COMPUTERIZED TAX SYSTEM


APLIKASI PAJAK
FORMAT TERBARU 2012  
                              
Info Pemesanan Aplikasi SPT Masa klik DISINI, Aplikasi SPT Tahunan klik DISINI







PRODUK E-BOOK DAN APLIKASI PAJAK (2012)

                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI


                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI



.



PAJAK KITA PINDAH KE : www.pajak-kita.com


--



Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan E-BOOK PPH UMUM edisi 2009/2010 Gratis untuk anda.

Silahkan isi nama, alamat e-mail anda dan pesan pada form di bawah ini, kami akan segera mengirimkan link download ke alamat e-mail anda.

FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

PAJAK KITA DIDUKUNG OLEH :

                           
                       

Ingin Logo Perusahaan Anda Tampil Disini...
Info Donasi & Dukungan Klik DISINI

Home � Tata Cara Pelaporan PPN Membangun Sendiri

Tata Cara Pelaporan PPN Membangun Sendiri



Sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor : 27/PJ/2010 yang mulai berlaku 01 April 2010 tentang Tatacara Pengisian SSP, Pelaporan dan Pengawasan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, diatur antara lain hal-hal sebagai berikut :

1. Kegiatan membangun sendiri sebagaimana adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

2. Saat terutangnya PPN atas kegiatan membangun sendiri terjadi pada saat mulai dibangunnya bangunan, dan Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun, serta Tempat PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri adalah di tempat bangunan tersebut didirikan.

3. Pembayaran PPN terutang atas kegiatan membangun sendiri dilakukan setiap bulan sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan 40% (empat puluh persen) dikalikan dengan jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan pada setiap bulannya, dan disetorkan paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

4. Dalam hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja KPP Pratama tempat orang pribadi/badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar, kolom NPWP pada SSP diisi dengan NPWP orang pribadi/badan tersebut.

5. Dalam hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja KPP Pratama yang berbeda dengan KPP tempat orang pribadi/badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar atau orang pribadi/badan belum memiliki NPWP, kolom NPWP pada SSP diisi dengan :
a. angka 01 (nol satu) pada 2 (dua) digit pertama, untuk badan usaha;
b. angka 04 (nol empat) pada 2 (dua) digit pertama, untuk orang pribadi;
c. angka 0 (nol) pada 7 (tujuh) digit berikutnya;
d. angka kode KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 (tiga) digit berikutnya; dan
e. angka 0 (nol) pada 3 (tiga) digit terakhir.

6. Melaporkan penyetoran PPN atas kegiatan membangun sendiri ke KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan didirikan dengan mempergunakan lembar ketiga SSP paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

7. Dalam hal orang pribadi/badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri telah dikukuhkan sebagai PKP dan tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Pratama tempat orang pribadi atau badan tersebut terdaftar, maka wajib melaporkan dalam SPT Masa PPN dengan melampirkan lembar ketiga SSP.

Secara lengkap Peraturan ini dapat didownload DISINI

Artikel terkait :
- Tarif Baru PNBP Untuk Pelayanan BPN
- Penelitian SSP Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan
- Penghapusan Sanksi Administrasi STP/SKPKB/SKPKBT
- Pengertian Sewa & Jasa Lain PPh 23
- Batasan Pengusaha Kecil PPN
- Form SPT Masa PPN vs UU 42/2009
- Mengenai Faktur Pajak Lama
- Formulir – Formulir PPN 2010
- Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak - 2010
- Tentang Faktur Pajak - 2010
- Dokumen Yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak
- PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri 2010
- Aplikasi SPT Tahunan PPh OP Usaha (Form 1770)
- Daftar Nominatif Biaya Promosi Mjd lampiran Wajib SPT Th Badan
- Aplikasi SPT Tahunan Badan-1771 Terbaru 2009
- PPN Atas Jasa Maklon
- Hal Baru Dari UU PPN 42 Th 2009
- Aplikasi Bukti Potong 1721-A1 Terbaru 2009
- PPh Pasal 21 Atas Uang Pesangon






Tags:

2 comments to "Tata Cara Pelaporan PPN Membangun Sendiri"

  1. Sore Pak,
    Saya mau tanya, apakah PPN Masukan = PPN Membangun? Dimana saya sedang membangun sebuah rumah dan telah membayar PPN Masukan sewaktu membeli materialx?
    Thx b4...

  2. Unknown says:

    @Arvandy : PPN Membangun Sendiri tidak sama dengan PPN masukan yang anda bayar pada saat pembelian material bangunan. Dimana PPN Membangun Sendiri merupakan pajak atas pertambahan nilai dari bangunan yang didirikan, bukan pajak pertambahan nilai atas penjualan bahan bangunan.
    Demikian penjelasan saya, smoga dapat membantu.

K O M E N T A R :