COMPUTERIZED TAX SYSTEM


APLIKASI PAJAK
FORMAT TERBARU 2012  
                              
Info Pemesanan Aplikasi SPT Masa klik DISINI, Aplikasi SPT Tahunan klik DISINI







PRODUK E-BOOK DAN APLIKASI PAJAK (2012)

                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI


                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI



.



PAJAK KITA PINDAH KE : www.pajak-kita.com


--



Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan E-BOOK PPH UMUM edisi 2009/2010 Gratis untuk anda.

Silahkan isi nama, alamat e-mail anda dan pesan pada form di bawah ini, kami akan segera mengirimkan link download ke alamat e-mail anda.

FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

PAJAK KITA DIDUKUNG OLEH :

                           
                       

Ingin Logo Perusahaan Anda Tampil Disini...
Info Donasi & Dukungan Klik DISINI

Home � Petunjuk Umum WP OP

Petunjuk Umum WP OP



Untuk menjembatani pemahaman tentang kewajiban pajak bagi wajib pajak baru, baik wajib pajak orang pribadi (WP OP) maupun wajib pajak badan (WP BADAN), dengan ini kami akan mengulas tentang kewajiban-kewajiban pajak yang harus dilakukan bagi wajib pajak baru tersebut.

WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
Wajib pajak orang pribadi (WP OP) di lapangan dalam memperoleh penghasilan ada 2 (dua) macam, yaitu orang pribadi memperoleh penghasilan karena menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dan orang pribadi memperoleh penghasilan karena bekerja sebagai karyawan.

Atas jenis penghasilan yang diperoleh orang pribadi tersebut, maka dalam pemenuhan kewajiban pajak dibedakan menjadi sbb :

a. WP OP Sebagai Karyawan.
WP OP yang memperoleh penghasilan sebagai karyawan yang telah ber-NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) mempunyai kewajiban laporan pajak hanya setahun sekali, yaitu laporan SPT Tahunan Orang pribadi. Dimana SPT Tahunan ini dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu form 1770-S dan 1770-SS.

Form 1770-S digunakan bagi WP OP yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dan mempunyai penghasilan dalam negeri lainnya.

Form 1770-SS digunakan bagi WP OP yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun dan tidak mempunyai penghasilan lainnya kecuali penghasilan dari bunga bank dan/atau bunga koperasi. (PER - 34/PJ/2010)

Jatuh Tempo Pembayaran dan Pelaporan
SPT Tahunan 1770-S dan 1770-SS paling lambat dilaporkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah Akhir Bulan Maret setiap tahunnya, terlambat lapor dikenakan sanksi denda Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan paling lambat setor/bayar di Bank Persepsi adalah sebelum SPT Dilaporkan, dimana terlambat setor/bayar dikenakan sanksi bunga 2% perbulan.

Untuk mempermudah pelaksanaan pemenuhan kewajiban pajak ini, kami menawarkan Aplikasi Pajak sbb :
1. Aplikasi SPT Tahunan 1770-S, trial dapat di download DISINI
2. Aplikasi SPT Tahunan 1770-SS, trial dapat di download DISINI

Untuk cara pemesanan, klik DISINI
Secara lengkap produk aplikasi pajak dan harga, klik DISINI

b. WP OP Menjalankan Usaha / Pekerjaan Bebas
WP OP yang memperoleh penghasilan karena menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang telah ber-NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan NPPKP (Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) mempunyai kewajiban laporan pajak baik SPT Masa maupun SPT Tahunan, dimana secara rinci kewajiban pajaknya adalah sbb :

SPT Masa
WP OP menjalankan usaha/pekerjaan bebas yang hanya mempunyai NPWP, kewajiban SPT Masa meliputi :

1. Kewajiban rutin setiap bulan : SPT Masa PPh 21 dan SPT Masa PPh 25.
2. Kewajiban insidentil (dilakukan jika pada suatu bulan tertentu terdapat transaksi objek pajak ybs) : SPT Masa PPh 23/26, SPT Masa PPh 4 (2)

WP OP menjalankan usaha/pekerjaan bebas yang mempunyai NPWP dan NPPKP, kewajiban SPT masa meliputi :

1. Kewajiban rutin setiap bulan : SPT Masa PPh 21, SPT Masa PPh 25 dan SPT Masa PPN/PPn.BM
2. Kewajiban insidentil (dilakukan jika pada suatu bulan tertentu terdapat transaksi objek pajak ybs) : SPT Masa PPh 23/26, SPT Masa PPh 4 (2)

SPT TAHUNAN
Kewajiban SPT Tahunan WP OP menjalankan usaha/pekerjaan bebas adalah Form 1770.

Jatuh Tempo Pembayaran dan Pelaporan
SPT Masa PPh 21, PPh 23/26, PPh 4 (2) paling lambat setor/bayar di Bank Persepsi adalah tanggal 10 setiap bulannya, sedangkan SPT Masa PPh 25 paling lambat setor/bayar di Bank Persepsi adalah tanggal 15 setiap bulannya, dimana terlambat setor/bayar dikenakan sanksi bunga 2% perbulan.

SPT Masa tsb diatas paling lambat dilaporkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah Tanggal 20 setiap bulannya, terlambat lapor dikenakan sanksi denda Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).

Untuk SPT Masa PPN/PPn.BM paling lambat dilaporkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah pada Akhir Bulan setiap bulannya, terlambat lapor dikenakan sanksi denda Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan paling lambat setor/bayar di Bank Persepsi adalah sebelum SPT Dilaporkan.

SPT Tahunan 1770 paling lambat dilaporkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah Akhir Bulan Maret setiap tahunnya, terlambat lapor dikenakan sanksi denda Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan paling lambat setor/bayar di Bank Persepsi adalah sebelum SPT Dilaporkan, dimana terlambat setor/bayar dikenakan sanksi bunga 2% perbulan.

Untuk mempermudah pelaksanaan pemenuhan kewajiban pajak ini, kami menawarkan Aplikasi Pajak sbb :
1. Aplikasi SPT Masa PPh 21, trial dapat di download DISINI
2. Aplikasi SPT Masa PPh 25, trial dapat di download DISINI
3. Aplikasi SPT Masa PPh 4 (2), trial dapat di download DISINI
4. Aplikasi SSP Multi Fungtion, trial dapat di download DISINI
5. Aplikasi Faktur Pajak, trial dapat di download DISINI
6. Aplikasi SPT Tahunan 1770, trial dapat di download DISINI
7. Aplikasi Bukti Potong 1721- A1, trial dapat di download DISINI

Untuk cara pemesanan, klik DISINI
Secara lengkap produk aplikasi pajak dan harga, klik DISINI

Info Kewajiban Pajak WP Badan, klik DISINI

Artikel terkait :
- Permohonan Pemindahbukuan (PBK)
- Perlakuan Zakat Dalam Pajak
- Penegasan Pasal 31E Ayat (1) UU PPh
- PPh 25 Bagi WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
- PPN Bagi PKP Yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu
- PPN Bagi PKP Dengan Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu
- Tatacara Pelaporan PPN Membangun Sendiri
- Tarif Baru PNBP Untuk Pelayanan BPN
- Penelitian SSP Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan
- Penghapusan Sanksi Administrasi STP/SKPKB/SKPKBT
- Pengertian Sewa & Jasa Lain PPh 23
- Batasan Pengusaha Kecil PPN
- Form SPT Masa PPN vs UU 42/2009
- Mengenai Faktur Pajak Lama
- Formulir – Formulir PPN 2010






0 comments to "Petunjuk Umum WP OP"

K O M E N T A R :