COMPUTERIZED TAX SYSTEM


APLIKASI PAJAK
FORMAT TERBARU 2012  
                              
Info Pemesanan Aplikasi SPT Masa klik DISINI, Aplikasi SPT Tahunan klik DISINI







PRODUK E-BOOK DAN APLIKASI PAJAK (2012)

                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI


                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI



.



PAJAK KITA PINDAH KE : www.pajak-kita.com


--



Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan E-BOOK PPH UMUM edisi 2009/2010 Gratis untuk anda.

Silahkan isi nama, alamat e-mail anda dan pesan pada form di bawah ini, kami akan segera mengirimkan link download ke alamat e-mail anda.

FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

PAJAK KITA DIDUKUNG OLEH :

                           
                       

Ingin Logo Perusahaan Anda Tampil Disini...
Info Donasi & Dukungan Klik DISINI

Home � Prosedur Penggantian Faktur Pajak

Prosedur Penggantian Faktur Pajak




Dalam rangkan memberikan kepastian hukum kepada Pengusaha Kena Pajak dalam hal pembetulan atau penggantian Faktur Pajak, maka diterbitkan PER-65/PJ/2010 perubahan atas PER-13/PJ/2010.

Hal-hal penting yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut antara lain sebagai berikut:

1. Ketentuan penggunaan nomor urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak bagi PKP yang pindah Kantor Pelayanan Pajak maka PKP tersebut diperlakukan sebagaimana PKP yang baru dikukuhkan sehingga wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan menggunakan nomor urut 00000001 sejak terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak yang baru.

2. PKP yang menerbitkan Faktur Pajak dengan nomor urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) PER-13/PJ./2010 dapat menerbitkan Faktur Pajak Pengganti, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Faktur Pajak yang salah pengisian nomor urutnya diganti dengan Faktur Pajak pengganti dengan mengisi nomor urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak dengan nomor urut yang sebenarnya.
b. Kode Status pada Kode Faktur Pajak Pengganti adalah Kode Status 1 (satu).
c. Tahun Penerbitan pada Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti adalah tahun penerbitan Faktur Pajak yang diganti.
d. Tanggal penerbitan Faktur Pajak Pengganti sama dengan tanggal penerbitan Faktur Pajak yang diganti.
e. Pada Faktur Pajak Pengganti dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak yang diganti.
f. Faktur Pajak Pengganti dan Faktur Pajak yang diganti agar diadministrasikan dan digabungkan menjadi 1 (satu) berkas.
g. PKP harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti.

Contoh :
Pada tahun 2010 PT A telah menerbitkan Faktur Pajak sebanyak 24 faktur. Selama tahun 2011 PT A telah menerbitkan 5 buah faktur. Pada tanggal 20 Maret 2011 PT A mengetahui bahwa telah terjadi kesalahan penggunaan nomor urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diterbitkan sejak Januari sampai dengan Maret 2011. Atas kesalahan tersebut PT A dapat melakukan penggantian Faktur Pajak seperti contoh dibawah ini:

Faktur Pajak yang diganti :
Kode dan Nomor Seri : 010.000-10.00000025, Tanggal 01 Jan 2011.
Kode dan Nomor Seri : 010.000-10.00000026, Tanggal 15 Jan 2011.
Kode dan Nomor Seri : 010.000-10.00000027, Tanggal 01 Feb 2011.
Kode dan Nomor Seri : 010.000-10.00000028, Tanggal 20 Feb 2011.
Kode dan Nomor Seri : 010.000-10.00000029, Tanggal 07 Mar 2011.

Faktur Pajak Pengganti :
Kode dan Nomor Seri : 011.000-10.00000001, Tanggal 01 Jan 2011.
Kode dan Nomor Seri : 011.000-10.00000002, Tanggal 15 Jan 2011.
Kode dan Nomor Seri : 011.000-10.00000003, Tanggal 01 Feb 2011.
Kode dan Nomor Seri : 011.000-10.00000004, Tanggal 20 Feb 2011.
Kode dan Nomor Seri : 011.000-10.00000005, Tanggal 07 Mar 2011.

Untuk penerbitan Faktur Pajak selanjutnya, nomor urut Faktur Pajak yang digunakan adalah nomor urut 00000006 dan seterusnya.


3. PKP yang menerbitkan Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap dan benar karena:
a. pengisian Kode Transaksi pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan;
b. pengisian Kode Cabang pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan; atau
c. pengisian Nomor Urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan;

dikenai sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP.

4. Faktur Pajak yang di-tipex, dicoret, kena tumpahan tinta, kena tumpahan air atau karena sebab lain yang menyebabkan informasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN menjadi tidak lengkap atau tidak jelas atau meragukan merupakan Faktur Pajak cacat. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

5. Faktur Pajak yang tidak dicoret pada kolom "Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin" namun tidak menyebabkan informasi pada Faktur Pajak menjadi tidak jelas, karena pada kolom keterangan telah dicantumkan keterangan/informasi yang menjelaskan jenis transaksi atau penyerahan BKP atau JKP yang dikenai PPN, bukan merupakan Faktur Pajak cacat.

Peraturan ini mulai berlaku 01 Januari 2011.

Untuk download peraturan ini, klik DISINI

Artikel terkait :
- Faktur Pajak Bagi PKP Pedagang Eceran-2011
- PPN 1111 vs 1111 DM
- Aplikasi SPT Masa PPN 1111
- SPT Tahunan 2010
- Pajak Oleh-Oleh Dari LN
- SPT PPh 21/26 Masa Desember
- PPN Jasa Angkutan Umum
- BPHTB Sebagai Pajak Daerah
- Bebas Fiskal Luar Negeri 2011
- Bendahara Wajib Memotong/Memungut Pajak
- SPT Masa PPN 2011 (Form 1111)
- Petunjuk Umum WP Badan
- Petunjuk Umum WP OP
- Permohonan Pemindahbukuan (PBK)
- Perlakuan Zakat Dalam Pajak
- Penegasan Pasal 31E Ayat (1) UU PPh
- PPh 25 Bagi WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
- PPN Bagi PKP Yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu
- PPN Bagi PKP Dengan Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu
- Tatacara Pelaporan PPN Membangun Sendiri






Tags:

0 comments to "Prosedur Penggantian Faktur Pajak"

K O M E N T A R :