COMPUTERIZED TAX SYSTEM


APLIKASI PAJAK
FORMAT TERBARU 2012  
                              
Info Pemesanan Aplikasi SPT Masa klik DISINI, Aplikasi SPT Tahunan klik DISINI







PRODUK E-BOOK DAN APLIKASI PAJAK (2012)

                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI


                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI



.



PAJAK KITA PINDAH KE : www.pajak-kita.com


--



Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan E-BOOK PPH UMUM edisi 2009/2010 Gratis untuk anda.

Silahkan isi nama, alamat e-mail anda dan pesan pada form di bawah ini, kami akan segera mengirimkan link download ke alamat e-mail anda.

FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

PAJAK KITA DIDUKUNG OLEH :

                           
                       

Ingin Logo Perusahaan Anda Tampil Disini...
Info Donasi & Dukungan Klik DISINI

Home , � Ketentuan Baru PPH Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan

Ketentuan Baru PPH Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan









Dalam pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor : 71 tahun 2008 tentang Pembayaran PPH Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-28/PJ/2009 tertanggal 20 April 2009.

Dimana dalam PER-28/PJ/2009 ditegaskan bahwa : wajib pajak badan termasuk koperasi yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan yang :

a. Melakukan pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan sebelum tanggal 1 Januari 2009, dan atas pengalihan hak tersebut belum dibuatkan akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan, atau risalah lelang oleh pejabat berwenang, dan

b. Penghasilan atas pengalihan hak tsb poin (a) telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak yang bersangkutan dan PPh atas penghasilan tsb telah dilunasi dan dihitung berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 1994 dan terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 1999.

Maka atas penghasilan dari pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan yang telah memenuhi ketentuan diatas
TIDAK dikenakan PPH berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor : 71 tahun 2008 yang dibuktikan dengan "SURAT KETERANGAN BEBAS PEMBAYARAN PPH BERSIFAT FINAL"

Surat keterangan tersebut diperoleh dengan cara mengajukan permohonan tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak dimana WP terdaftar dengan dilampiri daftar tanah dan/atau bangunan yang PPh nya telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh dengan menggunakan format yang telah ditentukan.

Untuk mendownload peraturan dan contoh format permohonan dapat diklik disini



Artikel terkait :
- Perlakuan Pajak Jasa Outsourcing
- Perubahan PPh 21 Ditanggung Pemerintah Usaha Tertentu
- PPh 21 Karyawan ber-NPWP & Tidak Ber-NPWP
- Pengguna Sunset Policy Bukan Fokus Audit Pajak
- PPh 21 Ditanggung Pemerintah - 2009
- Revaluasi Aktiva Tetap - 2009
- Pengisian Faktur Pajak Standar
- Wacana Potongan PPh 21 Masuk Gaji Karyawan
- Perlakuan Dividen Yang Diterima WP-OP DN
- Aturan Bebas Pajak untuk Hibah, Sumbangan & Beasiswa
- Petunjuk Pencatatan Wajib Pajak Orang Pribadi
- Badan Hukum Pendidikan Dapat Insentif Pajak
- Aturan Fiskal Untuk Pilot dan Pelaut
- TKI Tidak Dipungut Pajak Penghasilan
- Pendaftaran NPWP Bagi Anggota Keluarga
- Sunset Policy Diperpanjang Hingga 28 Februari 2009
- Cross Check SPT Dengan Data Kepemilikan Mobil
- Ke Luar Negeri Tanpa NPWP Kena Fiskal LN
- Resume Ketentuan UU No.36 Tahun 2008
- PPh Final RSH Menjadi 1% Mulai 1 Januari 2009
- PPh 21 Penghasilan Tidak Teratur
- Perubahan UU PPH (Jilid 3)
- Pajak Usaha Jasa Konstruksi
- Perubahan UU PPH (Jilid 2)
- Perubahan UU PPH (Jilid 1)
- Tatacara perubahan/pemindahan NPWP/PKP
- PPh 21 pegawai mulai kerja pd tahun berjalan
- Cara Penghitungan PPh 21
- PPh 21 karyawan tidak ber-NPWP
- PTKP Tahun 2009








0 comments to "Ketentuan Baru PPH Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan"

K O M E N T A R :