COMPUTERIZED TAX SYSTEM


APLIKASI PAJAK
FORMAT TERBARU 2012  
                              
Info Pemesanan Aplikasi SPT Masa klik DISINI, Aplikasi SPT Tahunan klik DISINI







PRODUK E-BOOK DAN APLIKASI PAJAK (2012)

                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI


                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI



.



PAJAK KITA PINDAH KE : www.pajak-kita.com


--



Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan E-BOOK PPH UMUM edisi 2009/2010 Gratis untuk anda.

Silahkan isi nama, alamat e-mail anda dan pesan pada form di bawah ini, kami akan segera mengirimkan link download ke alamat e-mail anda.

FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

PAJAK KITA DIDUKUNG OLEH :

                           
                       

Ingin Logo Perusahaan Anda Tampil Disini...
Info Donasi & Dukungan Klik DISINI

Home � Form SPT Masa PPh Pasal 4 (2) Berubah Lagi

Form SPT Masa PPh Pasal 4 (2) Berubah Lagi



Bukan hal yang baru jika pemerintah (Dirjen Pajak) melakukan perubahan peraturan dengan tujuan peningkatan pelayanan dan kepastian hukum dalam setiap pemenuhan kewajiban pajak.

Namun perubahan kali ini terkesan adanya keceroboh dan asal terbit atas peraturan terdahulu, karena peraturan yang sebelumnya hanya berusia sekitar sebulan. Hal ini terjadi pada Peraturan Dirjen Pajak No.
PER-43/PJ/2009 digantikan dengan PER-53/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir SPT Masa PPh Final Pasal 4(2), pasal 15, 22,23/26.

Dimana kalau kita cermati dalam PER-53/PJ/2009 yang terbit tanggal 30 September 2009 dan mulai berlaku 01 Nopember 2009 ini adanya berubahan Kode Jenis Setoran (KJS) pada beberapa transaksi dalam SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2).

Berubahan tersebut terjadi pada :
Poin 2 huruf a Saham Pendiri, awalnya KAP/KJS : 411128/406 berubah menjadi 411128/407.

Poin 3 Bunga/Diskonto Obligasi dan Surat Berharga Negara, awalnya KAP/KJS : 411128/406 berubah menjadi 411128/401.

Dengan adanya perubahan atas peraturan yang berkesan ceroboh ini semoga tidak disusul dengan berubahan sejenis yang tentu saja menjadikan masyarakat/wajib pajak bimbang dan ragu setiap terbitnya peraturan baru.

Untuk mendowload Peraturan dan form SPT terbaru ini silahkan klik alamat link dibawah ini :


1. PER-53/PJ/2009
2. Form SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2)
3. Form SPT Masa PPh Pasal 15
4. Form SPT Masa PPh Pasal 22
5. Form SPT Masa PPh Pasal 23/26

Saran kami untuk menyikapi kasus-kasus seperti ini bagi masyarakat/wajib pajak senantiasa ekstra hati-hati dan selalu melakukan update peraturan setiap hari agar tidak menjadi bom waktu dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban pajak.


Artikel terkait :
- Restitusi Pajak Dulu Periksa Belakangan
- Bangun Rumah Hingga 400 Meter Bebas Pajak
- Meterai Tempel Tahun 2009
- Pajak vs Zakat
- Aplikasi SPT Masa PPH 4 ( 2 ) Telah Terbit
- Prosedur Penggantian NPWP
- Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 2 )
- Format Baru SPT Masa PPH 4(2), 15, 22, 23/26
- Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 1 )
- E-Book PPH Pasal 21 (Edisi 2009) Sudah Terbit
- PPH Pasal 21 Atas Penghasilan Teratur (2009)
- Promosi & Penjualan Sebagai Biaya Scr Fiskal
- Rumah Luas 350 M2 Dikenakan PPn.BM
- Aplikasi SSP Multi Fungtion (G3.0)-2009/2010
- Aplikasi SPT Masa 21 (G3.1) Dengan SSP Baru
- E-Book Perpajakan (Edisi 2009) Sudah Terbit
- Form Surat Setoran Pajak (SSP) Terbaru 2009
- Aplikasi SPT Masa 21 (G3.1) Versi 2009/2010
- Formulir SPT Masa PPh 21/26 (2009) Telah Terbit
- Kewajiban Pajak Real Estate - 2009








Tags:

0 comments to "Form SPT Masa PPh Pasal 4 (2) Berubah Lagi"

K O M E N T A R :