COMPUTERIZED TAX SYSTEM


APLIKASI PAJAK
FORMAT TERBARU 2012  
                              
Info Pemesanan Aplikasi SPT Masa klik DISINI, Aplikasi SPT Tahunan klik DISINI







PRODUK E-BOOK DAN APLIKASI PAJAK (2012)

                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI


                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI



.



PAJAK KITA PINDAH KE : www.pajak-kita.com


--



Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan E-BOOK PPH UMUM edisi 2009/2010 Gratis untuk anda.

Silahkan isi nama, alamat e-mail anda dan pesan pada form di bawah ini, kami akan segera mengirimkan link download ke alamat e-mail anda.

FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

PAJAK KITA DIDUKUNG OLEH :

                           
                       

Ingin Logo Perusahaan Anda Tampil Disini...
Info Donasi & Dukungan Klik DISINI

Home � FORM SSPBB, SSP PBB DAN SSB TERBARU 2009

FORM SSPBB, SSP PBB DAN SSB TERBARU 2009



Pada tanggal 22 Oktober 2009 Dirjen Pajak kembali mengeluarkan Peraturan baru yaitu PER-59/PJ/2009 tentang Surat Setoran Pajak Bumi Bangunan (SSPBB), Surat Setoran Pajak Pajak Bumi Bangunan (SSP PBB) dan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB).

Berdasarkan Pasal 1 dikatakan bahwa, yang dimaksud :
SSPBB adalah : Surat setoran atas pembayaran/penyetoran PBB sektor pedesaan, perkotaan, dari tempat pembayaran ke Bank persepsi atau Pos persepsi.

SSP PBB adalah : Surat setoran atas pembayaran/penyetoran PBB sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan, dari wajib pajak ke Bank persepsi atau Pos persepsi.

SSB adalah : Surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Bank persepsi atau Pos persepsi dan sekaligus untuk melaporkan data perolehan hal atas tanah dan/atau bangunan.

Sedangkan menurut pasal 3 dikatakan bahwa :

1. Bank/Pos dapat mengadakan sendiri formulir SSPBB dengan bentuk dan isi sesuai peraturan yang ada.

2. Wajib pajak dapat mengadakan sendiri formulir SSP PBB dengan bentuk dan isi sesuai peraturan yang ada.

3. Wajib pajak dapat mengadakan sendiri formulir SSB dengan bentuk dan isi sesuai peraturan yang ada.

Satu formulir SSPBB, SSP PBB atau SSB hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu tahun pajak / Surat Ketetapan Pajak / Surat Tagihan pajak dengan menggunakan satu kode akun pajak.

Untuk diketahui bahwa peraturan ini mulai diberlakukan
1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.

Untuk mendownload PER-59/PJ/2009 klik DISINI.

Untuk mendownload Formulir SSPBB, SSP PBB, SSB klik DISINI.



Artikel terkait :
- Aplikasi SPT Masa PPH 4 ( 2 ) Jasa Konstruksi
- PPh Atas Dividen
- Pajak Atas Jasa Notaris
- Sumbangan Gempa Jadi Pengurang PPh
- Form SPT Masa PPh Pasal 4 (2) Berubah Lagi
- Restitusi Pajak Dulu Periksa Belakangan
- Bangun Rumah Hingga 400 Meter Bebas Pajak
- Meterai Tempel Tahun 2009
- Pajak vs Zakat
- Aplikasi SPT Masa PPH 4 ( 2 ) Telah Terbit
- Prosedur Penggantian NPWP
- Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 2 )
- Format Baru SPT Masa PPH 4(2), 15, 22, 23/26
- Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 1 )
- E-Book PPH Pasal 21 (Edisi 2009) Sudah Terbit
- PPH Pasal 21 Atas Penghasilan Teratur (2009)
- Promosi & Penjualan Sebagai Biaya Scr Fiskal
- Rumah Luas 350 M2 Dikenakan PPn.BM
- Aplikasi SSP Multi Fungtion (G3.0)-2009/2010
- Aplikasi SPT Masa 21 (G3.1) Dengan SSP Baru
- E-Book Perpajakan (Edisi 2009) Sudah Terbit
- Form Surat Setoran Pajak (SSP) Terbaru 2009
- Aplikasi SPT Masa 21 (G3.1) Versi 2009/2010








Tags:

0 comments to "FORM SSPBB, SSP PBB DAN SSB TERBARU 2009"

K O M E N T A R :