COMPUTERIZED TAX SYSTEM


APLIKASI PAJAK
FORMAT TERBARU 2012  
                              
Info Pemesanan Aplikasi SPT Masa klik DISINI, Aplikasi SPT Tahunan klik DISINI







PRODUK E-BOOK DAN APLIKASI PAJAK (2012)

                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI


                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI



.



PAJAK KITA PINDAH KE : www.pajak-kita.com


--



Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan E-BOOK PPH UMUM edisi 2009/2010 Gratis untuk anda.

Silahkan isi nama, alamat e-mail anda dan pesan pada form di bawah ini, kami akan segera mengirimkan link download ke alamat e-mail anda.

FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

PAJAK KITA DIDUKUNG OLEH :

                           
                       

Ingin Logo Perusahaan Anda Tampil Disini...
Info Donasi & Dukungan Klik DISINI

Home � Penghapusan Sanksi Administrasi STP/SKPKB/SKPKBT

Penghapusan Sanksi Administrasi STP/SKPKB/SKPKBT



Sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a dan Pasal 36 ayat (2) UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana dirubah terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) serta aturan pelaksanaannya, bahwa pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

1. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonan wajib pajak.

2. Disampaikan oleh wajib pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP yang mengenakan sanksi administrasi tersebut.

3. Diajukan tidak lebih jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.

Disamping hal-hal tersebut diatas bahwa setiap permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi hanya boleh diajukan oleh wajib pajak yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak, dan diajukan atas STP, SKPKB, atau SKPKBT.

Sesuai Pasal 32 UU KUP, surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi harus ditandatangani oleh wajib pajak / pengurus. Apabila surat permohonan yang dimaksud tidak ditandatangani wajib pajak / pengurus, maka harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.


Artikel terkait :
- Pengertian Sewa & Jasa Lain PPh 23
- Batasan Pengusaha Kecil PPN
- Form SPT Masa PPN vs UU 42/2009
- Mengenai Faktur Pajak Lama
- Formulir – Formulir PPN 2010
- Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak - 2010
- Tentang Faktur Pajak - 2010
- Dokumen Yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak
- PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri 2010
- Aplikasi SPT Tahunan PPh OP Usaha (Form 1770)
- Daftar Nominatif Biaya Promosi Mjd lampiran Wajib SPT Th Badan
- Aplikasi SPT Tahunan Badan-1771 Terbaru 2009
- PPN Atas Jasa Maklon
- Hal Baru Dari UU PPN 42 Th 2009
- Aplikasi Bukti Potong 1721-A1 Terbaru 2009






Tags:

0 comments to "Penghapusan Sanksi Administrasi STP/SKPKB/SKPKBT"

K O M E N T A R :