COMPUTERIZED TAX SYSTEM


APLIKASI PAJAK
FORMAT TERBARU 2012  
                              
Info Pemesanan Aplikasi SPT Masa klik DISINI, Aplikasi SPT Tahunan klik DISINI







PRODUK E-BOOK DAN APLIKASI PAJAK (2012)

                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI


                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI



.



PAJAK KITA PINDAH KE : www.pajak-kita.com


--



Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan E-BOOK PPH UMUM edisi 2009/2010 Gratis untuk anda.

Silahkan isi nama, alamat e-mail anda dan pesan pada form di bawah ini, kami akan segera mengirimkan link download ke alamat e-mail anda.

FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

PAJAK KITA DIDUKUNG OLEH :

                           
                       

Ingin Logo Perusahaan Anda Tampil Disini...
Info Donasi & Dukungan Klik DISINI

Home � PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri - 2012

PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri - 2012



Dalam rangka mengatur kembali batasan dan tata cara pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri sebagaimana pernah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.03/2010, maka diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan No.163/PMK.03/2012 tertanggal 22 Oktober 2012.

Dalam Peraturan ini ditegaskan bahwa :

1. Atas kegiatan membangun sendiri terutang PPN bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.

2. Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada poin 1 adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

3. Bangunan sebagaimana dimaksud berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
  • konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja; 
  • diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan 
  • luas keseluruhan paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi).
4. PPN terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

5. DPP adalah 20% (dua puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.

6. Saat terutangnya PPN atas kegiatan membangun sendiri dimulai pada saat dibangunnya bangunan sampai dengan bangunan selesai. Dimana kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.

7. Tempat PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di tempat bangunan tersebut didirikan.

8. Pembayaran PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri dilakukan setiap bulan sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan 20% (dua puluh persen) dikalikan dengan jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan pada setiap bulannya.

9. PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri wajib disetor ke kas negara melalui kantor pos atau bank persepsi paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

10. Dalam hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja KPP Pratama tempat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar, kolom NPWP yang tercantum pada Surat Setoran Pajak (SSP) diisi dengan NPWP orang pribadi atau badan tersebut.

11. Dalam hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja KPP Pratama yang berbeda dengan KPP tempat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar, Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi dengan ketentuan sebagai berikut :

Kolom NPWP diisi dengan :
  • angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama; 
  • angka kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya; dan 
  • angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir.
Pada kotak "Wajib Pajak/Penyetor" diisi nama dan NPWP orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.

12. Dalam hal orang pribadi yang melakukan kegiatan membangun sendiri belum memiliki NPWP, Surat Setoran Pajak (SSP) diisi dengan ketentuan sebagai berikut :

Kolom NPWP diisi dengan :
  • angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama; 
  • angka kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya; dan 
  • angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir.
Pada kotak "Wajib Pajak/Penyetor" diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.

13. Orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib melaporkan penyetoran PPN terutang ke KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan dengan mempergunakan lembar ketiga SSP, paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

14. Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja KPP Pratama tempat orang pribadi atau badan tersebut terdaftar, maka wajib melaporkan kegiatan membangun sendiri dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dengan melampirkan lembar ketiga SSP.

15. Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja KPP Pratama yang berbeda dengan KPP tempat orang pribadi atau badan tersebut terdaftar, maka selain wajib melaporkan penyetoran PPN terutang, juga wajib melaporkan dalam SPT Masa PPN dengan melampirkan fotokopi lembar ketiga SSP.

16. Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri belum memiliki NPWP, Kepala KPP Pratama secara jabatan menerbitkan NPWP sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

17. Dalam hal orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri telah memiliki NPWP namun berbeda dengan tempat bangunan didirikan, Kepala KPP Pratama secara jabatan menerbitkan NPWP sebagai cabang sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

18. Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan.

19. Kegiatan membangun sendiri yang telah dimulai sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum selesai pembangunannya pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, termasuk kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dikenakan PPN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010.

20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2010 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

GET "PAJAK KITA" FOR MOBILE :
















Artikel terkait :
- Penegasan Jasa Tenaga Kerja Yang Tidak Dikenai PPN
- PTKP 2013
- Penegasan BUMN Sebagai Pemungut PPN
- Peranan Pajak Memajukan Pendidikan
- BUMN Sebagai Pemungut PPN
- PPh Pasal 21 Atas THR - 2012
- Kriteria Jasa Tenaga Kerja Yang Tidak Dikenai PPN
- Badan Zakat Yang Disahkan Pemerintah
- Kewajiban Pajak Koperasi
- Bentuk Usaha Tetap
- Perlakuan PPN Atas Jasa Pengiriman Surat Dengan Perangko
- DPP Atas Penjualan Motor
- Form Permohonan Pemindahbukuan (PBK)
- Penyampaian SPT 1770s & 1770ss Secara e-Filing
- PPN & PPnBM Atas Impor BKP
- Faktur Pajak Pedagang Eceran Atas Penyerahan JKP
- Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP)-2009
- JKP Yang Atas Ekspornya Dikenakan PPN
- Dokumen Yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak-2011






Tags:

0 comments to "PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri - 2012"

K O M E N T A R :