COMPUTERIZED TAX SYSTEM


APLIKASI PAJAK
FORMAT TERBARU 2012  
                              
Info Pemesanan Aplikasi SPT Masa klik DISINI, Aplikasi SPT Tahunan klik DISINI







PRODUK E-BOOK DAN APLIKASI PAJAK (2012)

                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI


                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI



.



PAJAK KITA PINDAH KE : www.pajak-kita.com


--



Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan E-BOOK PPH UMUM edisi 2009/2010 Gratis untuk anda.

Silahkan isi nama, alamat e-mail anda dan pesan pada form di bawah ini, kami akan segera mengirimkan link download ke alamat e-mail anda.

FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

PAJAK KITA DIDUKUNG OLEH :

                           
                       

Ingin Logo Perusahaan Anda Tampil Disini...
Info Donasi & Dukungan Klik DISINI

Home � PPN Atas RS / RSS - 2011

PPN Atas RS / RSS - 2011



Dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan masyarakat berpenghasilan rendah, serta dengan meningkatnya harga tanah dan bangunan, maka pemberian fasilitas perpajakan atas rumah sederhana (RS) dan rumah sangat sederhana (RSS) telah dilakukan penyesuaian untuk mendapatkan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 31/PMK.03/2011 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan ini, disebutkan bahwa :
Rumah Sederhana (RS) dan Rumah Sangat Sederhana (RSS) yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah rumah yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang memenuhi ketentuan:

a. Luas bangunan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);
b. Harga jual tidak melebihi Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah); dan
c. Merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu tanggal 28 Februari 2011.

Untuk download peraturan ini, klik DISINI


Artikel terkait :
- Perlakuan Pajak Atas Iklan
- Contoh Pembatalan, Penggantian Faktur Pajak & Retur BKP
- Prosedur Penggantian Faktur Pajak
- Faktur Pajak Bagi PKP Pedagang Eceran-2011
- PPN 1111 vs 1111 DM
- Aplikasi SPT Masa PPN 1111
- SPT Tahunan 2010
- Pajak Oleh-Oleh Dari LN
- SPT PPh 21/26 Masa Desember
- PPN Jasa Angkutan Umum
- BPHTB Sebagai Pajak Daerah
- Bebas Fiskal Luar Negeri 2011
- Bendahara Wajib Memotong/Memungut Pajak
- SPT Masa PPN 2011 (Form 1111)






Tags:

0 comments to "PPN Atas RS / RSS - 2011"

K O M E N T A R :