Kembali ada kabar menyenangkan bagi wajib pajak badan atau perusahaan. Mulai tahun depan (2010), Pemerintah tidak akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sewaktu memproses pengembalian kelebihan pembayaran alias Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Aturan main yang sudah disepakati Pemerintah dan DPR tersebut termaktub dalam Rancangan Undang-Undang tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (RUU PPN dan PPnBM). Jadi, "Nanti restitusi akan kami kasih dulu sedang periksaannya belakangan," kata Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo.
Dirjen Pajak mengingatkan, tidak semua perusahaan berhak mendapat fasilitas restitusi itu. Hanya, perusahaan yang punya track record atau catatan pembayaran pajak yang bagus dan tertib saja yang boleh menikmati pengembalian PPN lebih dulu tersebut.
Nah, kalau dalam proses pemeriksaan ternyata restitusi yang diberikan Pemerintah kelebihan, maka perusahaan tersebut wajib mengembalikan kelebihan itu ke negara.
Ketua Panitia Khusus DPR tentang RUU PPN dan PPnBM mengatakan, detail ketentuan mengenai restitusi pajak tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan. "Misalnya tentang batasan omzet perusahaan yang dapat mengajukan restitusi"
Perusahaan yang merasa administrasi perpajakannya baik sudah barang tentu bakal memanfaatkan fasilitas yang baru pertama kali ada di Indonesia tersebut
Kompas
Artikel terkait :
- Bangun Rumah Hingga 400 Meter Bebas Pajak
- Meterai Tempel Tahun 2009
- Pajak vs Zakat
- Aplikasi SPT Masa PPH 4 ( 2 ) Telah Terbit
- Prosedur Penggantian NPWP
- Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 2 )
- Format Baru SPT Masa PPH 4(2), 15, 22, 23/26
- Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 1 )
- E-Book PPH Pasal 21 (Edisi 2009) Sudah Terbit
- PPH Pasal 21 Atas Penghasilan Teratur (2009)
- Promosi & Penjualan Sebagai Biaya Scr Fiskal
- Rumah Luas 350 M2 Dikenakan PPn.BM
- Aplikasi SSP Multi Fungtion (G3.0)-2009/2010
- Aplikasi SPT Masa 21 (G3.1) Dengan SSP Baru
- E-Book Perpajakan (Edisi 2009) Sudah Terbit
- Form Surat Setoran Pajak (SSP) Terbaru 2009
- Aplikasi SPT Masa 21 (G3.1) Versi 2009/2010
- Formulir SPT Masa PPh 21/26 (2009) Telah Terbit
- Kewajiban Pajak Real Estate - 2009
- Pedoman Pemotongan PPh 21/26 Tahun 2009
- Fenomena Lebah Sunset Mulai Menyengat
- Tarif PPh Pasal 23 Jasa 2009
- Fasilitas Pengurangan Tarif 50% PPH Badan 2009
- Kumpulan Artikel Tanya Jawab Pajak
- Ketentuan Baru PPH Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
Aturan main yang sudah disepakati Pemerintah dan DPR tersebut termaktub dalam Rancangan Undang-Undang tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (RUU PPN dan PPnBM). Jadi, "Nanti restitusi akan kami kasih dulu sedang periksaannya belakangan," kata Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo.
Dirjen Pajak mengingatkan, tidak semua perusahaan berhak mendapat fasilitas restitusi itu. Hanya, perusahaan yang punya track record atau catatan pembayaran pajak yang bagus dan tertib saja yang boleh menikmati pengembalian PPN lebih dulu tersebut.
Nah, kalau dalam proses pemeriksaan ternyata restitusi yang diberikan Pemerintah kelebihan, maka perusahaan tersebut wajib mengembalikan kelebihan itu ke negara.
Ketua Panitia Khusus DPR tentang RUU PPN dan PPnBM mengatakan, detail ketentuan mengenai restitusi pajak tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan. "Misalnya tentang batasan omzet perusahaan yang dapat mengajukan restitusi"
Perusahaan yang merasa administrasi perpajakannya baik sudah barang tentu bakal memanfaatkan fasilitas yang baru pertama kali ada di Indonesia tersebut
Kompas
Artikel terkait :
- Bangun Rumah Hingga 400 Meter Bebas Pajak
- Meterai Tempel Tahun 2009
- Pajak vs Zakat
- Aplikasi SPT Masa PPH 4 ( 2 ) Telah Terbit
- Prosedur Penggantian NPWP
- Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 2 )
- Format Baru SPT Masa PPH 4(2), 15, 22, 23/26
- Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 1 )
- E-Book PPH Pasal 21 (Edisi 2009) Sudah Terbit
- PPH Pasal 21 Atas Penghasilan Teratur (2009)
- Promosi & Penjualan Sebagai Biaya Scr Fiskal
- Rumah Luas 350 M2 Dikenakan PPn.BM
- Aplikasi SSP Multi Fungtion (G3.0)-2009/2010
- Aplikasi SPT Masa 21 (G3.1) Dengan SSP Baru
- E-Book Perpajakan (Edisi 2009) Sudah Terbit
- Form Surat Setoran Pajak (SSP) Terbaru 2009
- Aplikasi SPT Masa 21 (G3.1) Versi 2009/2010
- Formulir SPT Masa PPh 21/26 (2009) Telah Terbit
- Kewajiban Pajak Real Estate - 2009
- Pedoman Pemotongan PPh 21/26 Tahun 2009
- Fenomena Lebah Sunset Mulai Menyengat
- Tarif PPh Pasal 23 Jasa 2009
- Fasilitas Pengurangan Tarif 50% PPH Badan 2009
- Kumpulan Artikel Tanya Jawab Pajak
- Ketentuan Baru PPH Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
0 comments to "Restitusi Pajak Dulu Periksa Belakangan"