COMPUTERIZED TAX SYSTEM


APLIKASI PAJAK
FORMAT TERBARU 2012  
                              
Info Pemesanan Aplikasi SPT Masa klik DISINI, Aplikasi SPT Tahunan klik DISINI







PRODUK E-BOOK DAN APLIKASI PAJAK (2012)

                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI


                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI



.



PAJAK KITA PINDAH KE : www.pajak-kita.com


--



Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan E-BOOK PPH UMUM edisi 2009/2010 Gratis untuk anda.

Silahkan isi nama, alamat e-mail anda dan pesan pada form di bawah ini, kami akan segera mengirimkan link download ke alamat e-mail anda.

FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

PAJAK KITA DIDUKUNG OLEH :

                           
                       

Ingin Logo Perusahaan Anda Tampil Disini...
Info Donasi & Dukungan Klik DISINI

Home � BUMN Sebagai Pemungut PPN

BUMN Sebagai Pemungut PPN



Dalam rangka lebih memudahkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) oleh rekanan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perlu menunjuk BUMN untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Ketentuan diatas sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 85/PMK.03/2012 tertanggal 06 Juni 2012.

Dalam peraturan ini diatur antara lain hal-hal sbb :
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

2. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.

3. Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN/PPn.BM) yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh rekanan kepada BUMN dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh BUMN.

4. Jumlah PPN yang harus dipungut oleh BUMN adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.

5. Dalam hal atas penyerahan BKP selain terutang PPN juga terutang PPn.BM, jumlah Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang harus dipungut oleh BUMN adalah sebesar tarif PPn.BM yang berlaku dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.

6. PPN atau PPn.BM tidak dipungut oleh Badan Usaha Milik Negara dalam hal :
a. Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPn.BM yang terutang dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
b. Pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN;
c. Pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina (Persero);
d. Pembayaran atas rekening telepon;
e. Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan; dan/ atau
f. pembayaran lainnya untuk penyerahan barang dan/atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dikenai PPN atau PPN dan PPn.BM.

7. PPN atau PPN dan PPn.BM yang terutang sebagaimana dimaksud poin 6 huruf a, b, c, d, dan e, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh rekanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

8. Rekanan wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada BUMN. Dimana harus dibuat pada saat :
a. Penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP;
b. Penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP; atau
c. Penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan,

9. BUMN wajib menyetorkan PPN atau PPN dan PPn.BM yang telah dipungut ke Kantor Pos/Bank Persepsi paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

10. BUMN wajib melaporkan PPN atau PPN dan PPn.BM yang telah dipungut dan disetor ke Kantor Pelayanan Pajak tempat BUMN terdaftar paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

11. Dalam hal BUMN yang ditunjuk untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPn.BM tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud diatas, maka BUMN tersebut dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2012.



Artikel terkait :
- PPh Pasal 21 Atas THR - 2012
- Kriteria Jasa Tenaga Kerja Yang Tidak Dikenai PPN
- Badan Zakat Yang Disahkan Pemerintah
- Kewajiban Pajak Koperasi
- Bentuk Usaha Tetap
- Perlakuan PPN Atas Jasa Pengiriman Surat Dengan Perangko
- DPP Atas Penjualan Motor
- Form Permohonan Pemindahbukuan (PBK)
- Penyampaian SPT 1770s & 1770ss Secara e-Filing
- PPN & PPnBM Atas Impor BKP
- Faktur Pajak Pedagang Eceran Atas Penyerahan JKP
- Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP)-2009
- JKP Yang Atas Ekspornya Dikenakan PPN
- Dokumen Yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak-2011
- Sensus Pajak Nasional
- Pengaduan Layanan Perpajakan
- Bendahara Mahir Pajak
- Restitusi PPN PKP Berisiko Rendah
- Tatacara Restitusi PPN-2011






Tags:

0 comments to "BUMN Sebagai Pemungut PPN"

K O M E N T A R :