bersifat final bisa mengajukan ke KPP setempat untuk mendapatkan bebas pemotongan pph dari lawan transaksi.<br /><br />2. Pembelian barang dari perusahaan lain, anda tidak wajib memotong pajak, namun ada akan dikenakan ppn atas pembelian barang tersebut oleh penjual. <br /><br />Demikian penjelasan saya, semoga dapat membantu<br />Salam<br /><br />PAJAK KITA sekarang di : www.pajak-kita.comAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/13911508357965678181noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-5741276001870593694.post-31709899133165056292017-12-13T01:13:21.773+07:002017-12-13T01:13:21.773+07:00Jika yg menerima penghasilan tsb bukan merupakan p...Jika yg menerima penghasilan tsb bukan merupakan pegawai tetap dan menerima penghasilan tidak berkesinambungan, maka besarnya pph 21 yang harus dipotong (tidak memiliki npwp) : 900.000 x 6% <br /><br />Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat<br />Salam<br />Sekarang situs PAJAK KITA ada di : www.pajak-kita.comAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/13911508357965678181noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-5741276001870593694.post-89409234599731935482017-12-12T14:13:35.440+07:002017-12-12T14:13:35.440+07:00hallo pak didik,
mohon bantuannya pak, saya mau me...hallo pak didik,<br />mohon bantuannya pak, saya mau menanyakan beberapa hal<br />1. PT kami adalah Perusahaan PMA yang Dokumen Izin prinsip yang dikeluarkan oleh pihak BKPM 2 bidang usaha yaitu 1. Perdagangan Besar, 2. Aktivitas Pemograman Komputer Lainnya.<br />selama ini transaksi yang terjadi di perusahaan kami adalah transaksi yang fokusnya ke penjualan jasa(penjualan tdak berwujud), dan pajak yang di bayar adalah PPn 10% dan PPH Final atas penjualan 1% (perderan bruto) dan pemungut pajak memotong PPH pasal 23 sebanyak 2%.<br />jika transaksi yang terjadi adalah penjualan barang berwujud, apakah kami tetap membayarkan PPH final atas penjualan sebesar 1% nya pak?<br /><br />2. jika barang yang kami beli dari perusahaan lain, apa saja pajak yg kami pungut dr si pembeli?apakah ad potongan pajak selain PPN 10%?<br /><br />TerimakasihAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/03127557842126017391noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-5741276001870593694.post-15711426667374345412017-12-12T14:11:37.615+07:002017-12-12T14:11:37.615+07:00This comment has been removed by the author.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/03127557842126017391noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-5741276001870593694.post-81183867622827939352017-12-12T08:43:03.583+07:002017-12-12T08:43:03.583+07:00jika ada petugas ukur yang tidak memiliki npwp mnd...jika ada petugas ukur yang tidak memiliki npwp mndapat upah 900.000 , berapa % diknai pajak?Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/07741726943987415342noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-5741276001870593694.post-58238728826641098532017-07-19T01:04:04.753+07:002017-07-19T01:04:04.753+07:00@nana : Jika dalam SPT Tahunan atas lebih bayar su...@nana : Jika dalam SPT Tahunan atas lebih bayar sudah memilih untuk restitusi, maka nanti selanjutnya pihak KPP akan melakukan pemeriksaan terkait dengan permohonan restitusi yang disampaikan dlm SPT Tahunan. <br /><br />Untuk diketahui SK restitusi diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan oleh kantor pajak. Oleh karena itu perlu disiapkan data2 seperti laporan keuangan, dokumen2 perijinan perusahaan, dokumen2 transaksi, data2 mutasi perbankan dan lain-lain yang berhubungan dalam memperoleh penghasilan. <br /><br />Demikian penjelasan saya, semoga dapat membantu<br />Salam<br /><br />PAJAK KITA sekarang di : www.pajak-kita.comAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/13911508357965678181noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-5741276001870593694.post-6436004187987689892017-07-18T11:53:45.316+07:002017-07-18T11:53:45.316+07:00hallo pak didik selamat siang,
saya mau menanyaka...hallo pak didik selamat siang, <br />saya mau menanyakan masalah restitusi pajak yang mana pada laporan spt badan tahunan 2016 kemarin ada kelebihan pajak sebesar Rp. 28jta, dan pada 2016 pshaan kami tdak memiliki utang pajak sehingga kelebihan pajaknya di restitusikan saja, yang ingin saya tanyakan<br />1. apa syarat untuk restitusi?apa yang harus dilakukan pak?<br />2. bagaimana prosesnya?<br /><br />terimakasih pak didik <br />salam<br />nannaAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/03127557842126017391noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-5741276001870593694.post-49941285061723867282017-07-07T00:32:31.704+07:002017-07-07T00:32:31.704+07:00@Unknown : Atas penggabungan penghasilan gaji + TH...@Unknown : Atas penggabungan penghasilan gaji + THR dimungkinkan bisa kena pajak, karena dalam penghitungan harus menjumlahkan penghasilan atas gaji dan THR yang diterima.<br /><br />Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat<br />Salam<br />Sekarang situs PAJAK KITA ada di : www.pajak-kita.comAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/13911508357965678181noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-5741276001870593694.post-80492572081602950962017-07-06T03:50:21.976+07:002017-07-06T03:50:21.976+07:00Jika dalam sebulan mendapat 2x pendapatan (gaji+TH...Jika dalam sebulan mendapat 2x pendapatan (gaji+THR) apakah bisa dikenakan pajak? Sedangkan gaji dibawah 4,5 JT/blnAnonymousnoreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-5741276001870593694.post-51510757475221725162017-06-11T23:46:51.815+07:002017-06-11T23:46:51.815+07:00@vj :
1. Saat ini belum bisa lapor di KPP beda kot...@vj :<br />1. Saat ini belum bisa lapor di KPP beda kota, saran saya bisa dikirim via pos tercatat ke KPP tempat terdaftar.<br />2. Tidak ada ketentuan denda atas hal ini, namun disarankan segera dilaporkan sebelum muncul surat klarifikasi.<br /><br />Demikian penjelasan saya, semoga dapat membantu<br />Salam<br /><br />PAJAK KITA sekarang di : www.pajak-kita.comAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/13911508357965678181noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-5741276001870593694.post-86678109745976190502017-06-11T00:56:02.669+07:002017-06-11T00:56:02.669+07:00Selamat pagi pak , saya mau tanya , setelah saya i...Selamat pagi pak , saya mau tanya , setelah saya ikut TA , saya di wajibkan lapor harta per 6bulan , apakah :<br />1.bisa lapor di kpp berbeda kota<br />2.saya dikenakan denda kalo telat lapor , berapa denda nya kira2 pak ?<br /><br />Terima kasih pak<br /><br />ReplyDeleteVJhttps://www.blogger.com/profile/16475996284412853326noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-5741276001870593694.post-42766130835652861982017-06-11T00:54:15.638+07:002017-06-11T00:54:15.638+07:00This comment has been removed by the author.VJhttps://www.blogger.com/profile/16475996284412853326noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-5741276001870593694.post-81766491474501672322017-05-06T23:23:10.171+07:002017-05-06T23:23:10.171+07:00Walaikumsalam,
Ketentuan kenaikan 20% dari tarif u...Walaikumsalam,<br />Ketentuan kenaikan 20% dari tarif umum berlaku sampai saat ini bagi wp/pegawai yang tidak ber-npwp, dimana pengertian kenaikan 20% ini seperti dalam contoh penghitungan pada artikel diatas kalau diartikan secara sederhana, sbb :<br />5% x 120% = 6%, jadi ada kenaikan 1% dari tarif umum, Demikian juga untuk<br />15% x 120% = 18%, jadi ada kenaikan 3% dari tarif umum.<br />Mekanisme penghitungan diatas untuk pemahaman secara sistematika,jadi munculnya nilai 1% dan 3% adalah dari hasil perkalian tersebut.<br /><br />Dalam hal ini harapan saya agar masyarakat/wp lebih memahami sistematika atau analogi munculnya suatu ketentuan/aturan.<br /><br />Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat<br />Salam<br />Sekarang situs PAJAK KITA ada di : www.pajak-kita.comAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/13911508357965678181noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-5741276001870593694.post-41907776625304052902017-05-06T10:31:46.422+07:002017-05-06T10:31:46.422+07:00Assalamualaikum pak..
saya mahasiswa ekonomi unive...Assalamualaikum pak..<br />saya mahasiswa ekonomi universitas muhammadiyah palembang.. mau tnya pak tntabg cara menghitung pph 21 yg tdak ber npwp itu.. kan dsitu bpak menulisnya d kali 20% itu untuk tahun ke berapa ya pak?soalnya dosen saya bilang klo 5% itu naiknya cuman 1% sedangkan klo 15% itu naiknya cuman 18% pak.. sebelumnya trima kasih pakAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/06076169761570461011noreply@blogger.com