COMPUTERIZED TAX SYSTEM


APLIKASI PAJAK
FORMAT TERBARU 2012  
                              
Info Pemesanan Aplikasi SPT Masa klik DISINI, Aplikasi SPT Tahunan klik DISINI







PRODUK E-BOOK DAN APLIKASI PAJAK (2012)

                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI


                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI



.



PAJAK KITA PINDAH KE : www.pajak-kita.com


--



Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan E-BOOK PPH UMUM edisi 2009/2010 Gratis untuk anda.

Silahkan isi nama, alamat e-mail anda dan pesan pada form di bawah ini, kami akan segera mengirimkan link download ke alamat e-mail anda.

FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

PAJAK KITA DIDUKUNG OLEH :

                           
                       

Ingin Logo Perusahaan Anda Tampil Disini...
Info Donasi & Dukungan Klik DISINI

Home � Tarif Baru PNBP Untuk Pelayanan BPN

Tarif Baru PNBP Untuk Pelayanan BPN



Pemerintah mengeluarkan Peraturan baru yang memberikan standarisasi besarnya uang Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pelayanan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN), yaitu Peraturan Pemerintah Nomor. 13 Tahun 2010 Pada tanggal 22 Januari 2010, tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.

Pada PP-13/2010 ini secara rinci memberikan deskripsi mengenai tarif-tarif untuk masing-masing pelayanan pertanahan. Dengan diberlakukannya PP-13/2010 ini terdapat peningkatan biaya yang cukup signifikan dalam tarif resmi tersebut dibandingkan dengan tarif yang sebelumnya berlaku. Kenaikan yang cukup menyolok terutama terjadi pada uang pemasukan negara (yang biasa dikenal dengan SPS), yang selama ini merupakan satu-satunya biaya resmi yang di atur oleh Peraturan Pemerintah, yaitu semula sebesar RP.25.000,– (duapuluh lima ribu rupiah), naik 100% menjadi sebesar Rp.50.000,– (lima puluh ribu rupiah).

Dengan adanya kenaikan ini diharapkan tidak mempengaruhi pula kenaikan biaya "lain-lain" yang sudah sering terjadi pada kantor pertanahan, karena memang selama ini dalam prakteknya, masyarakat tidak hanya dikutip biaya PNBP atau SPS yang resmi sebesar Rp. 25rb saja.

Jika dengan diberlakukan tarif PNBP yang baru ini masih ada biaya "lain-lain", maka hal tersebut akan berakibat pada semakin tingginya biaya yang harus dibayar oleh masyarakat dalam mendapatkan suatu pelayanan di bidang pertanahan.

Diharapkan dengan diterbitkannya PP-13/2010 secara nasional tersebut dapat membuat standarisasi dan aturan baku yang jelas dalam pelayanan di bidang pertanahan, serta adanya peningkatan peningkatan pelayanan masyarakat di bidang pertanahan.

Untuk download peraturan ini, klik DISINI


Artikel terkait :
- Penelitian SSP Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan
- Penghapusan Sanksi Administrasi STP/SKPKB/SKPKBT
- Pengertian Sewa & Jasa Lain PPh 23
- Batasan Pengusaha Kecil PPN
- Form SPT Masa PPN vs UU 42/2009
- Mengenai Faktur Pajak Lama
- Formulir – Formulir PPN 2010
- Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak - 2010
- Tentang Faktur Pajak - 2010
- Dokumen Yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak
- PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri 2010
- Aplikasi SPT Tahunan PPh OP Usaha (Form 1770)






Tags:

0 comments to "Tarif Baru PNBP Untuk Pelayanan BPN"

K O M E N T A R :