COMPUTERIZED TAX SYSTEM


APLIKASI PAJAK
FORMAT TERBARU 2012  
                              
Info Pemesanan Aplikasi SPT Masa klik DISINI, Aplikasi SPT Tahunan klik DISINI







PRODUK E-BOOK DAN APLIKASI PAJAK (2012)

                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI


                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI



.



PAJAK KITA PINDAH KE : www.pajak-kita.com


--



Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan E-BOOK PPH UMUM edisi 2009/2010 Gratis untuk anda.

Silahkan isi nama, alamat e-mail anda dan pesan pada form di bawah ini, kami akan segera mengirimkan link download ke alamat e-mail anda.

FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

PAJAK KITA DIDUKUNG OLEH :

                           
                       

Ingin Logo Perusahaan Anda Tampil Disini...
Info Donasi & Dukungan Klik DISINI

Home � SPT PPh 21/26 Masa Desember 2010

SPT PPh 21/26 Masa Desember 2010



Menjelang akhir tahun wajib pajak mulai disibukkan dengan persiapan laporan SPT Masa PPh 21/26 masa Desember, dimana untuk laporan masa Desember adalah berbeda dengan laporan masa-masa sebelumnya.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam laporan SPT Masa 21/26 bulan Desember :
1. Jumlah penghasilan bruto pada kolom (4) induk SPT Masa PPh 21/26 diisi total penghasilan bruto selama setahun (Januari s/d Desember) yang dibayar kepada pegawai.

2. Jumlah PPh 21/26 yang terutang pada kolom (5) induk SPT Masa PPh 21/26 diisi total PPh 21/26 yang terutang selama setahun (Januari s/d Desember)

3. Pada poin 21 induk SPT Masa PPh 21/26, diisi total PPh 21/26 yang telah disetor selama bulan Januari s/d November.

4. Besarnya PPh 21/26 yang terutang untuk masa Desember merupakan selisih dari total PPh 21/26 terutang setahun (Januari s/d Desember) dikurangi dengan jumlah PPh 21/26 yang telah disetor masa Januari s/d November.

Catatan :
1. Kelengkapan laporan SPT Masa PPh 21/26 bulan Desember terdiri dari : Induk SPT Masa PPh 21/26 (form 1721) dan lampiran 1721-I (yang merupakan rekap dari bukti potong 1721-A1)

2. Bukti potong 1721-A1 harus dibuat untuk diberikan kepada setiap pegawai tetap.

Tentang Formulir SPT Masa PPh 21 :
1. Form 1721, merupakan Induk SPT Masa PPh 21/26
2. Form 1721-I, merupakan daftar pemotongan PPh 21/26 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala (Disampaikan hanya pada masa Desember)
3. Form 1721-II, merupakan daftar perubahan pegawai tetap (Disampaikan jika ada mutasi pegawai tetap)
4. Form 1721-T, merupakan daftar pegawai tetap dan penerima pensiun berkala (Disampaikan pertama kali pemotong pajak menyampaikan SPT Masa PPh 21/26)
5. Form 1721-A1/A2, merupakan bukti potong pegawai tetap, dimana pemotong pajak tidak perlu melampirkan dalam SPT Masa PPh 21/26, tetapi wajib memberikan bukti potong ini kepada pegawai tetap.

Untuk kepentingan pembuatan bukti potong 1721-A1, kami menyediakan :

APLIKASI BUKTI POTONG 1721-A1-(G3.0) New 2010 – (Rp.75.000)


Program Aplikasi Bukti Potong 1721-A1 Generasi 3 ini mengakomodasi pembuatan sampai dengan 200 (dua ratus) bukti potong pegawai tetap dengan sistem database dan mengakomodasi perbedaan tarif bagi pegawai tetap yang ber-NPWP / tidak ber-NPWP. Wajib pajak hanya meng-entry data-data, maka secara otomatis akan masuk dalam formulir 1721-A1. Selanjutnya wajib pajak tinggal cetak (print), output Form 1721-A1 terbaru 2009. Dengan kata lain wajib pajak tinggal membubuhkan tandatangan dan cap. Program dilengkapi dengan aplikasi pembuatan lampiran 1721-I. Sesuai dengan ketentuan PTKP, Bea Jabatan dan Tarif pajak terbaru (UU No.36 tahun 2008, PER-31/PJ/2009, PER-32/PJ/2009 dan PER-38/PJ/2009).

Download Trial, klik DISINI
Cara pemesanan, klik DISINI

INFO :
Kini PAJAK KITA hadir dalam format situs mobile, Arahkan kamera ponsel anda pada kode QR di bawah ini, maka informasi PAJAK KITA ada digenggaman anda, (pastikan ponsel anda terdapat aplikasi barcode reader) atau ikuti alamat link ini http://buzzcity.mobi/pajakkita melalui ponsel anda.



Artikel terkait :
- PPN Jasa Angkutan Umum
- BPHTB Sebagai Pajak Daerah
- Bebas Fiskal Luar Negeri 2011
- Bendahara Wajib Memotong/Memungut Pajak
- SPT Masa PPN 2011 (Form 1111)
- Petunjuk Umum WP Badan
- Petunjuk Umum WP OP
- Permohonan Pemindahbukuan (PBK)
- Perlakuan Zakat Dalam Pajak
- Penegasan Pasal 31E Ayat (1) UU PPh
- PPh 25 Bagi WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
- PPN Bagi PKP Yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu






Tags:

0 comments to "SPT PPh 21/26 Masa Desember 2010"

K O M E N T A R :