COMPUTERIZED TAX SYSTEM


APLIKASI PAJAK
FORMAT TERBARU 2012  
                              
Info Pemesanan Aplikasi SPT Masa klik DISINI, Aplikasi SPT Tahunan klik DISINI







PRODUK E-BOOK DAN APLIKASI PAJAK (2012)

                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI


                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI



.



PAJAK KITA PINDAH KE : www.pajak-kita.com


--



Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan E-BOOK PPH UMUM edisi 2009/2010 Gratis untuk anda.

Silahkan isi nama, alamat e-mail anda dan pesan pada form di bawah ini, kami akan segera mengirimkan link download ke alamat e-mail anda.

FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

PAJAK KITA DIDUKUNG OLEH :

                           
                       

Ingin Logo Perusahaan Anda Tampil Disini...
Info Donasi & Dukungan Klik DISINI

Home � PPN Bagi PKP Dengan Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu

PPN Bagi PKP Dengan Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu



Untuk kepentingan penghitungan PPN terutang bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan peredaran usaha tidak melebihi jumlah tertentu, maka dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor: 74/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Mempunyai Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu, yang mulai berlaku 01 April 2010. Dimana dalam peraturan ini disebutkan bahwa :

1. PKP yang dapat menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan adalah Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah).

2. PKP sebagaimana dimaksud poin 1 dapat menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan apabila memenuhi syarat :
a. Mempunyai peredaran usaha dalam 2 (dua) tahun buku sebelumnya tidak melebihi Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) untuk setiap 1 (satu) tahun buku; atau
b. Wajib Pajak yang baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

3. PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan wajib beralih menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran (mekanisme umum) mulai Masa Pajak berikutnya setelah peredaran usahanya melebihi Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah).

4. PKP sebagaimana dimaksud poin 1 yang bermaksud menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.

5. Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dihitung menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, yaitu sebesar :
a. 60% (enam puluh persen) dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
b. 70% (tujuh puluh persen) dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Barang Kena Pajak.

6. Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud poin 5 dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak. Dimana yang dimaksud Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah peredaran usaha.

7. PPN yang wajib disetor pada setiap Masa Pajak dihitung dengan cara Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud poin 6 dikurangi dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud poin 5, sehingga :
a. Bagi PKP yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) adalah sama dengan 4% (empat persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
b. Bagi PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) adalah sama dengan 3% (tiga persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

8. PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan menurut Peraturan Menteri Keuangan ini tidak dapat membebankan PPN atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai biaya untuk penghitungan Pajak Penghasilan.

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Untuk mendownload PMK No.74/2010, klik DISINI

Artikel terkait :
- Tatacara Pelaporan PPN Membangun Sendiri
- Tarif Baru PNBP Untuk Pelayanan BPN
- Penelitian SSP Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan
- Penghapusan Sanksi Administrasi STP/SKPKB/SKPKBT
- Pengertian Sewa & Jasa Lain PPh 23
- Batasan Pengusaha Kecil PPN
- Form SPT Masa PPN vs UU 42/2009
- Mengenai Faktur Pajak Lama
- Formulir – Formulir PPN 2010
- Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak - 2010
- Tentang Faktur Pajak - 2010






Tags:

0 comments to "PPN Bagi PKP Dengan Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu"

K O M E N T A R :