Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan menegaskan pekerja Indonesia di luar negeri (TKI) tidak akan dikenai pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diperoleh semasa berada di luar negeri. Aturan itu berlaku dengan catatan masa kerja TKI di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. TKI dalam hal ini termasuk dalam kategori subjek pajak luar negeri.
Hal itu ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution dalam peraturan Dirjen Pajak tertanggal 12 Januari 2009, nomor PER-2/PJ/20O9 tentang Perlakuan PPh bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri.
"Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pekerja Indonesia di luar negeri dan telah dikenai pajak luar negeri, tidak dikenai pajak penghasilan di Indonesia,"
Namun, untuk penghasilan yang diterima TKI dari Indonesia akan tetap dikenai PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia yakni UU No. 36/2008 tentang PPh.
Peraturan Dirjen tersebut dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum atas perlakuan PPh bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
Selama ini Ditjen Pajak menilai telah terjadi kesimpangsiuran terkait status TKI yang bekerja di luar negeri yaitu apakah berstatus subjek pajak dalam negeri atau subjek pajak luar negeri.
Darmin sebelumnya juga menegaskan TKI yang bekerja di luar negeri tidak perlu menyampaikan SPT, apabila telah bekerja dan tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan.
Untuk mendownload peraturan ini silakan klik disini
Sedangkan untuk penjelasan tentang fiskal luar negeri (PENG-01/PJ.09/2009) dapat di download disini
Artikel terkait :
- Pendaftaran NPWP Bagi Anggota Keluarga
- Sunset Policy Diperpanjang Hingga 28 Februari 2009
- Cross Check SPT Dengan Data Kepemilikan Mobil
- Ke Luar Negeri Tanpa NPWP Kena Fiskal LN
- Resume Ketentuan UU No.36 Tahun 2008
- PPh Final RSH Menjadi 1% Mulai 1 Januari 2009
- PPh 21 Penghasilan Tidak Teratur
- Perubahan UU PPH (Jilid 3)
- Pajak Usaha Jasa Konstruksi
- Perubahan UU PPH (Jilid 2)
- Perubahan UU PPH (Jilid 1)
- Tatacara perubahan/pemindahan NPWP/PKP
- PPh 21 pegawai mulai kerja pd tahun berjalan
- Cara Penghitungan PPh 21
- PPh 21 karyawan tidak ber-NPWP
- PTKP Tahun 2009
- SPT Tahunan 2008
- Stelsel Kas & Akrual
- Sanksi terlambat lapor SPT
- Penyesuaian P.Bruto WP OP
Hal itu ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution dalam peraturan Dirjen Pajak tertanggal 12 Januari 2009, nomor PER-2/PJ/20O9 tentang Perlakuan PPh bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri.
"Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pekerja Indonesia di luar negeri dan telah dikenai pajak luar negeri, tidak dikenai pajak penghasilan di Indonesia,"
Namun, untuk penghasilan yang diterima TKI dari Indonesia akan tetap dikenai PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia yakni UU No. 36/2008 tentang PPh.
Peraturan Dirjen tersebut dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum atas perlakuan PPh bagi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
Selama ini Ditjen Pajak menilai telah terjadi kesimpangsiuran terkait status TKI yang bekerja di luar negeri yaitu apakah berstatus subjek pajak dalam negeri atau subjek pajak luar negeri.
Darmin sebelumnya juga menegaskan TKI yang bekerja di luar negeri tidak perlu menyampaikan SPT, apabila telah bekerja dan tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan.
Untuk mendownload peraturan ini silakan klik disini
Sedangkan untuk penjelasan tentang fiskal luar negeri (PENG-01/PJ.09/2009) dapat di download disini
Artikel terkait :
- Pendaftaran NPWP Bagi Anggota Keluarga
- Sunset Policy Diperpanjang Hingga 28 Februari 2009
- Cross Check SPT Dengan Data Kepemilikan Mobil
- Ke Luar Negeri Tanpa NPWP Kena Fiskal LN
- Resume Ketentuan UU No.36 Tahun 2008
- PPh Final RSH Menjadi 1% Mulai 1 Januari 2009
- PPh 21 Penghasilan Tidak Teratur
- Perubahan UU PPH (Jilid 3)
- Pajak Usaha Jasa Konstruksi
- Perubahan UU PPH (Jilid 2)
- Perubahan UU PPH (Jilid 1)
- Tatacara perubahan/pemindahan NPWP/PKP
- PPh 21 pegawai mulai kerja pd tahun berjalan
- Cara Penghitungan PPh 21
- PPh 21 karyawan tidak ber-NPWP
- PTKP Tahun 2009
- SPT Tahunan 2008
- Stelsel Kas & Akrual
- Sanksi terlambat lapor SPT
- Penyesuaian P.Bruto WP OP
0 comments to "TKI Tidak Dipungut Pajak Penghasilan"