COMPUTERIZED TAX SYSTEM


APLIKASI PAJAK
FORMAT TERBARU 2012  
                              
Info Pemesanan Aplikasi SPT Masa klik DISINI, Aplikasi SPT Tahunan klik DISINI







PRODUK E-BOOK DAN APLIKASI PAJAK (2012)

                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI


                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI



.



PAJAK KITA PINDAH KE : www.pajak-kita.com


--



Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan E-BOOK PPH UMUM edisi 2009/2010 Gratis untuk anda.

Silahkan isi nama, alamat e-mail anda dan pesan pada form di bawah ini, kami akan segera mengirimkan link download ke alamat e-mail anda.

FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

PAJAK KITA DIDUKUNG OLEH :

                           
                       

Ingin Logo Perusahaan Anda Tampil Disini...
Info Donasi & Dukungan Klik DISINI

Home � Fasilitas Pengurangan Tarif 50% PPH Badan tahun 2009

Fasilitas Pengurangan Tarif 50% PPH Badan tahun 2009


Sebelumnya selamat kami sampaikan kepada seluruh wajib pajak yang telah menyelesaikan kewajiban laporan SPT Tahunan 2008 dengan baik.

Masih terbayang dibenak kita yang baru saja menyelesaikan kewajiban laporan SPT Tahunan 2008, namun sudah di depan mata tantangan menyelesaikan kewajiban pajak di tahun pajak 2009 dengan banyaknya perubahan menjadikan kita memeras otak untuk dapat memahami apa yang tersirat dalam UU PPh nomor 36/2008.

Pada kesempatan ini kami dari manajemen
PAJAK KITA mencoba sedikit mengulas khususnya adanya fasilitas pengurangan tarif 50% untuk PPh Badan tahun pajak 2009.

Berdasarkan UU PPh nomor 36 tahun 2008 yang efektif berlaku per 1 Januari 2009, dimana tarif PPh Badan menggunakan tarif tunggal 28% untuk tahun pajak 2009 (Pasal 17 ayat 1 huruf b) dan berubah menjadi 25% untuk tahun pajak 2010 (Pasal 17 ayat (2a)).

Selanjutnya sesuai
Pasal 31E ayat (1) menyatakan bahwa : Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Atas dasar hal tersebut kami dari manajemen PAJAK KITA juga telah melakukan UPGRADE Aplikasi SPT Tahunan Badan (1771) yang telah mengakomodasi ketentuan pasal 31E UU 36/2008 dan secara otomatis tarif 28% akan berubah menjadi 25% untuk tahun pajak 2010. Trial Aplikasi ini dapat anda download DISINI.


Contoh 1:
Peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Penghitungan pajak yang terutang:
Seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenai tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Pajak Penghasilan yang terutang:
(50% x 28%) x Rp500.000.000,00 =
Rp70.000.000,00

Contoh 2:
Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:
1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas:
(Rp4.800.000.000,00 : Rp30.000.000.000,00) x Rp3.000.000.000,00 =
Rp480.000.000,00

2. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas:
Rp3.000.000.000,00 – Rp480.000.000,00 =
Rp2.520.000.000,00

Pajak Penghasilan yang terutang:
- (50% x 28%) x Rp480.000.000,00 = Rp67.200.000,00
- 28% x Rp2.520.000.000,00 = Rp705.600.000,00

Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang : Rp67.200.000,00 + Rp705.600.000,00 = Rp772.800.000,00

Artikel terkait :
- Kumpulan Artikel Tanya Jawab Pajak
- Ketentuan PPH Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
- Perlakuan Pajak Jasa Outsourcing
- Perubahan PPh 21 Ditanggung Pemerintah Usaha Tertentu
- PPh 21 Karyawan ber-NPWP & Tidak Ber-NPWP
- Pengguna Sunset Policy Bukan Fokus Audit Pajak
- PPh 21 Ditanggung Pemerintah - 2009
- Revaluasi Aktiva Tetap - 2009
- Pengisian Faktur Pajak Standar
- Wacana Potongan PPh 21 Masuk Gaji Karyawan
- Perlakuan Dividen Yang Diterima WP-OP DN
- Aturan Bebas Pajak untuk Hibah, Sumbangan & Beasiswa
- Petunjuk Pencatatan Wajib Pajak Orang Pribadi
- Badan Hukum Pendidikan Dapat Insentif Pajak
- Aturan Fiskal Untuk Pilot dan Pelaut
- TKI Tidak Dipungut Pajak Penghasilan
- Pendaftaran NPWP Bagi Anggota Keluarga








0 comments to "Fasilitas Pengurangan Tarif 50% PPH Badan tahun 2009"

K O M E N T A R :