COMPUTERIZED TAX SYSTEM


APLIKASI PAJAK
FORMAT TERBARU 2012  
                              
Info Pemesanan Aplikasi SPT Masa klik DISINI, Aplikasi SPT Tahunan klik DISINI







PRODUK E-BOOK DAN APLIKASI PAJAK (2012)

                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI


                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI



.



PAJAK KITA PINDAH KE : www.pajak-kita.com


--



Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan E-BOOK PPH UMUM edisi 2009/2010 Gratis untuk anda.

Silahkan isi nama, alamat e-mail anda dan pesan pada form di bawah ini, kami akan segera mengirimkan link download ke alamat e-mail anda.

FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

PAJAK KITA DIDUKUNG OLEH :

                           
                       

Ingin Logo Perusahaan Anda Tampil Disini...
Info Donasi & Dukungan Klik DISINI

Home � Aturan Fiskal Untuk Pilot dan Pelaut

Aturan Fiskal Untuk Pilot dan Pelaut


Direktur Jenderal Pajak menegaskan bahwa pilot dan pelaut yang bekerja di luar negeri bisa memperoleh fasilitas bebas fiskal ke luar negeri, apabila dapat menunjukkan surat keterangan yang menyatakan dirinya termasuk dalam kategori wajib pajak luar negeri.

Sehingga pilot dan pelaut ada 2 (dua) jalur untuk bebas fiskal, yaitu dengan cara menunjukkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau menunjukkan surat keterangan yang menyatakan dirinya termasuk dalam kategori wajib pajak luar negeri.

Direktur Jenderal Pajak dalam wawancara menuturkan bagi pilot dan pelaut yang bekerja di luar negeri selama lebih dari 183 hari dalam waktu 1 tahun akan otomatis masuk dalam kategori subjek pajak luar negeri, sehingga tidak perlu membayar fiskal ketika hendak bepergian ke luar negeri. "Fiskal itu kan merupakan uang muka pajak penghasilan (PPh), sementara yang kena PPh adalah wajib pajak dalam negeri," jelasnya.

Dalam peraturan Dirjen Pajak tertanggal 12 Januari 2009, nomor PER-2/PJ/2009 tentang Perlakuan PPh bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri, ditegaskan bahwa TKI yang berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 1 tahun, tidak akan dikenai pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diperoleh semasa berada di luar negeri.

Untuk mendownload penjelasan Dirjen Pajak tentang fiskal luar negeri bagi awak pesawat terbang dan awak kapal laut silakan klik disini



Artikel terkait :
- TKI Tidak Dipungut Pajak Penghasilan
- Pendaftaran NPWP Bagi Anggota Keluarga
- Sunset Policy Diperpanjang Hingga 28 Februari 2009
- Cross Check SPT Dengan Data Kepemilikan Mobil
- Ke Luar Negeri Tanpa NPWP Kena Fiskal LN
- Resume Ketentuan UU No.36 Tahun 2008
- PPh Final RSH Menjadi 1% Mulai 1 Januari 2009
- PPh 21 Penghasilan Tidak Teratur
- Perubahan UU PPH (Jilid 3)
- Pajak Usaha Jasa Konstruksi
- Perubahan UU PPH (Jilid 2)
- Perubahan UU PPH (Jilid 1)
- Tatacara perubahan/pemindahan NPWP/PKP
- PPh 21 pegawai mulai kerja pd tahun berjalan
- Cara Penghitungan PPh 21
- PPh 21 karyawan tidak ber-NPWP
- PTKP Tahun 2009
- SPT Tahunan 2008
- Stelsel Kas & Akrual
- Sanksi terlambat lapor SPT
- Penyesuaian P.Bruto WP OP








Tags:

0 comments to "Aturan Fiskal Untuk Pilot dan Pelaut"

K O M E N T A R :