COMPUTERIZED TAX SYSTEM


APLIKASI PAJAK
FORMAT TERBARU 2012  
                              
Info Pemesanan Aplikasi SPT Masa klik DISINI, Aplikasi SPT Tahunan klik DISINI







PRODUK E-BOOK DAN APLIKASI PAJAK (2012)

                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI


                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI



.



PAJAK KITA PINDAH KE : www.pajak-kita.com


--



Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan E-BOOK PPH UMUM edisi 2009/2010 Gratis untuk anda.

Silahkan isi nama, alamat e-mail anda dan pesan pada form di bawah ini, kami akan segera mengirimkan link download ke alamat e-mail anda.

FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

PAJAK KITA DIDUKUNG OLEH :

                           
                       

Ingin Logo Perusahaan Anda Tampil Disini...
Info Donasi & Dukungan Klik DISINI

Home � Perlakuan PPN Atas Jasa Pengiriman Surat Dengan Perangko

Perlakuan PPN Atas Jasa Pengiriman Surat Dengan Perangko



Tanggal 12 Juni 2012 pemerintah mengeluarkan peraturan baru tentang Penyerahan Jasa Pengiriman Surat Dengan Prangko Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu melalui PMK-93/PMK.03/2012 sebagai pengganti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 168/KMK.03/2002.

Dalam peraturan tersebut antara lain menegaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Prangko adalah label atau carik, atau teraan di atas kertas dengan bentuk dan ukuran tertentu, baik bergambar maupun tidak bergambar, yang memuat nama negara penerbit atau tanda gambar yang merupakan ciri khas negara penerbit, dan mempunyai nilai nominal tertentu berupa angka dan/atau huruf.

2. Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan pos. Sedangkan Layanan Pos Universal adalah layanan pos jenis tertentu yang wajib dijamin oleh pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memungkinkan masyarakat mengirim dan/atau menerima kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia.

3. Jasa pengiriman surat dengan Prangko yang diserahkan oleh Penyelenggara Pos merupakan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

4. Jasa pengiriman surat dengan Prangko yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada poin (3) adalah jasa pengiriman surat dengan Prangko yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan Layanan Pos Universal dengan ketentuan :
a. atas penyerahan jasa pengiriman surat dengan Prangko tersebut dikenai tarif jasa pos yang ditetapkan oleh pemerintah; dan
b. cara pelunasan tarif jasa pos sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan menggunakan Prangko tempel atau cara lain pengganti Prangko tempel, seperti cetakan Prangko pada sampul, pada warkat pos, pada kartu pos, dan pada formulir yang diterbitkan oleh Penyelenggara Pos, atau cetakan mesin Prangko yang diizinkan oleh Penyelenggara Pos.

5. Surat sebagaimana dimaksud pada poin (3) adalah bagian dari komunikasi tertulis dengan atau tanpa sampul yang ditujukan kepada individu atau badan dengan alamat tertentu, yang dalam proses penyampaiannya dilakukan seluruhnya secara fisik, termasuk:
a. kartu pos;
b. warkat pos;
c. sekogram;
d. bungkusan kecil yaitu surat pos yang dimaksudkan untuk pengiriman barang sampai dengan 2 (dua) kilogram;
e. dokumen yaitu data, catatan, dan/atau keterangan baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar dan mempunyai nilai komersial atau berharga.


Artikel terkait :
- DPP Atas Penjualan Motor
- Form Permohonan Pemindahbukuan (PBK)
- Penyampaian SPT 1770s & 1770ss Secara e-Filing
- PPN & PPnBM Atas Impor BKP
- Faktur Pajak Pedagang Eceran Atas Penyerahan JKP
- Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP)-2009
- JKP Yang Atas Ekspornya Dikenakan PPN
- Dokumen Yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak-2011
- Sensus Pajak Nasional
- Pengaduan Layanan Perpajakan
- Bendahara Mahir Pajak
- Penghitungan PPh 21 Atas THR
- Restitusi PPN PKP Berisiko Rendah
- Tatacara Restitusi PPN-2011
- PPh 21 PNS, TNI, POLRI, Pensiunan
- Nilai Lain Sebagai DPP
- Aplikasi SPT Masa PPh 23
- PPN Usaha Perbankan
- PPN Atas RS / RSS - 2011
- Perlakuan Pajak Atas Iklan
- Contoh Pembatalan, Penggantian Faktur Pajak & Retur BKP
- Prosedur Penggantian Faktur Pajak









Tags:

0 comments to "Perlakuan PPN Atas Jasa Pengiriman Surat Dengan Perangko"

K O M E N T A R :