COMPUTERIZED TAX SYSTEM


APLIKASI PAJAK
FORMAT TERBARU 2012  
                              
Info Pemesanan Aplikasi SPT Masa klik DISINI, Aplikasi SPT Tahunan klik DISINI







PRODUK E-BOOK DAN APLIKASI PAJAK (2012)

                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI


                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI



.



PAJAK KITA PINDAH KE : www.pajak-kita.com


--



Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan E-BOOK PPH UMUM edisi 2009/2010 Gratis untuk anda.

Silahkan isi nama, alamat e-mail anda dan pesan pada form di bawah ini, kami akan segera mengirimkan link download ke alamat e-mail anda.

FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

PAJAK KITA DIDUKUNG OLEH :

                           
                       

Ingin Logo Perusahaan Anda Tampil Disini...
Info Donasi & Dukungan Klik DISINI

Home � PTKP Pegawai Harian dan Mingguan Tahun 2013

PTKP Pegawai Harian dan Mingguan Tahun 2013



Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap besarnya bagian penghasilan pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 206/PMK.011/2012 tertanggal 17 Desember 2012 sebagai pengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 254/PMK.03/2008.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur hal-hal sbb :
1. Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya, sampai dengan jumlah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sehari tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan.



2. Ketentuan tersebut poin 1 tidak berlaku dalam hal:
a. Penghasilan bruto kumulatif dalam 1 (satu) bulan kalender melebihi Rp.2.025.000,00 (dua juta dua puluh lima ribu rupiah); atau
b. Penghasilan dibayar secara bulanan.

3. Ketentuan poin 1 dan poin 2 tidak berlaku atas penghasilan berupa honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.

4. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

5. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.


GET "PAJAK KITA" FOR MOBILE :


















Artikel terkait :
- Perubahan Mendasar Penerbitan Faktur Pajak 2013
- PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri-2012
- Penegasan Jasa Tenaga Kerja Yang Tidak Dikenai PPN
- PTKP 2013
- Penegasan BUMN Sebagai Pemungut PPN
- Peranan Pajak Memajukan Pendidikan
- BUMN Sebagai Pemungut PPN
- PPh Pasal 21 Atas THR - 2012
- Kriteria Jasa Tenaga Kerja Yang Tidak Dikenai PPN
- Badan Zakat Yang Disahkan Pemerintah
- Kewajiban Pajak Koperasi
- Bentuk Usaha Tetap
- Perlakuan PPN Atas Jasa Pengiriman Surat Dengan Perangko
- DPP Atas Penjualan Motor
- Form Permohonan Pemindahbukuan (PBK)
- Penyampaian SPT 1770s & 1770ss Secara e-Filing
- PPN & PPnBM Atas Impor BKP
- Faktur Pajak Pedagang Eceran Atas Penyerahan JKP






Tags:

0 comments to "PTKP Pegawai Harian dan Mingguan Tahun 2013"

K O M E N T A R :