COMPUTERIZED TAX SYSTEM


APLIKASI PAJAK
FORMAT TERBARU 2012  
                              
Info Pemesanan Aplikasi SPT Masa klik DISINI, Aplikasi SPT Tahunan klik DISINI







PRODUK E-BOOK DAN APLIKASI PAJAK (2012)

                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI


                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI



.



PAJAK KITA PINDAH KE : www.pajak-kita.com


--



Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan E-BOOK PPH UMUM edisi 2009/2010 Gratis untuk anda.

Silahkan isi nama, alamat e-mail anda dan pesan pada form di bawah ini, kami akan segera mengirimkan link download ke alamat e-mail anda.

FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

PAJAK KITA DIDUKUNG OLEH :

                           
                       

Ingin Logo Perusahaan Anda Tampil Disini...
Info Donasi & Dukungan Klik DISINI

Home � DPP Atas Penjualan Motor

DPP Atas Penjualan Motor



Dalam penjualan motor dari dealer ke pembeli umumnya komponen biaya terdiri dari harga motor, BBN, biaya kirim dan potongan harga. Atas hal tersebut sering terjadi pertanyaan apakah biaya kirim yang dibebankan pembeli merupakan komponen penghitungan DPP dalam pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Merujuk Pasal 1 angka 17 dan angka 18 UU PPN, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung PPN adalah Harga Jual yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

Dalam penjelasan UU PPN ditegaskan bahwa: "Semua biaya seperti biaya pemasangan, asuransi, biaya bantuan teknik, biaya pemeliharaan, biaya pengiriman, komisi, biaya garansi, bunga, dan biaya lain sepanjang berkaitan dengan penyerahan Barang, merupakan unsur harga jual yang dikenakan pajak"

Kemudian dalam hal pembelian kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), retribusi untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), bukan merupakan unsur Harga Jual yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak, sepanjang BBNKB serta retribusi untuk STNK dan BPKB tersebut tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak. (SE-21/PJ.51/2000).

Berdasarkan ketentuan tersebut diatas sehingga dalam penerbitan faktur pajak untuk pembeli, adalah sebesar Harga Jual motor termasuk biaya-biaya yang ditagihkan ke konsumen karena penyerahan Barang Kena Pajak (motor) tersebut, dalam hal ini termasuk juga biaya ongkos kirim yang merupakan bagian dari Harga Jual. Sehingga atas biaya kirim juga terhutang PPN. (economy.okezone.com)

Artikel terkait :
- Form Permohonan Pemindahbukuan (PBK)
- Penyampaian SPT 1770s & 1770ss Secara e-Filing
- PPN & PPnBM Atas Impor BKP
- Faktur Pajak Pedagang Eceran Atas Penyerahan JKP
- Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP)-2009
- JKP Yang Atas Ekspornya Dikenakan PPN
- Dokumen Yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak-2011
- Sensus Pajak Nasional
- Pengaduan Layanan Perpajakan
- Bendahara Mahir Pajak
- Penghitungan PPh 21 Atas THR
- Restitusi PPN PKP Berisiko Rendah
- Tatacara Restitusi PPN-2011
- PPh 21 PNS, TNI, POLRI, Pensiunan
- Nilai Lain Sebagai DPP
- Aplikasi SPT Masa PPh 23
- PPN Usaha Perbankan
- PPN Atas RS / RSS - 2011
- Perlakuan Pajak Atas Iklan
- Contoh Pembatalan, Penggantian Faktur Pajak & Retur BKP
- Prosedur Penggantian Faktur Pajak






Tags:

0 comments to "DPP Atas Penjualan Motor"

K O M E N T A R :