COMPUTERIZED TAX SYSTEM


APLIKASI PAJAK
FORMAT TERBARU 2012  
                              
Info Pemesanan Aplikasi SPT Masa klik DISINI, Aplikasi SPT Tahunan klik DISINI







PRODUK E-BOOK DAN APLIKASI PAJAK (2012)

                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI


                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI



.



PAJAK KITA PINDAH KE : www.pajak-kita.com


--



Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan E-BOOK PPH UMUM edisi 2009/2010 Gratis untuk anda.

Silahkan isi nama, alamat e-mail anda dan pesan pada form di bawah ini, kami akan segera mengirimkan link download ke alamat e-mail anda.

FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

PAJAK KITA DIDUKUNG OLEH :

                           
                       

Ingin Logo Perusahaan Anda Tampil Disini...
Info Donasi & Dukungan Klik DISINI

Home � Bangun Rumah Hingga 400 Meter Bebas Pajak

Bangun Rumah Hingga 400 Meter Bebas Pajak



Ini kabar baik bagi orang yang berencana membangun rumah atau tempat usaha sendiri dengan luas bangunan di bawah 400 meter2 pada tahun depan nanti. Karena anda tak perlu lagi membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lagi. Aturan baru tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (RUU PPN dan PPnBM). Sebelumnya, pembebasan PPN hanya berlaku untuk rumah dan tempat usaha yang dibangun sendiri seluas maksimal 200 m2.

Ketua Panitia Khusus DPR tentang RUU PPN dan PPnBM menyatakan, ketentuan mengenai pembebasan pajak itu bakal diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan. "Hanya luas rumah saja yang dibatasi, nilainya tidak"

Dalam hal ini Direktur Jenderal Pajak juga menegaskan pungutan PPN hanya untuk pembangunan rumah atau tempat usaha dengan luas di atas 400 m2.

Dalam aturan sebelumnya, rumah atau tempat usaha yang dibangun sendiri dengan luas di bawah 200 m2 bebas pungutan PPN sebesar 10% dari nilai dasar pengenaan pajak. Nilai dasar pengenaan pajak adalah 40% dari total biaya pembangunan.

Sebagai ilustrasi, kalau ongkos membangun sebesar Rp 100 juta, maka nilai dasar pengenaan pajaknya sebesar Rp 40 juta. Berarti PPN yang harus anda keluarkan sebesar Rp 4 juta.

Kalau rancangan baru ini sudah berlaku, anda tak perlu membayar PPN lagi asalkan, rumah yang Anda bangun itu permanen dan tahan selama 20 tahun.


Artikel terkait :
- Meterai Tempel Tahun 2009
- Pajak vs Zakat
- Aplikasi SPT Masa PPH 4 ( 2 ) Telah Terbit
- Prosedur Penggantian NPWP
- Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 2 )
- Format Baru SPT Masa PPH 4(2), 15, 22, 23/26
- Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 1 )
- E-Book PPH Pasal 21 (Edisi 2009) Sudah Terbit
- PPH Pasal 21 Atas Penghasilan Teratur (2009)
- Promosi & Penjualan Sebagai Biaya Scr Fiskal
- Rumah Luas 350 M2 Dikenakan PPn.BM
- Aplikasi SSP Multi Fungtion (G3.0)-2009/2010
- Aplikasi SPT Masa 21 (G3.1) Dengan SSP Baru
- E-Book Perpajakan (Edisi 2009) Sudah Terbit
- Form Surat Setoran Pajak (SSP) Terbaru 2009
- Aplikasi SPT Masa 21 (G3.1) Versi 2009/2010
- Formulir SPT Masa PPh 21/26 (2009) Telah Terbit
- Kewajiban Pajak Real Estate - 2009
- Pedoman Pemotongan PPh 21/26 Tahun 2009
- Fenomena Lebah Sunset Mulai Menyengat
- Tarif PPh Pasal 23 Jasa 2009
- Fasilitas Pengurangan Tarif 50% PPH Badan 2009
- Kumpulan Artikel Tanya Jawab Pajak
- Ketentuan Baru PPH Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
- Perlakuan Pajak Jasa Outsourcing








Tags:

0 comments to "Bangun Rumah Hingga 400 Meter Bebas Pajak"

K O M E N T A R :