COMPUTERIZED TAX SYSTEM


APLIKASI PAJAK
FORMAT TERBARU 2012  
                              
Info Pemesanan Aplikasi SPT Masa klik DISINI, Aplikasi SPT Tahunan klik DISINI







PRODUK E-BOOK DAN APLIKASI PAJAK (2012)

                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI


                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI



.



PAJAK KITA PINDAH KE : www.pajak-kita.com


--



Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan E-BOOK PPH UMUM edisi 2009/2010 Gratis untuk anda.

Silahkan isi nama, alamat e-mail anda dan pesan pada form di bawah ini, kami akan segera mengirimkan link download ke alamat e-mail anda.

FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

PAJAK KITA DIDUKUNG OLEH :

                           
                       

Ingin Logo Perusahaan Anda Tampil Disini...
Info Donasi & Dukungan Klik DISINI

Home � Beasiswa Dikecualikan Dari Obyek PPH

Beasiswa Dikecualikan Dari Obyek PPH



Menteri Keuangan kembali mengeluarkan Peraturan Nomor 154/PMK.03/2009 tertanggal 30 September 2009 sebagai pengganti Peraturan Nomor 246/PMK.03/2008 yaitu tentang Beasiswa yang dikecualikan dari obyek pajak penghasilan yang berlaku surut sejak 1 Januari 2009.

Berubahan ini terjadi pada penambahan ketentuan pasal 1 yang menyebutkan :
1. Atas penghasilan berupa beasiswa yang diterima atau diperoleh warga Negara Indonesia dari wajib pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan non formal yang dilaksanakan di dalam negeri dikecualikan dari obyek pajak penghasilan.

2.
Pendidikan formal yang dimaksud adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas tingkat pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi.

3.
Pendidikan non formal adalah : jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

4. Ketentuan ini
tidak berlaku apabila penerima beasiswa mempunyai hubungan istimewa dengan : pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus dari wajib pajak pemberi beasiswa.


Artikel terkait :
- Form SSPBB, SSP PBB dan SSB Terbaru 2009
- Aplikasi SPT Masa PPH 4 ( 2 ) Jasa Konstruksi
- PPh Atas Dividen
- Pajak Atas Jasa Notaris
- Sumbangan Gempa Jadi Pengurang PPh
- Form SPT Masa PPh Pasal 4 (2) Berubah Lagi
- Restitusi Pajak Dulu Periksa Belakangan
- Bangun Rumah Hingga 400 Meter Bebas Pajak
- Meterai Tempel Tahun 2009
- Pajak vs Zakat
- Aplikasi SPT Masa PPH 4 ( 2 ) Telah Terbit
- Prosedur Penggantian NPWP
- Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 2 )
- Format Baru SPT Masa PPH 4(2), 15, 22, 23/26
- Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 1 )
- E-Book PPH Pasal 21 (Edisi 2009) Sudah Terbit








1 comments to "Beasiswa Dikecualikan Dari Obyek PPH"

  1. Alya says:

    penjelasan lebih detail mengenai kalimat pendidikan non formal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang seperti apa ya, contoh kasusnya spt apa, kl misalnya bea siswa mengikuti leadership training di luar negeri selama 1 tahun apakah termasuk dalam kriteria tidak berjenjang?

K O M E N T A R :