COMPUTERIZED TAX SYSTEM


APLIKASI PAJAK
FORMAT TERBARU 2012  
                              
Info Pemesanan Aplikasi SPT Masa klik DISINI, Aplikasi SPT Tahunan klik DISINI







PRODUK E-BOOK DAN APLIKASI PAJAK (2012)

                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI


                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI



.



PAJAK KITA PINDAH KE : www.pajak-kita.com


--



Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan E-BOOK PPH UMUM edisi 2009/2010 Gratis untuk anda.

Silahkan isi nama, alamat e-mail anda dan pesan pada form di bawah ini, kami akan segera mengirimkan link download ke alamat e-mail anda.

FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

PAJAK KITA DIDUKUNG OLEH :

                           
                       

Ingin Logo Perusahaan Anda Tampil Disini...
Info Donasi & Dukungan Klik DISINI

Home � Penyampaian SPT Tahunan 2009

Penyampaian SPT Tahunan 2009



Dalam rangka untuk proses edukasi kepada wajib pajak, sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-102/PJ/2009 tertanggal 19 Oktober 2009, maka mulai tahun ini (2009) SPT Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak Orang Pribadi dan Badan tidak lagi dikirimkan kepada wajib pajak melainkan wajib pajak sendiri yang harus mengambil secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau tempat strategis lainnya yang ditentukan oleh Kantor Pelayanan (mis: Pojok Pajak, Mobil Pajak, Download, dll)

Secara umum mulai tahun pajak 2009 SPT Tahunan Pajak Penghasilan ada 4 (empat) macam, yaitu :

1. SPT Tahunan PPh Badan (Form.1771)
2. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang memiliki Pekerjaan Bebas (Form.1770)
3. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang menerima penghasilan hanya dari satu pemberi kerja (Form.1770-S)
4. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang menerima penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dan penghasilan setahun tidak lebih dari Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) (Form.1770-SS)

Untuk menghindari terjadinya sanksi administrasi berupa bunga atau denda atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena kelalaian dalam melaksanakan kewajiban SPT Tahunan Pajak Penghasilan atau karena tidak mengambil sendiri formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan, maka wajib pajak diharapkan lebih proaktif untuk memenuhi kewajiban pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan ini.


Artikel terkait :
- Beasiswa Dikecualikan Dari Obyek PPH
- Form SSPBB, SSP PBB dan SSB Terbaru 2009
- Aplikasi SPT Masa PPH 4 ( 2 ) Jasa Konstruksi
- PPh Atas Dividen
- Pajak Atas Jasa Notaris
- Sumbangan Gempa Jadi Pengurang PPh
- Form SPT Masa PPh Pasal 4 (2) Berubah Lagi
- Restitusi Pajak Dulu Periksa Belakangan
- Bangun Rumah Hingga 400 Meter Bebas Pajak
- Meterai Tempel Tahun 2009
- Pajak vs Zakat
- Aplikasi SPT Masa PPH 4 ( 2 ) Telah Terbit
- Prosedur Penggantian NPWP
- Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 2 )
- Format Baru SPT Masa PPH 4(2), 15, 22, 23/26
- Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 1 )
- E-Book PPH Pasal 21 (Edisi 2009) Sudah Terbit








0 comments to "Penyampaian SPT Tahunan 2009"

K O M E N T A R :