Untuk menjawab banyaknya pertanyaan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa angkutan umum di jalan, dengan ini dikeluarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-119/PJ/2010 tertanggal 16 November 2010. Dimana berdasarkan SE ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4A ayat (3) huruf j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, bahwa jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.
2. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006, bahwa yang dimaksud dengan Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan motor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam.
3. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2 diatas, maka ditegaskan bahwa penyerahan jasa Angkutan Umum dijalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sepanjang menggunakan kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam, termasuk penyerahan jasa Angkutan Umum di jalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum yang bersifat charter atau sewa.
Untuk download Surat Edaran ini, klik DISINI
DUKUNG PAJAK KITA, klik DISINI
INFO :
Kini PAJAK KITA hadir dalam format situs mobile, Arahkan kamera ponsel anda pada kode QR di bawah ini, maka informasi PAJAK KITA ada digenggaman anda, (pastikan ponsel anda terdapat aplikasi barcode reader) atau ikuti alamat link ini http://buzzcity.mobi/pajakkita melalui ponsel anda.
Artikel terkait :
- BPHTB Sebagai Pajak Daerah
- Bebas Fiskal Luar Negeri 2011
- Bendahara Wajib Memotong/Memungut Pajak
- SPT Masa PPN 2011 (Form 1111)
- Petunjuk Umum WP Badan
- Petunjuk Umum WP OP
- Permohonan Pemindahbukuan (PBK)
- Perlakuan Zakat Dalam Pajak
- Penegasan Pasal 31E Ayat (1) UU PPh
- PPh 25 Bagi WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
- PPN Bagi PKP Yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu
- PPN Bagi PKP Dengan Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu
- Tatacara Pelaporan PPN Membangun Sendiri
Boleh nanya pak?
Kalau sy (sbg perusahaan) menyewa truk utk angkut barang (truknya plat kuning), apakah kena pajak PPH Pasal 23?
Terimakasih.