COMPUTERIZED TAX SYSTEM


APLIKASI PAJAK
FORMAT TERBARU 2012  
                              
Info Pemesanan Aplikasi SPT Masa klik DISINI, Aplikasi SPT Tahunan klik DISINI







PRODUK E-BOOK DAN APLIKASI PAJAK (2012)

                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI


                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI



.



PAJAK KITA PINDAH KE : www.pajak-kita.com


--



Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan E-BOOK PPH UMUM edisi 2009/2010 Gratis untuk anda.

Silahkan isi nama, alamat e-mail anda dan pesan pada form di bawah ini, kami akan segera mengirimkan link download ke alamat e-mail anda.

FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

PAJAK KITA DIDUKUNG OLEH :

                           
                       

Ingin Logo Perusahaan Anda Tampil Disini...
Info Donasi & Dukungan Klik DISINI

Home � Contoh Pembatalan, Penggantian Faktur Pajak & Retur BKP

Contoh Pembatalan, Penggantian Faktur Pajak & Retur BKP



1. Contoh Pembatalan Faktur Pajak

a. Pada tanggal 1 Januari 2011 PT.A (PKP Penjual) melakukan penjualan BKP kepada PT.B (PKP Pembeli) dengan harga jual sebesar Rp100.000.000,-

b. Pada tanggal 1 Januari 2011 PT.A (PKP Penjual) menerbitkan Faktur Pajak dengan DPP sebesar Rp100.000.000,- dan PPN sebesar Rp10.000.000,-

c. Pada tanggal 25 Februari 2011 PT.B (PKP Pembeli) membatalkan pembelian, sehingga PT.A (PKP Penjual) harus melakukan pembatalan Faktur Pajak.

d. Sebagai konsekuensi dari pembatalan tersebut, maka :

1) PT. A (PKP Penjual) melakukan hal sebagai berikut :
a) Dalam hal PT.A (PKP Penjual) belum melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011, maka PT.A (PKP Penjual) harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 pada formulir 1111 A2 dengan mengisi nilai 0 (nol) pada kolom DPP (Rupiah) dan kolom PPN (Rupiah).

b) Dalam hal PT.A (PKP Penjual) telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 sebagai Faktur Pajak Keluaran dengan nilai DPP sebesar Rp100.000.000,- dan PPN sebesar Rp10.000.000,- maka PT.A (PKP Penjual) harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 dengan cara melaporkan Faktur Pajak tersebut pada formulir 1111 A2 dengan mengisi nilai 0 (nol) pada kolom DPP (Rupiah) dan kolom PPN (Rupiah).

2) PT. B (PKP Pembeli) melakukan hal sebagai berikut :
Dalam hal PT.B (PKP Pembeli) telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak Masukan dengan nilai DPP sebesar Rp100.000.000,- dan PPN sebesar Rp10.000.000,- maka PT.B (PKP Pembeli) harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan dengan cara melaporkan Faktur Pajak tersebut pada formulir 1111 B2 dengan mengisi nilai 0 (nol) pada kolom DPP (Rupiah) dan kolom PPN (Rupiah).


2. Contoh Penggantian Faktur Pajak

a. Pada tanggal 28 Februari 2011 PT.A (PKP Penjual) melakukan penjualan BKP kepada PT.B (PKP Pembeli) dengan harga jual sebesar Rp280.000.000,-

b. Pada tanggal 28 Februari 2011 PT.A (PKP Penjual) menerbitkan Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor Seri 010.000-11.00000050, DPP sebesar Rp280.000.000,- dan PPN sebesar Rp28.000.000,-

c. Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan oleh PT.A (PKP Penjual) pada SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011.

d. Pada tanggal 11 Juli 2011 diketahui bahwa harga jual sebenarnya adalah sebesar Rp230.000.000,-

e. Atas kesalahan tersebut, pada tanggal 15 Juli 2011 PT.A (PKP Penjual) menerbitkan Faktur Pajak Pengganti dengan Kode dan Nomor Seri 011.000-11.00000147, DPP sebesar Rp230.000.000,-. dan PPN sebesar Rp23.000.000,-

f. Sebagai konsekuensi dari penerbitan Faktur Pajak Pengganti tersebut, maka:

1) PT. A (PKP Penjual) melakukan dua hal sebagai berikut :
a) Melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011 untuk melaporkan Faktur Pajak Pengganti tersebut pada formulir 1111 A2 dengan cara sebagai berikut :

- Kolom Kode dan Nomor Seri diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti (011.000-11.00000147);
- Kolom Tanggal diisi dengan tanggal Faktur Pajak Pengganti (15-07-2011);
- Kolom DPP (Rupiah) diisi dengan nilai 230.000.000,- dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan nilai 23.000.000,-
- Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti (010.000-11.00000050).

Faktur Pajak yang diganti tidak perlu dilaporkan lagi pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Februari 2011; dan

b) Melaporkan Faktur Pajak Pengganti dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2011 pada formulir 1111 A2 dengan cara sebagai berikut :

- Kolom Kode dan Nomor Seri diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti (011.000-11.00000147);
- Kolom Tanggal diisi dengan tanggal Faktur Pajak Pengganti (15-07-2011);
- Kolom DPP (Rupiah) dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan nilai 0 (nol);
- Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti (010.000-11.00000050).

2) PT. B (PKP Pembeli) melakukan hal sebagai berikut :
Harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak dimana Faktur Pajak yang diganti tersebut dilaporkan sebagai Faktur Pajak Masukan, dengan melaporkan Faktur Pajak Pengganti tersebut pada formulir 1111 B2 dengan cara sebagai berikut :

- Kolom Kode dan Nomor Seri diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti (011.000-11.00000147);
- Kolom Tanggal diisi dengan tanggal Faktur Pajak Pengganti (15-07-2011);
- Kolom DPP (Rupiah) diisi dengan nilai 230.000.000,- dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan nilai 23.000.000,-
- Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti (010.000-11.00000050).

Faktur Pajak yang diganti tidak perlu dilaporkan lagi pada SPT Masa PPN Pembetulan.


3. Contoh Penggantian Faktur Pajak Pada Masa Yang Sama

a. Pada tanggal 6 September 2011 PT.A (PKP Penjual) melakukan penjualan BKP kepada PT.B (PKP Pembeli) dengan harga jual sebesar Rp500.000.000,-

b. Pada tanggal 6 September 2011 PT.A (PKP Penjual) menerbitkan Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor Seri 010.000-11.00000210, DPP sebesar Rp500.000.000,- dan PPN sebesar Rp50.000.000,-

c. Pada tanggal 29 September 2011 diketahui bahwa harga jual sebenarnya adalah sebesar Rp550.000.000,-

d. Atas kesalahan tersebut PT.A (PKP Penjual) menerbitkan Faktur Pajak Pengganti pada tanggal 29 September 2011 dengan Kode dan Nomor Seri 011.000-11.00000225, DPP sebesar Rp550.000.000,- dan PPN sebesar Rp55.000.000,-

e. Sebagai konsekuensi dari penerbitan Faktur Pajak Pengganti tersebut, maka :

1) PT. A (PKP Penjual) melakukan hal sebagai berikut :
Melaporkan kedua Faktur Pajak tersebut pada SPT Masa PPN Masa Pajak September 2011 dengan cara :
a) Untuk Faktur Pajak yang diganti :
- Kolom Kode dan Nomor Seri diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti (010.000-11.00000210);
- Kolom Tanggal diisi dengan tanggal Faktur Pajak yang diganti (06-09-2011);
- Kolom DPP (Rupiah) dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan nilai 0 (nol),

b) Untuk Faktur Pajak Pengganti :
- Kolom Kode dan Nomor Seri diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti (011.000-11.00000225);
- Kolom Tanggal diisi dengan tanggal Faktur Pajak Pengganti (29-09-2011);
- Kolom DPP (Rupiah) diisi dengan nilai 550.000.000,- dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan nilai 55.000.000,-
- Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti (010.000-11.00000210).

2) PT. B (PKP Pembeli) melakukan hal sebagai berikut :
a) Dalam hal Faktur Pajak yang diganti belum pernah dilaporkan, maka PT.B (PKP Pembeli) cukup melaporkan Faktur Pajak Pengganti pada formulir 1111 B2 dengan cara:
- Kolom Kode dan Nomor Seri diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti (011.000-11.00000225);
- Kolom Tanggal diisi dengan tanggal Faktur Pajak Pengganti (29-09-2011);
- Kolom DPP (Rupiah) diisi dengan nilai 550.000.000,- dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan nilai 55.000.000,-
- Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti (010.000-11.00000210).

b) Dalam hal Faktur Pajak yang diganti telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak September 2011 dan Faktur Pajak Pengganti diterima oleh PT.B (PKP Pembeli) setelah SPT Masa PPN Masa Pajak September 2011 dilaporkan, maka PT.B (PKP Pembeli) harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak September 2011 dengan melaporkan Faktur Pajak Pengganti pada formulir 1111 B2 dengan cara :
- Kolom Kode dan Nomor Seri diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti (011.000-11.00000225);
- Kolom Tanggal diisi dengan tanggal Faktur Pajak Pengganti (29-09-2011);
- Kolom DPP (Rupiah) diisi dengan nilai 550.000.000,- dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan nilai 55.000.000,-
- Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti (010.000-11.00000210).

Faktur Pajak yang diganti tidak perlu dilaporkan lagi pada SPT Masa PPN Pembetulan.


4. Contoh BKP Yang Diretur

a. Pada tanggal 10 Juni 2011 PT.B (PKP Pembeli) melakukan pengembalian BKP atas pembelian dari PT.A (PKP Penjual) dengan nilai BKP yang dikembalikan sebesar Rp15.000.000,-

b. Pada tanggal 10 Juni 2011 PT.B (PKP Pembeli) menerbitkan Nota Retur atas pengembalian BKP tersebut.

c. Nota Retur yang dibuat oleh PT.B (PKP Pembeli) diterima oleh PT.A (PKP Penjual) pada tanggal 12 Juni 2011.

d. Tata cara pelaporan Nota Retur tersebut bagi PT.B (PKP Pembeli) dan PT.A (PKP Penjual) adalah sebagai berikut :

1) PT.B (PKP Pembeli) melaporkan Nota Retur tersebut pada formulir 1111 B2 dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2011 dengan cara :

- Kolom Kode dan Nomor Seri diisi dengan nomor Nota Retur;
- Kolom Tanggal diisi dengan tanggal Nota Retur (10-06-2011);
- Kolom DPP (Rupiah) diisi dengan nilai 15.000.000,- dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan nilai 1.500.000,- Nilai ditulis dalam tanda kurung sebagai pengurang;
- Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak atas perolehan BKP yang dikembalikan.

2) PT.A (PKP Penjual) melaporkan Nota Retur pada formulir 1111 A2 dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2011 dengan cara :
- Kolom Kode dan Nomor Seri diisi dengan nomor Nota Retur;
- Kolom Tanggal diisi dengan tanggal Nota Retur (10-06-2011);
- Kolom DPP (Rupiah) diisi dengan nilai 15.000.000,- dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan nilai 1.500.000,- Nilai ditulis dalam tanda kurung sebagai pengurang;
- Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak atas penyerahan BKP yang dikembalikan.

Artikel terkait :
- Prosedur Penggantian Faktur Pajak
- Faktur Pajak Bagi PKP Pedagang Eceran-2011
- PPN 1111 vs 1111 DM
- Aplikasi SPT Masa PPN 1111
- SPT Tahunan 2010
- Pajak Oleh-Oleh Dari LN
- SPT PPh 21/26 Masa Desember
- PPN Jasa Angkutan Umum
- BPHTB Sebagai Pajak Daerah
- Bebas Fiskal Luar Negeri 2011
- Bendahara Wajib Memotong/Memungut Pajak
- SPT Masa PPN 2011 (Form 1111)






Tags:

5 comments to "Contoh Pembatalan, Penggantian Faktur Pajak & Retur BKP"

  1. Duwie says:

    Mohon jawaban Untuk Kasus No 2 : Penggantian Faktur Pajak dari masa Februari menjadi masa Juli, otomatis KB/LB nya khan berubah ya.. lalu bagaimana dg masa sblm Juli seperti Maret, April, Mei dan Juni apakah perlu dilakukan pembetulan jg?
    Terimakasih sebelumnya..

    -Duwie-

  2. Unknown says:

    @Duwie : masa maret, april, mei dan juni tidak perlu pembetulan.

  3. Windasari says:

    semisal ada pembetulan yang baru diketahui pada masa berikutnya, sedangkan udaah terrkanjur banyar pajak misal 100juta. pas ada pembetulan ternyata utang pajak jadi hanya 70 juta. berarti ada kelebihan banyar.trus gimana ya itu? apakah bisa dikompensasikan?

  4. Unknown says:

    @Windasari : Kelebihan pajak atas pembetulan bisa dikompensasikan untuk kewajiban pajak masa berikutnya.

  5. Kalau transaksi yang bebas PPN bagaimana lapornya ya mas di SPT?

    Terimakasih sebelumnya.

K O M E N T A R :