COMPUTERIZED TAX SYSTEM


APLIKASI PAJAK
FORMAT TERBARU 2012  
                              
Info Pemesanan Aplikasi SPT Masa klik DISINI, Aplikasi SPT Tahunan klik DISINI







PRODUK E-BOOK DAN APLIKASI PAJAK (2012)

                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI


                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI



.



PAJAK KITA PINDAH KE : www.pajak-kita.com


--



Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan E-BOOK PPH UMUM edisi 2009/2010 Gratis untuk anda.

Silahkan isi nama, alamat e-mail anda dan pesan pada form di bawah ini, kami akan segera mengirimkan link download ke alamat e-mail anda.

FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

PAJAK KITA DIDUKUNG OLEH :

                           
                       

Ingin Logo Perusahaan Anda Tampil Disini...
Info Donasi & Dukungan Klik DISINI

Home � PPN & PPnBM Atas Impor BKP

PPN & PPnBM Atas Impor BKP



Pada dasarnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, atas impor Barang Kena Pajak (BKP) yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk TETAP dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN/PPnBM).

Namun menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud diatas sebagaimana tertuang dalam Peraturan Meteri Keuangan Nomor : 27/PMK.011/2012, atas impor sebagian Barang Kena Pajak (BKP) yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, TIDAK dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN/PPnBM).

Barang Kena Pajak (BKP) yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan TIDAK dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN/PPnBM)sebagaimana dimaksud diatas adalah :

1. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;

2. Barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia;

3. Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;

4. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;

5. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;

6. Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;

7. Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;

8. Barang pindahan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa yang belajar di luar negeri, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di luar negeri sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun, sepanjang barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia setempat;

9. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pabean;

10. Barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;

11. Perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan Negara;

12. Barang impor sementara;

13. Barang yang dipergunakan untuk kegiatan usaha eksplorasi hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi.


Fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN/PPnBM) dapat diberikan terhadap Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud diatas sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut :

1. Barang tersebut belum dapat diproduksi dalam negeri;

2. Barang tersebut sudah diproduksi dalam negeri, namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau

3. Barang tersebut sudah diproduksi dalam negeri, namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.


Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana diatas, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai bersamaan dengan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk, dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi atau Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang tata caranya mengikuti Ketentuan Perundang-undangan Pabean.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku 08 Februari 2012.




Artikel terkait :
- Faktur Pajak Pedagang Eceran Atas Penyerahan JKP
- Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP)-2009
- JKP Yang Atas Ekspornya Dikenakan PPN
- Dokumen Yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak-2011
- Sensus Pajak Nasional
- Pengaduan Layanan Perpajakan
- Bendahara Mahir Pajak
- Penghitungan PPh 21 Atas THR
- Restitusi PPN PKP Berisiko Rendah
- Tatacara Restitusi PPN-2011
- PPh 21 PNS, TNI, POLRI, Pensiunan
- Nilai Lain Sebagai DPP
- Aplikasi SPT Masa PPh 23
- PPN Usaha Perbankan
- PPN Atas RS / RSS - 2011






Tags:

1 comments to "PPN & PPnBM Atas Impor BKP"

  1. Note says:
    This comment has been removed by a blog administrator.

K O M E N T A R :