Akhir-akhir ini tidak jarang wajib pajak melakukan kesalahan dalam pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) didalam pembayaran pajak di Bank Persepsi atau Kantor Pos/Giro. Dimana kesalahan sering terjadi dalam pengisian Kode Akun Pajak, Kode Jenis Pajak, kesalahan penyilangan masa pajak ataupun pengisian tahun pajak.
Kesalahan tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan, wajib pajak dapat melakukan Permohonan Pemindahbukuan atau sering disebut Permohonan PBK ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
Atas hal tersebut diatas dan banyaknya pertanyaan yang masuk ke Manajemen PAJAK KITA, maka dalam kesempatan ini kami akan menyampaikan contoh format Surat Permohonan Pemindahbukuan (PBK) yang dapat menjadi acuan dalam melakukan permohonan pemindahbukuan. Contoh ini bukan merupakan format standar sehingga dapat ditambahkan suatu informasi sesuai kebutuhan.
Format Permohonan Pemindahbukuan (PBK) dapat di download DISINI
Artikel terkait :
- Perlakuan Zakat Dalam Pajak
- Penegasan Pasal 31E Ayat (1) UU PPh
- PPh 25 Bagi WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
- PPN Bagi PKP Yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu
- PPN Bagi PKP Dengan Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu
- Tatacara Pelaporan PPN Membangun Sendiri
- Tarif Baru PNBP Untuk Pelayanan BPN
- Penelitian SSP Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan
- Penghapusan Sanksi Administrasi STP/SKPKB/SKPKBT
- Pengertian Sewa & Jasa Lain PPh 23
- Batasan Pengusaha Kecil PPN
- Form SPT Masa PPN vs UU 42/2009
- Mengenai Faktur Pajak Lama
- Formulir – Formulir PPN 2010
- Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak - 2010
- Tentang Faktur Pajak - 2010
- Dokumen Yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak
- PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri 2010
terima kasi banyak buat artikelnya. cuma ini yang saya bisa katakan.
Terima kasih atas informasinya semoga konsultannya tambah maju & sukses... Amien
. . wachhhhhh,, ini yang aq cari. tenkz ya mas?!? . .
@Hotman69; Eazy; dan Vpie : Amin.... makasih dukungan dan doanya. Salam
Terima Kasih Pak Didik.
Blog anda sangat bermanfaat ... form ini yang saya cari dari kemarin.
Keep Update, Pak.
Salam Kenal
Wah perlu di sosialisaikan lagi nih informasinya. Terima kasih pak Didik :)
mau tanya mas.. apakah bisa melakukan Pbk atas bukti Pbk? krn msh terdapat kesalahan
Selamat Sore Pak, saya mau tanya apabila kita mau PBK PPH 23, apakah kita dwajibkan membuat surat pernyataan dari pt kita dan pt lawan transaksi kita. soalnya setahu saya karena kesalahan pada kita. kita hanya membuat surat pemindahbukuan saja. tanpa harus meminta surat pernyataan dari lawan transaksi kita. terima kasih. Mohon pencerahan