COMPUTERIZED TAX SYSTEM


APLIKASI PAJAK
FORMAT TERBARU 2012  
                              
Info Pemesanan Aplikasi SPT Masa klik DISINI, Aplikasi SPT Tahunan klik DISINI







PRODUK E-BOOK DAN APLIKASI PAJAK (2012)

                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI


                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI



.



PAJAK KITA PINDAH KE : www.pajak-kita.com


--



Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan E-BOOK PPH UMUM edisi 2009/2010 Gratis untuk anda.

Silahkan isi nama, alamat e-mail anda dan pesan pada form di bawah ini, kami akan segera mengirimkan link download ke alamat e-mail anda.

FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

PAJAK KITA DIDUKUNG OLEH :

                           
                       

Ingin Logo Perusahaan Anda Tampil Disini...
Info Donasi & Dukungan Klik DISINI

Home � PPN Bagi PKP Yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu

PPN Bagi PKP Yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu




Dalam rangka pelaksanaan kepastian hukum atas penghitungan PPN bagi PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu, maka dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 79/PMK.03/2010 yang mulai diberlakukan per-01 April 2010. Dimana dalam peraturan ini diatur hal-hal sebagai berikut :

1. Kegiatan Usaha Tertentu adalah kegiatan usaha yang semata-mata melakukan :
a. Penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran; atau
b. Penyerahan emas perhiasan secara eceran.

2. PKP yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, dalam menghitung besarnya Pajak Masukan (PM) yang dapat dikreditkan, wajib menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.

3. Besarnya Pajak Masukan (PM) yang dapat dikreditkan yang dihitung menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud poin 2, yaitu sebesar :
a. 90% (sembilan puluh persen) dari Pajak Keluaran (PK), dalam hal PKP melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran;
b. 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran (PK), dalam hal PKP melakukan penyerahan emas perhiasan secara eceran.

4. Pajak Keluaran (PK) sebagaimana dimaksud dalam poin 3, dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Dimana Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang dimaksud adalah peredaran usaha.

5. PPN yang wajib disetor pada setiap Masa Pajak dihitung dengan cara Pajak Keluaran (PK) dikurangi dengan Pajak Masukan (PM) yang dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam poin 3, yaitu sebesar :
a. Sama dengan 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), bagi PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran.
b. Sama dengan 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), bagi PKP yang melakukan penyerahan emas perhiasan secara eceran.

6. PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Peraturan ini tidak dapat membebankan PPN atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai biaya untuk penghitungan Pajak Penghasilan.

7. PKP yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu wajib menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan menurut ketentuan yang diatur dalam Peraturan ini walaupun PKP memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (7) Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai.

8. Dalam hal pada suatu Masa Pajak, PKP yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu beralih usaha di luar Kegiatan Usaha Tertentu, berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. PKP dapat menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (7) UU PPN atau menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran apabila peredaran usahanya dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah);
b. PKP wajib menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran apabila peredaran usahanya dalam 1 (satu) tahun buku di atas Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah), terhitung sejak Masa Pajak saat PKP tidak melakukan Kegiatan Usaha Tertentu.

Untuk mendownload PMK No.79/2010, klik DISINI

Artikel terkait :
- PPN Bagi PKP Dengan Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu
- Tatacara Pelaporan PPN Membangun Sendiri
- Tarif Baru PNBP Untuk Pelayanan BPN
- Penelitian SSP Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan
- Penghapusan Sanksi Administrasi STP/SKPKB/SKPKBT
- Pengertian Sewa & Jasa Lain PPh 23
- Batasan Pengusaha Kecil PPN
- Form SPT Masa PPN vs UU 42/2009
- Mengenai Faktur Pajak Lama
- Formulir – Formulir PPN 2010
- Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak - 2010
- Tentang Faktur Pajak - 2010
- Dokumen Yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak
- PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri 2010






Tags:

0 comments to "PPN Bagi PKP Yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu"

K O M E N T A R :