PTKP Pegawai Harian dan Mingguan Tahun 2013
Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap besarnya bagian penghasilan pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 206/PMK.011/2012 tertanggal 17 Desember 2012 sebagai pengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 254/PMK.03/2008.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur hal-hal sbb :
1. Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya, sampai dengan jumlah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan.
2. Ketentuan tersebut poin 1 tidak berlaku dalam hal:
a. Penghasilan bruto kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender melebihi Rp.2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah); atau
b. Penghasilan dibayar secara bulanan.
3. Ketentuan poin 1 dan poin 2 tidak berlaku atas penghasilan berupa honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.
4. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
GET "PAJAK KITA" FOR MOBILE :
Artikel terkait :
- Perubahan Mendasar Penerbitan Faktur Pajak 2013
- PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri-2012
- Penegasan Jasa Tenaga Kerja Yang Tidak Dikenai PPN
- PTKP 2013
- Penegasan BUMN Sebagai Pemungut PPN
- Peranan Pajak Memajukan Pendidikan
- BUMN Sebagai Pemungut PPN
- PPh Pasal 21 Atas THR - 2012
- Kriteria Jasa Tenaga Kerja Yang Tidak Dikenai PPN
- Badan Zakat Yang Disahkan Pemerintah
- Kewajiban Pajak Koperasi
- Bentuk Usaha Tetap
- Perlakuan PPN Atas Jasa Pengiriman Surat Dengan Perangko
- DPP Atas Penjualan Motor
- Form Permohonan Pemindahbukuan (PBK)
- Penyampaian SPT 1770s & 1770ss Secara e-Filing
- PPN & PPnBM Atas Impor BKP
- Faktur Pajak Pedagang Eceran Atas Penyerahan JKP
Tags:
KUP
PELATIHAN ONLINE TEKNIS PENERBITAN FAKTUR PAJAK 2013
DASAR PEMIKIRAN
Sistem pemungutan pajak yang menganut self assesment system membawa konsekwensi terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak. Dimana dengan sistem ini wajib pajak harus berperan aktif dalam setiap perubahan kebijakan yang terjadi.
Salah satu kebijakan yang saat ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah adanya Perubahan Prosedur Penerbitan Faktur Pajak berdasarkan PER 24/PJ/2012 yang mulai diberlakukan per 01 April 2013.
Untuk menjembatani antara kebijakan pemerintah dengan kebutuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban pajak, maka pada kesempatan ini kami “PAJAK KITA” menawarkan Pelatihan Pajak Sistem Online dengan materi : TEKNIS PENERBITAN FAKTUR PAJAK 2013
RANCANGAN PELAKSANAAN PELATIHAN
Pelatihan diselenggarakan secara privat dan komprehensif dengan metode Tanya Jawab sesuai dengan kebutuhan yang ada.
Pelatihan melalui media online Yahoo Messenger atau Google Talk diselenggarakan dalam 1 (satu) kali pertemuan dengan durasi 90 menit. (Jadwal disesuaikan berdasarkan kesepakatan).
MATERI PELATIHAN
- Saat pembuatan faktur pajak
- Teknis umum pengisian faktur pajak
- Teknis pemberian nomor seri faktur pajak
- Tata cara permohonan kode aktivasi dan password
- Tata cara permohonan Nomor Seri Faktur Pajak
- Ketentuan Faktur Pajak PKP Pedagang Eceran
- Sanksi-sanksi perpajakan terkait pelanggaran penerbitan faktur pajak
- Teknis penerbitan faktur pajak pengganti
- Teknis penerbitan Faktur Pajak yang hilang
- Teknis pembatalan faktur pajak
BIAYA PELATIHAN
Biaya : Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk sekali pertemuan.
(Peserta dapat menambah jumlah pertemuan dengan biaya Rp.75.000,- per-pertemuan dan jadwal sesuai kesepakatan)
FASILITAS
1. Peserta memperoleh contoh formulir (format excel) antara lain :
- Form Faktur Pajak 2013
- Form permohonan kode aktivasi dan password
- Form permohonan nomor seri Faktur Pajak
- Form pemberitahuan Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak
- Form pemberitahuan nama PKP atau pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak
2. Peserta memperoleh layanan update peraturan dan artikel pajak melalui email sepanjang waktu.
Informasi pendaftaran hub :
email : dp_pajak1@yahoo.co.id atau
Telepon/SMS/WhatsApp : 0816680411, atau
Silahkan klik DISINI
email : dp_pajak1@yahoo.co.id atau
Telepon/SMS/WhatsApp : 0816680411, atau
Silahkan klik DISINI
Tags:
LAIN-LAIN
Perubahan Mendasar Penerbitan Faktur Pajak - 2013
Pemerintah melalui Direktur Jenderal Pajak melakukan perubahan mendasar ketentuan teknis penerbitan Faktur Pajak yang akan berlaku efektif tanggal 1 April 2013. Perubahan ini diatur melalui PER-24/PJ/2012 tertanggal 22 Nopember 2012 Tentang Bentuk, Ukuran,Tatacara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
Dalam Peraturan ini diatur hal-hal antara lain :
1. Nomor Seri Faktur Pajak adalah nomor seri yang diberikan oleh Ditjen Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Ditjen Pajak.
2. Kode Aktivasi adalah kode yang berupa karakter yang dapat terdiri dari angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang diberikan Ditjen Pajak kepada PKP melalui surat pemberitahuan kode aktivasi.
3. Password adalah kode yang berupa karakter yang dapat terdiri dari angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang diberikan Ditjen Pajak kepada PKP melalui surat elektronik (email).
4. Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
5. Bentuk dan ukuran Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP, serta pengadaan Faktur Pajak dilakukan oleh PKP.
6. Faktur Pajak paling sedikit dibuat rangkap 2 (dua) yang peruntukannya : Lembar ke-1 disampaikan kepada pembeli BKP atau penerima JKP. Lembar ke-2 untuk arsip PKP yang menerbitkan Faktur Pajak. Dalam hal Faktur Pajak dibuat lebih dari rangkap 2 (dua), maka harus dinyatakan secara jelas peruntukannya dalam lembar Faktur Pajak yang bersangkutan.
7. PKP harus membuat Faktur Pajak dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak.
8. PKP mengajukan surat permohonan Kode Aktivasi dan Password ke KPP tempat PKP dikukuhkan dengan formulir yang telah ditentukan.
9. KPP menerbitkan Kode Aktivasi dan Password ke PKP dalam hal PKP telah dilakukan Registrasi Ulang oleh KPP tempat PKP terdaftar dan laporan hasil registrasi ulang/verifikasi menyatakan PKP tetap dikukuhkan; atau PKP telah dilakukan verifikasi berdasarkan Per Men Keu No: 73/PMK.03/2012.
10. Dalam hal PKP memenuhi syarat sebagaimana dimaksud poin 9, maka KPP menerbitkan surat pemberitahuan Kode Aktivasi dan dikirim melalui pos dalam amplop tertutup ke alamat PKP; serta mengirimkan Password melalui surat elektronik (email) ke alamat email PKP yang dicantumkan dalam surat permohonan Kode Aktivasi dan Password.
11. PKP wajib menyampaikan surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dengan menggunakan form yang telah ditentukan ke KPP tempat PKP dikukuhkan.
12. Dalam hal PKP pindah tempat kegiatan usaha yang wilayah kerjanya di luar wilayah KPP tempat PKP dikukuhkan sebelumnya, maka PKP yang bersangkutan harus mengajukan permohonan Kode Aktivasi dan Password ke KPP yang membawahi tempat kegiatan usaha PKP yang baru dengan menunjukkan asli pemberitahuan Kode Aktivasi dari Kantor Pelayanan Pajak sebelumnya.
13. Dalam hal PKP pindah tempat kegiatan usaha yang wilayah kerjanya di luar wilayah KPP tempat PKP dikukuhkan sebelumnya, maka PKP masih dapat menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang belum digunakan.
14. Nama yang berhak menandatangani Faktur Pajak harus sesuai dengan kartu identitas yang sah, yaitu KTP, SIM, atau Paspor, yang berlaku pada saat Faktur Pajak ditandatangani.
15. PKP dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang pejabat/pegawai untuk menandatangani Faktur Pajak dan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama PKP atau pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya, dengan melampirkan fotokopi kartu identitas yang sah yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang kepada Kepala KPP paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai tersebut mulai melakukan penandatanganan Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan.
16. Dalam hal terjadi perubahan pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak , maka PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala KPP.
17. Atas Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, PKP dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti sesuai tata cara yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
18. Atas Faktur Pajak yang hilang, baik PKP yang menerbitkan maupun yang menerima, dapat membuat copy dari arsip Faktur Pajak yang tata caranya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
19. Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak yang tata caranya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
20. PKP yang menerbitkan Faktur Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.
21. Terhitung mulai tanggal 1 April 2013 seluruh PKP wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
22. Permohonan Kode Aktivasi dan Password dan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dapat diajukan oleh PKP mulai tanggal 1 Maret 2013.
23. Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, maka PER-13/PJ/2010 dan PER-65/PJ/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Artikel terkait :
- PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri-2012
- Penegasan Jasa Tenaga Kerja Yang Tidak Dikenai PPN
- PTKP 2013
- Penegasan BUMN Sebagai Pemungut PPN
- Peranan Pajak Memajukan Pendidikan
- BUMN Sebagai Pemungut PPN
- PPh Pasal 21 Atas THR - 2012
- Kriteria Jasa Tenaga Kerja Yang Tidak Dikenai PPN
- Badan Zakat Yang Disahkan Pemerintah
- Kewajiban Pajak Koperasi
- Bentuk Usaha Tetap
- Perlakuan PPN Atas Jasa Pengiriman Surat Dengan Perangko
- DPP Atas Penjualan Motor
- Form Permohonan Pemindahbukuan (PBK)
- Penyampaian SPT 1770s & 1770ss Secara e-Filing
- PPN & PPnBM Atas Impor BKP
- Faktur Pajak Pedagang Eceran Atas Penyerahan JKP
- Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP)-2009
- JKP Yang Atas Ekspornya Dikenakan PPN
Tags:
PPN - PPn.BM
PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri - 2012
Dalam rangka mengatur kembali batasan dan tata cara pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri sebagaimana pernah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.03/2010, maka diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.163/PMK.03/2012 tertanggal 22 Oktober 2012.
Dalam Peraturan ini ditegaskan bahwa :
1. Atas kegiatan membangun sendiri terutang PPN bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.
2. Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada poin 1 adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
3. Bangunan sebagaimana dimaksud berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
- konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
- diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
- luas keseluruhan paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi).
4. PPN terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
5. DPP adalah 20% (dua puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
6. Saat terutangnya PPN atas kegiatan membangun sendiri dimulai pada saat dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai. Dimana kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.
7. Tempat PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di tempat bangunan tersebut didirikan.
8. Pembayaran PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri dilakukan setiap bulan sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan 20% (dua puluh persen) dikalikan dengan jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan pada setiap bulannya.
9. PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri wajib disetor ke kas negara melalui kantor pos atau bank persepsi paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
10. Dalam hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja KPP Pratama tempat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar, kolom NPWP yang tercantum pada Surat Setoran Pajak (SSP) diisi dengan NPWP orang pribadi atau badan tersebut.
11. Dalam hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja KPP Pratama yang berbeda dengan KPP tempat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar, Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi dengan ketentuan sebagai berikut :
Kolom NPWP diisi dengan :
- angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama;
- angka kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya; dan
- angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir.
Pada kotak "Wajib Pajak/Penyetor" diisi nama dan NPWP orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.
12. Dalam hal orang pribadi yang melakukan kegiatan membangun sendiri belum memiliki NPWP, Surat Setoran Pajak (SSP) diisi dengan ketentuan sebagai berikut :
Kolom NPWP diisi dengan :
- angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama;
- angka kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya; dan
- angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir.
Pada kotak "Wajib Pajak/Penyetor" diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.
13. Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran PPN terutang ke KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan dengan mempergunakan lembar ketiga SSP, paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
14. Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja KPP Pratama tempat orang pribadi atau badan tersebut terdaftar, maka wajib melaporkan kegiatan membangun sendiri dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dengan melampirkan lembar ketiga SSP.
15. Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja KPP Pratama yang berbeda dengan KPP tempat orang pribadi atau badan tersebut terdaftar, maka selain wajib melaporkan penyetoran PPN terutang, juga wajib melaporkan dalam SPT Masa PPN dengan melampirkan fotokopi lembar ketiga SSP.
16. Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri belum memiliki NPWP, Kepala KPP Pratama secara jabatan menerbitkan NPWP sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
17. Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri telah memiliki NPWP namun berbeda dengan tempat bangunan didirikan, Kepala KPP Pratama secara jabatan menerbitkan NPWP sebagai cabang sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
18. Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan.
19. Kegiatan membangun sendiri yang telah dimulai sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum selesai pembangunannya pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, termasuk kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dikenakan PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010.
20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
GET "PAJAK KITA" FOR MOBILE :
Artikel terkait :
- Penegasan Jasa Tenaga Kerja Yang Tidak Dikenai PPN
- PTKP 2013
- Penegasan BUMN Sebagai Pemungut PPN
- Peranan Pajak Memajukan Pendidikan
- BUMN Sebagai Pemungut PPN
- PPh Pasal 21 Atas THR - 2012
- Kriteria Jasa Tenaga Kerja Yang Tidak Dikenai PPN
- Badan Zakat Yang Disahkan Pemerintah
- Kewajiban Pajak Koperasi
- Bentuk Usaha Tetap
- Perlakuan PPN Atas Jasa Pengiriman Surat Dengan Perangko
- DPP Atas Penjualan Motor
- Form Permohonan Pemindahbukuan (PBK)
- Penyampaian SPT 1770s & 1770ss Secara e-Filing
- PPN & PPnBM Atas Impor BKP
- Faktur Pajak Pedagang Eceran Atas Penyerahan JKP
- Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP)-2009
- JKP Yang Atas Ekspornya Dikenakan PPN
- Dokumen Yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak-2011
Tags:
PPN - PPn.BM
PAJAK KITA For Android
Dapatkan update informasi terbaru tentang pajak dari media online PAJAK KITA yang senantiasa memberikan informasi yang paling dibutuhkan bagi masyarakat melalui App PAJAK KITA versi Android, antara lain :
a. Artikel-Artikel Pajak
b. Download Peraturan Pajak Terbaru
c. Pelatihan/Konsultasi Pajak Online
d. Katalog Aplikasi Komputer pajak
Jadikan diri anda terus update informasi pajak melalui PAJAK KITA versi Android
Untuk download App PAJAK KITA versi Android :
Atau download melalui QR Code dibawah ini :
Tags:
LAIN-LAIN
Penegasan Jasa Tenaga Kerja Yang Tidak Dikenai PPN
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 83/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maka diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-47/PJ/2012 tertanggal 01 Nopember 2012 tentang Pedoman dan Penjelasan Mengenai Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4A ayat (3) huruf k Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, bahwa jasa tertentu dalam kelompok jasa tenaga kerja merupakan jenis jasa yang tidak dikenai PPN.
Jasa Tenaga kerja meliputi :
a. jasa tenaga kerja;
b. jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.
Jenis jasa tenaga kerja yang tidak dikenai PPN, meliputi :
1. Jasa Tenaga Kerja, yaitu jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja.
2. Jasa penyediaan tenaga kerja, yaitu jasa untuk menyediakan tenaga kerja oleh pengusaha penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja. Jasa penyediaan tenaga kerja dapat meliputi kegiatan perekrutan, pendidikan, pelatihan, pemagangan, dan/atau penempatan tenaga kerja, yang kegiatannya dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja.
3. Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja, yaitu jasa penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja yang telah memperoleh izin atau terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, termasuk di dalamnya adalah kegiatan pemagangan yang dilakukan dalam satu kesatuan dengan penyerahan jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.
Kriteria jasa tenaga kerja yang tidak dikenai PPN, meliputi :
1. Kriteria jasa tenaga kerja, meliputi :
a. tenaga kerja tersebut menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya; dan
b. tenaga kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada pengguna jasa tenaga kerja atas jasa tenaga kerja yang diserahkannya.
2. Kriteria jasa penyediaan tenaga kerja, meliputi :
a. pengusaha penyedia jasa tenaga kerja tersebut semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja, yang tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan/atau jasa lainnya;
b. pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan/atau sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan;
c. pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja; dan
d. tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.
3. Kriteria jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja adalah jasa tersebut diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja yang telah memperoleh izin atau terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 2 tersebut diatas merupakan Jasa Kena Pajak, sehingga atas penyerahannya dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud diatas, adalah :
a. Penggantian, meliputi seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya; atau
b. Nilai lain, dalam hal tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja dirinci dalam Faktur Pajak dengan memisahkan antara tagihan atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang diterima oleh pengusaha jasa dan imbalan yang diterima oleh tenaga kerja.
Nilai lain adalah seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha jasa atas penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja kepada pengguna jasa, tidak termasuk imbalan yang diterima tenaga kerja berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya.
Contoh jasa tenaga kerja yang tidak dikenai PPN, antara lain sebagai berikut :
1. Jasa tenaga kerja
Andi adalah karyawan yang bekerja di sebuah bank swasta yang berkedudukan di Jakarta. Sebagai karyawan Andi bertanggung jawab atas hasil pekerjaannya dan menerima gaji setiap bulannya dari perusahaan tempatnya bekerja. Jasa yang diserahkan oleh Andi kepada perusahaan tempatnya bekerja tersebut merupakan jasa tenaga kerja, yang termasuk dalam kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
2. Jasa penyediaan tenaga kerja
PT Mitra merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang penyediaan tenaga kerja. PT Mitra bekerja sama dengan PT Prima, yang bergerak dalam bidang keuangan, untuk menyediakan sejumlah tenaga sekretaris dengan kualifikasi tertentu untuk ditempatkan di kantor pusat PT Prima di Surabaya. Tenaga sekretaris yang diserahkan oleh PT Mitra tersebut kemudian menjadi karyawan dari PT Prima. Tenaga sekretaris tersebut bertanggung jawab kepada PT Prima dan mendapatkan upah dari PT Prima. Atas jasa yang diserahkan tersebut, PT Mitra menerima imbalan dari PT Prima.
Jasa yang diserahkan oleh PT Mitra kepada PT Prima merupakan jasa penyediaan tenaga kerja, yang termasuk dalam kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
3. Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja
PT Daya Abadi merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja. Dalam usahanya, PT Daya Abadi mendirikan Lembaga Pelatihan Tenaga Kerja Daya Abadi yang berkedudukan di Bekasi, Jawa Barat dan telah mendapatkan izin dari instansi ketenagakerjaan Kota Bekasi. Pada awal bulan Juni 2012, Lembaga Pelatihan Tenaga Kerja Daya Abadi membuka program pelatihan perbaikan mesin mobil. Pemilik bengkel mobil "Teknik" mendaftarkan 2 (dua) karyawannya untuk mengikuti pelatihan tersebut. Pelatihan dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua) minggu dengan biaya pelatihan dikenakan untuk setiap peserta.
Jasa yang diserahkan oleh PT Daya Abadi kepada pegawai bengkel mobil "Teknik" dan peserta pelatihan lainnya merupakan jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja, yang termasuk dalam kelompok jasa tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Contoh jasa dibidang tenaga kerja yang dikenai PPN, antara lain sebagai berikut :
1. Pemborongan pekerjaan, sebagai berikut :
PT Adi Daya merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang Facility Management, salah satu layanan jasa yang disediakan adalah jasa kebersihan atau cleaning service. PT Adi Daya bekerja sama dengan PT Global, sebuah perusahaan konsultan keuangan, untuk penyediaan jasa kebersihan. Berdasarkan perjanjian penyediaan jasa kebersihan, PT Adi Daya bertanggung jawab menyediakan dan menjalankan sistem kebersihan di kantor PT Adi Daya, meliputi :
a. tenaga kerja
b. metode kerja;
c. chemical;
d. perlengkapan;dan
e. peralatan kerja.
Atas penyediaan jasa kebersihan tersebut, PT Adi Daya memperoleh imbalan dari PT Global dengan jumlah dan tahap pembayaran sesuai dengan yang disepakati dalam perjanjian penyediaan jasa kebersihan.
Jasa yang diserahkan oleh PT Adi Daya kepada PT Global adalah jasa kebersihan dan tidak termasuk jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Jasa kebersihan tersebut merupakan Jasa Kena Pajak, sehingga atas penyerahannya dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa penggantian.
2. Jasa penyediaan jasa pekerja/buruh atau jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak memenuhi kriteria sebagai jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenai PPN, sebagai berikut :
PT Bahtera merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang ketenagakerjaan. PT Bahtera bekerja sama dengan PT Pratama Duta, sebuah perusahaan periklanan, untuk penyediakan tenaga kebersihan. Berdasarkan perjanjian penyediaan kebersihan tersebut, PT Bahtera hanya bertanggung jawab menyediakan 10 (sepuluh) tenaga kebersihan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan dengan kriteria tenaga kebersihan yang ditentukan oleh PT Pratama Duta. Dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa PT Bahtera hanya bertanggung jawab untuk menyediakan tenaga kerja saja, sedangkan metode kerja, chemical, perlengkapan, dan peralatan kerja disediakan oleh PT Pratama Duta.
Tenaga kebersihan yang diserahkan oleh PT Bahtera kepada PT Pratama Duta tersebut merupakan karyawan dari PT Bahtera. Tenaga kebersihan tersebut bertanggung jawab kepada PT Bahtera dan mendapatkan upah dari PT Bahtera. Atas jasa yang diserahkan tersebut, PT Bahtera menerima imbalan dari PT Pratama Duta sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Imbalan tersebut terdiri atas imbalan atas jasa penyediaan tenaga kebersihan oleh PT Bahtera termasuk di dalamnya upah bagi para tenaga kebersihan sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk 10 (sepuluh) tenaga kebersihan.
Jasa yang diserahkan oleh PT Bahtera kepada PT Pratama Duta merupakan jasa penyediaan pekerja yang tidak memenuhi kriteria sebagai jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas penyerahan jasa tersebut dikenai PPN.
Berdasarkan contoh transaksi penyerahan jasa penyediaan jasa pekerja/buruh di atas, Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa tersebut adalah :
a. Penggantian, yaitu sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), dalam hal tagihan tidak dirinci dalam Faktur Pajak antara yang diterima oleh PT Bahtera dan upah yang diterima oleh tenaga kebersihan; atau
b. Nilai lain, yaitu berupa tagihan yang seharusnya diterima oleh PT Bahtera tidak termasuk upah bagi tenaga kebersihan, yaitu sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dalam hal tagihan atas penyerahan jasa tersebut dirinci dalam Faktur Pajaknya dengan memisahkan antara imbalan yang diterima oleh PT Bahtera dan upah yang diterima oleh tenaga kebersihan yaitu sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
3. Jasa seleksi penerimaan pegawai
PT Abadi merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi bisnis dan manajemen. PT Abadi bekerja sama dengan PT Elektrik, sebuah perusahaaan yang bergerak dalam bidang pembangkit tenaga listrik, untuk mengadakan seleksi penerimaan pegawai. PT Elektrik membutuhkan penambahan sejumlah staf legal dan engineer untuk ditempatkan di unit pembangkit listrik yang baru. Sesuai dengan perjanjian seleksi penerimaan pegawai, PT Abadi berkewajiban untuk :
a. Melakukan seleksi administrasi meliputi :
- memasang iklan penerimaan pegawai melalui website dan media massa;
- melakukan pengolahan dan pengumpulan lamaran;
- melakukan menyaringan seluruh data pelamar; dan
- menentukan pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
b. Melakukan seleksi potensi dan kompetensi, meliputi:
- tes bahasa Inggris;
- tes psikologi/psikotes;
- tes potensi kepemimpinan, pengetahuan akademik, dan pengetahuan umum; dan
- tes kesehatan.
c. Menyusun laporan hasil evaluasi terhadap peserta, dengan kesimpulan terdiri atas kategori :
- disarankan;
- masih dapat disarankan; dan
- tidak dapat disarankan.
d. Menyampaikan laporan dan seluruh berkas lamaran lengkap pelamar yang mengikuti serangkaian tes yang telah dilakukan kepada PT Elektrik.
Setelah menerima laporan dan berkas lamaran sebagaimana dimaksud di atas, PT Elektrik akan melakukan wawancara terhadap peserta seleksi yang disarankan oleh PT Abadi sesuai hasil evaluasi yang telah disampaikan. Berdasarkan hasil wawancara tersebut, PT Elektrik akan menentukan pelamar yang dinyatakan lolos seleksi penerimaan pagawai dan diterima sebagai pegawai PT Elektrik. Atas penyerahan jasa seleksi pegawai yang diserahkan tersebut, PT Abadi menerima imbalan dari PT Elektrik.
Jasa yang diserahkan oleh PT Abadi kepada PT Elektrik merupakan jasa seleksi penerimaan pegawai yang tidak memenuhi kriteria sebagai jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenai PPN, sehingga atas penyerahan jasa tersebut dikenai PPN.
4. Jasa penyelenggaraan program magang
PT Dinamika merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa perbaikan kendaraan bermotor. Dalam rangka meningkatkan kualitas tenaga kerjanya, PT Dinamika berkerja sama dengan PT Techno, sebuah perusahaan otomotif, untuk menyelenggarakan program magang bagi karyawan PT Dinamika. Dalam program tersebut, PT Dinamika memagangkan 5 (lima) karyawannya di lokasi produksi milik PT Techno.
Atas penyelenggaraan program magang tersebut, PT Techno mendapatkan imbalan dari PT Dinamika dengan besaran sesuai yang telah disepakati dalam surat perjanjian.
Jasa yang diserahkan oleh PT Techno kepada PT Dinamika merupakan jasa penyelenggaraan program magang yang tidak memenuhi kriteria sebagai jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja yang tidak dikenai PPN, sehingga atas penyerahan jasa tersebut dikenai PPN.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2012, Surat Penegasan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak terkait perlakuan PPN atas jasa tenaga kerja yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku.
Artikel terkait :
- PTKP 2013
- Penegasan BUMN Sebagai Pemungut PPN
- Peranan Pajak Memajukan Pendidikan
- BUMN Sebagai Pemungut PPN
- PPh Pasal 21 Atas THR - 2012
- Kriteria Jasa Tenaga Kerja Yang Tidak Dikenai PPN
- Badan Zakat Yang Disahkan Pemerintah
- Kewajiban Pajak Koperasi
- Bentuk Usaha Tetap
- Perlakuan PPN Atas Jasa Pengiriman Surat Dengan Perangko
- DPP Atas Penjualan Motor
- Form Permohonan Pemindahbukuan (PBK)
- Penyampaian SPT 1770s & 1770ss Secara e-Filing
- PPN & PPnBM Atas Impor BKP
- Faktur Pajak Pedagang Eceran Atas Penyerahan JKP
- Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP)-2009
- JKP Yang Atas Ekspornya Dikenakan PPN
- Dokumen Yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak-2011
- Sensus Pajak Nasional
- Pengaduan Layanan Perpajakan
Tags:
PPN - PPn.BM
PTKP 2013
Dengan mempertimbangkan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat, akhirnya pemerintah melakukan penyesuaian terhadap besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 162/PMK.011/2012 tertanggal 22 Oktober 2012 tentang penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) disesuaikan menjadi sebagai berikut :
a. Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp24.300.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
d. Rp2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Ketentuan mengenai penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
Peraturan ini dapat didownload : DISINI
Artikel terkait :
- Penegasan BUMN Sebagai Pemungut PPN
- Peranan Pajak Memajukan Pendidikan
- BUMN Sebagai Pemungut PPN
- PPh Pasal 21 Atas THR - 2012
- Kriteria Jasa Tenaga Kerja Yang Tidak Dikenai PPN
- Badan Zakat Yang Disahkan Pemerintah
- Kewajiban Pajak Koperasi
- Bentuk Usaha Tetap
- Perlakuan PPN Atas Jasa Pengiriman Surat Dengan Perangko
- DPP Atas Penjualan Motor
- Form Permohonan Pemindahbukuan (PBK)
- Penyampaian SPT 1770s & 1770ss Secara e-Filing
- PPN & PPnBM Atas Impor BKP
- Faktur Pajak Pedagang Eceran Atas Penyerahan JKP
- Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP)-2009
- JKP Yang Atas Ekspornya Dikenakan PPN
- Dokumen Yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak-2011
- Sensus Pajak Nasional
- Pengaduan Layanan Perpajakan
- Bendahara Mahir Pajak
Tags:
KUP