COMPUTERIZED TAX SYSTEM


APLIKASI PAJAK
FORMAT TERBARU 2012  
                              
Info Pemesanan Aplikasi SPT Masa klik DISINI, Aplikasi SPT Tahunan klik DISINI







PRODUK E-BOOK DAN APLIKASI PAJAK (2012)

                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI


                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI



.



PAJAK KITA PINDAH KE : www.pajak-kita.com


--



Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan E-BOOK PPH UMUM edisi 2009/2010 Gratis untuk anda.

Silahkan isi nama, alamat e-mail anda dan pesan pada form di bawah ini, kami akan segera mengirimkan link download ke alamat e-mail anda.

FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

PAJAK KITA DIDUKUNG OLEH :

                           
                       

Ingin Logo Perusahaan Anda Tampil Disini...
Info Donasi & Dukungan Klik DISINI

Home � Penyampaian SPT 1770S & 1770SS Secara e-Filing

Penyampaian SPT 1770S & 1770SS Secara e-Filing



Dalam rangka keseragaman, kelancaran pelaksanaan dan peningkatkan kepastian hukum serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak, sehubungan dengan pelaksanaan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS secara e-Filing melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id), maka diterbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-95/PJ/2011.

Dalam Surat Edaran ini disampaikan antara lain sebagai berikut :

1. WP OP yang memenuhi kriteria untuk menyampaikan SPT Tahunan menggunakan Form SPT Tahunan 1770S atau Form SPT Tahunan 1770SS dapat menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).

2. WP sebagaimana dimaksud diatas yang akan menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing untuk pertama kali, harus mengajukan permohonan untuk memperoleh Electronic Filing Identification Number (e-FIN) ke Direktorat Jenderal Pajak.

3. WP atau kuasanya dapat mengajukan permohonan e-FIN dengan cara mengisi formulir permohonan e-FIN :
a. di website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id); atau
b. di Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

4. Untuk permohonan e-FIN, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. e-FIN diterbitkan paling lama :
1). 3 (tiga) hari kerja, dalam hal permohonan e-FIN disampaikan secara on-line melalui website Direktorat Jenderal Pajak; atau

2). 1 (satu) hari kerja, dalam hal permohonan e-FIN disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.

b. e-FIN disampaikan kepada Wajib Pajak dengan :
1). Dikirimkan ke alamat WP sesuai yang tercantum di Masterfile Nasional Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan pos dengan bukti pengiriman surat; atau jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat dalam hal permohonan disampaikan melalui website Direktorat Jenderal.

2). Disampaikan secara langsung kepada WP atau kuasanya dalam hal permohonan disampaikan dengan cara datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

c. e-FIN merupakan data rahasia Wajib Pajak, sehingga harus disampaikan dalam amplop yang tertutup rapat.

d. Dalam hal WP atau kuasanya datang langsung ke KPP terdekat untuk mengajukan permohonan e-FIN dan diketahui ada perubahan data identitas Wajib Pajak, maka Wajib Pajak atau kuasanya diberikan formulir perubahan data atau perpindahan Wajib Pajak untuk diisi dan kemudian dikirimkan ke KPP sesuai dengan alamat atau domisili terakhir Wajib Pajak dengan dilampiri fotokopi bukti identitas diri Wajib Pajak.


5. Kepala KPP menunjuk petugas di Seksi Pelayanan untuk selalu memantau permohonan e-FIN yang disampaikan melalui website Direktorat Jenderal Pajak setiap hari kerja dengan menggunakan aplikasi e-Filing, agar permohonan Wajib Pajak tersebut dapat segera diselesaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja.

6. Pelaksana Seksi Pelayanan membuat Buku Register e-FIN untuk memudahkan proses pengawasan permohonan e-FIN, yang berisi :
• NPWP;
• Nama Wajib Pajak;
• Kode penerbitan e-FIN;
• Tanggal penerbitan e-FIN;
• Tanda tangan penerima e-FIN, dalam hal permohonan disampaikan langsung ke KPP; dan
• Tanggal pengiriman dan nomor resi pengiriman, dalam hal permohonan melalui website DJP.

7. Account Representative memonitor data e-SPT yang disampaikan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak dengan cara :

a. melakukan validasi data NTPN Surat Setoran Pajak (SSP) pada e-SPT dengan data NTPN pada Modul Penerimaan Negara (MPN) dan apabila ditemukan ketidakcocokan AR mengirimkan Surat Klarifikasi NTPN kepada Wajib Pajak dengan format yang telah ditentukan.

b. meneliti dokumen kelengkapan data e-SPT yang telah dilaporkan Wajib Pajak dan apabila tidak lengkap, AR dapat mengirimkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT kepada Wajib Pajak dengan format sebagaimana telah ditentukan;


8. Terkait dokumen fisik lampiran SPT Tahunan sebagaimana berikut :
• Fotokopi Formulir 1721 A1/A2 atau bukti potong PPh;
• SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29;
• Surat Kuasa Khusus;
• Perhitungan PPh terutang bagi Wajib Pajak Kawin Pisah Harta dan/atau Mempunyai NPWP Sendiri;
• Fotokopi Bukti Pembayaran Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib,

tidak wajib disampaikan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar apabila isinya sudah di-entry secara benar dan lengkap dalam e-SPT dan disampaikan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).




Artikel terkait :
- PPN & PPnBM Atas Impor BKP
- Faktur Pajak Pedagang Eceran Atas Penyerahan JKP
- Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP)-2009
- JKP Yang Atas Ekspornya Dikenakan PPN
- Dokumen Yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak-2011
- Sensus Pajak Nasional
- Pengaduan Layanan Perpajakan
- Bendahara Mahir Pajak
- Penghitungan PPh 21 Atas THR
- Restitusi PPN PKP Berisiko Rendah
- Tatacara Restitusi PPN-2011
- PPh 21 PNS, TNI, POLRI, Pensiunan
- Nilai Lain Sebagai DPP
- Aplikasi SPT Masa PPh 23






0 comments to "Penyampaian SPT 1770S & 1770SS Secara e-Filing"

K O M E N T A R :