COMPUTERIZED TAX SYSTEM


APLIKASI PAJAK
FORMAT TERBARU 2012  
                              
Info Pemesanan Aplikasi SPT Masa klik DISINI, Aplikasi SPT Tahunan klik DISINI







PRODUK E-BOOK DAN APLIKASI PAJAK (2012)

                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI


                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI



.



PAJAK KITA PINDAH KE : www.pajak-kita.com


--



Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan E-BOOK PPH UMUM edisi 2009/2010 Gratis untuk anda.

Silahkan isi nama, alamat e-mail anda dan pesan pada form di bawah ini, kami akan segera mengirimkan link download ke alamat e-mail anda.

FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

PAJAK KITA DIDUKUNG OLEH :

                           
                       

Ingin Logo Perusahaan Anda Tampil Disini...
Info Donasi & Dukungan Klik DISINI

Home � Pengertian Sewa & Jasa Lain PPh 23

Pengertian Sewa & Jasa Lain PPh 23



Dalam rangka untuk memberikan kesamaan pemahaman atas pengertian sewa dan penggunaan harta serta jasa-jasa lain sebagaimana dimaksud dalam PPh Pasal 23 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, maka dikeluarkan SE-35/PJ/2010 yang memberi penegasan sebagai berikut :

Dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan, sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas :

1.Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2.Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manaiemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 .

Sewa dan penghasilan lain yang dimaksud dalam poin 1 merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kesepakatan untuk memberikan hak menggunakan harta selama jangka waktu tertentu baik dengan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis sehingga harta tersebut hanya dapat digunakan oleh penerima hak selama jangka waktu yang telah disepakati.

Jasa teknik yang dimaksud poin 2 merupakan pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi :

a.Pemberian informasi dalam pelaksanaan suatu proyek tertentu, seperti pemetaan dan/atau pencarian dengan bantuan gelombang seismik;

b.Pemberian informasi dalam pembuatan suatu jenis produk tertentu, seperti pemberian informasi dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-perhitungan dan sebagainya; atau

c.Pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman di bidang manajemen, seperti pemberian informasi melalui pelatihan atau seminar dengan peserta dan materi yang telah ditentukan oleh pengguna jasa.

Jasa manajemen sebagaimana dimaksud merupakan pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen.

Jasa konsultan merupakan pemberian advice (petunjuk, pertimbangan, atau nasihat) profesional dalam suatu bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau perkumpulan tenaga ahli, yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya.

Download SE-35/PJ/2010, klik DISINI


Artikel terkait :
- Batasan Pengusaha Kecil PPN
- Form SPT Masa PPN vs UU 42/2009
- Mengenai Faktur Pajak Lama
- Formulir – Formulir PPN 2010
- Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak - 2010
- Tentang Faktur Pajak - 2010
- Dokumen Yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak
- PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri 2010
- Aplikasi SPT Tahunan PPh OP Usaha (Form 1770)
- Daftar Nominatif Biaya Promosi Mjd lampiran Wajib SPT Th Badan
- Aplikasi SPT Tahunan Badan-1771 Terbaru 2009
- PPN Atas Jasa Maklon
- Hal Baru Dari UU PPN 42 Th 2009
- Aplikasi Bukti Potong 1721-A1 Terbaru 2009
- PPh Pasal 21 Atas Uang Pesangon






1 comments to "Pengertian Sewa & Jasa Lain PPh 23"

  1. Admin says:

    Salam kenal mas,

    Makasih atas infonya..senang berkunjung diwebsite anda.

    saya tunggu kunjungan baliknya diwebsite saya http://www.tamanpajak.com/

K O M E N T A R :