COMPUTERIZED TAX SYSTEM


APLIKASI PAJAK
FORMAT TERBARU 2012  
                              
Info Pemesanan Aplikasi SPT Masa klik DISINI, Aplikasi SPT Tahunan klik DISINI







PRODUK E-BOOK DAN APLIKASI PAJAK (2012)

                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI


                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI



.



PAJAK KITA PINDAH KE : www.pajak-kita.com


--



Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan E-BOOK PPH UMUM edisi 2009/2010 Gratis untuk anda.

Silahkan isi nama, alamat e-mail anda dan pesan pada form di bawah ini, kami akan segera mengirimkan link download ke alamat e-mail anda.

FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

PAJAK KITA DIDUKUNG OLEH :

                           
                       

Ingin Logo Perusahaan Anda Tampil Disini...
Info Donasi & Dukungan Klik DISINI

Home � PPH Pasal 21 Atas THR - 2012

PPH Pasal 21 Atas THR - 2012


Menjelang Hari Raya umumnya perusahaan membagikan THR kepada para pegawai tetapnya, dimana THR (Tunjangan Hari Raya) atau penghasilan sejenis yang disebut sebagai penghasilan tidak teratur yang biasanya diterima sekali dalam setahun wajib dipotong PPh Pasal 21 dengan mekanisme penghitungan sebagai berikut :


1. Menghitung besarnya penghasilan bruto setahun yang meliputi :
a. Penghasilan bruto teratur yang diterima setahun, ditambah dengan
b. Penghasilan bruto tidak teratur.

2. Menghitung penghasilan netto setahun dengan cara mengurangkan penghasilan bruto setahun (tersebut nomor 1) dengan :
a. Biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto)
b. Iuran yang terikat pada gaji (iuran pensiun dan iuran THT)

3. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan cara penghasilan netto setahun dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

4. Menghitung PPh. Pasal 21 atas penghasilan teratur dan tidak teratur setahun, dengan cara Penghasilan Kena Pajak (PKP) dikalikan tarif PPh. Pasal 17.

5. Menghitung PPh. Pasal 21 atas penghasilan teratur setahun (tanpa penghasilan tidak teratur).

6. Menghitung PPh. Pasal 21 atas penghasilan tidak teratur, dengan cara menghitung selisih antara :
a. PPh. Pasal 21 atas penghasilan teratur dan tidak teratur setahun (pada angka 4 diatas) dengan,
b. PPh. Pasal 21 atas penghasilan teratur setahun (pada angka 5 diatas)

Contoh :
Karyawan A (telah ber-npwp dengan status TK/-) adalah pegawai tetap sejak tahun 2010 yang menerima gaji ditahun 2012 sebesar Rp.2.500.000,- per-bulan. Pada bulan Agustus 2012 menerima THR sebesar 1 (satu) kali gaji pokok, yaitu sebesar Rp.2.500.000,- Atas transaksi ini besarnya PPh 21 yang harus dipotong atas THR adalah sbb :

Langkah 1 : menghitung besarnya PPh 21 yang terutang atas gaji pokok setahun.

Gaji sebulan = 2.500.000

Pengurang :
- Biaya jabatan (5% x 2.500.000) = 125.000

Penghasilan neto sebulan = 2.500.000 – 125.000 = 2.375.000
Penghasilan neto setahun = 12 x 2.375.000 = 28.500.000
PTKP (TK/-) = 15.840.000
PKP = 28.500.000 - 15.840.000 = 12.660.000
PPh 21 terutang setahun = 5% x 12.660.000 = 633.000


Langkah 2 : menghitung besarnya PPh 21 yang terutang atas THR.

Gaji sebulan = 2.500.000
Gaji setahun = 12 x 2.500.000 = 30.000.000
THR = 2.500.000
Jumlah penghasilan setahun (Gaji + THR) = 32.500.000

Pengurang :
- Biaya jabatan (5% x 32.500.000) = 1.625.000

Penghasilan neto setahun = 32.500.000 – 1.625.000 = 30.875.000
PTKP (TK/-) = 15.840.000
PKP = 30.875.000 - 15.840.000 = 15.035.000
PPh 21 terutang setahun (Gaji + THR) = 5% x 15.035.000 = 751.750
PPh 21 terutang setahun atas Gaji (hitungan langkah 1) = 633.000
PPh 21 terutang atas THR = 751.750 - 633.000 = 118.750 



Artikel terkait :
- Kriteria Jasa Tenaga Kerja Yang Tidak Dikenai PPN
- Badan Zakat Yang Disahkan Pemerintah
- Kewajiban Pajak Koperasi
- Bentuk Usaha Tetap
- Perlakuan PPN Atas Jasa Pengiriman Surat Dengan Perangko
- DPP Atas Penjualan Motor
- Form Permohonan Pemindahbukuan (PBK)
- Penyampaian SPT 1770s & 1770ss Secara e-Filing
- PPN & PPnBM Atas Impor BKP
- Faktur Pajak Pedagang Eceran Atas Penyerahan JKP
- Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP)-2009
- JKP Yang Atas Ekspornya Dikenakan PPN
- Dokumen Yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak-2011
- Sensus Pajak Nasional
- Pengaduan Layanan Perpajakan
- Bendahara Mahir Pajak
- Restitusi PPN PKP Berisiko Rendah
- Tatacara Restitusi PPN-2011
- PPh 21 PNS, TNI, POLRI, Pensiunan






Tags:

0 comments to "PPH Pasal 21 Atas THR - 2012"

K O M E N T A R :