COMPUTERIZED TAX SYSTEM


APLIKASI PAJAK
FORMAT TERBARU 2012  
                              
Info Pemesanan Aplikasi SPT Masa klik DISINI, Aplikasi SPT Tahunan klik DISINI







PRODUK E-BOOK DAN APLIKASI PAJAK (2012)

                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI


                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI



.



PAJAK KITA PINDAH KE : www.pajak-kita.com


--



Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan E-BOOK PPH UMUM edisi 2009/2010 Gratis untuk anda.

Silahkan isi nama, alamat e-mail anda dan pesan pada form di bawah ini, kami akan segera mengirimkan link download ke alamat e-mail anda.

FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

PAJAK KITA DIDUKUNG OLEH :

                           
                       

Ingin Logo Perusahaan Anda Tampil Disini...
Info Donasi & Dukungan Klik DISINI

Home � Perlakuan Pajak Atas Iklan

Perlakuan Pajak Atas Iklan



Dalam menjalankan kegiatan usaha tidak sedikit perusahaan berusaha memperkenalkan produknya melalui media Iklan, baik iklan di koran, televisi, internet, radio ataupun media lainnya. 

Atas hal tersebut diatas banyak muncul pertanyaan sehubungan dengan aspek perpajakan apa saja yang terkait dengan kegiatan periklanan tersebut. Untuk itu dalam kesempatan ini kami sampaikan garis besar aspek pajak dari kegiatan periklanan adalah sebagai berikut :

1. PPN
Periklanan adalah jenis jasa yang tidak termasuk dalam negative list (jenis jasa yang tidak dikenai PPN). Dengan demikian jasa periklanan merupakan Jasa Kena Pajak (JKP).

Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa periklanan adalah sebagaimana Dasar Pengenaan Pajak yang berlaku pada umumnya, yaitu nilai penggantian.

Untuk Iklan Layanan Masyarakat (ILM) di media masa sepanjang Iklan Layanan Masyarakat tersebut dibiayai sendiri oleh pihak media masa atau dibiayai oleh sponsor tertentu asalkan identitas atau kepentingan sponsor tidak diungkapkan dalam iklan dan dana yang disediakan oleh sponsor tersebut benar-benar sebesar biaya yang diperlukan untuk membuat Iklan Layanan Masyarakat dimaksud sehingga pihak media massa yang bersangkutan tidak memperoleh keuntungan dari pemasangan Iklan Layanan Masyarakat, tidak terutang PPN.

2. PPh Pasal 23
Jasa periklanan dapat dikategorikan sebagai jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi sehingga jasa periklanan merupakan obyek PPh Pasal 23, seperti yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 244/PMK.03/2008.

Tarif pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa periklanan adalah sebesar 2% dari nilai bruto yang dibayarkan ( tidak termasuk PPN), dan akan dikenakan tarif 100% lebih tinggi jika tidak memiliki NPWP

Artikel terkait :
- Contoh Pembatalan, Penggantian Faktur Pajak & Retur BKP
- Prosedur Penggantian Faktur Pajak
- Faktur Pajak Bagi PKP Pedagang Eceran-2011
- PPN 1111 vs 1111 DM
- Aplikasi SPT Masa PPN 1111
- SPT Tahunan 2010
- Pajak Oleh-Oleh Dari LN
- SPT PPh 21/26 Masa Desember
- PPN Jasa Angkutan Umum
- BPHTB Sebagai Pajak Daerah
- Bebas Fiskal Luar Negeri 2011
- Bendahara Wajib Memotong/Memungut Pajak
- SPT Masa PPN 2011 (Form 1111)
- Petunjuk Umum WP Badan
- Petunjuk Umum WP OP
- Permohonan Pemindahbukuan (PBK)
- Perlakuan Zakat Dalam Pajak
- Penegasan Pasal 31E Ayat (1) UU PPh
- PPh 25 Bagi WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu






1 comments to "Perlakuan Pajak Atas Iklan"

  1. Unknown says:

    pak darimana peraturan yang menjelaskan bahwa iklan layanan masyarakat merupakan objek pajak tidak terutang ppn ? terima kasih pak

K O M E N T A R :