COMPUTERIZED TAX SYSTEM


APLIKASI PAJAK
FORMAT TERBARU 2012  
                              
Info Pemesanan Aplikasi SPT Masa klik DISINI, Aplikasi SPT Tahunan klik DISINI







PRODUK E-BOOK DAN APLIKASI PAJAK (2012)

                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI


                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI



.



PAJAK KITA PINDAH KE : www.pajak-kita.com


--



Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan E-BOOK PPH UMUM edisi 2009/2010 Gratis untuk anda.

Silahkan isi nama, alamat e-mail anda dan pesan pada form di bawah ini, kami akan segera mengirimkan link download ke alamat e-mail anda.

FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

PAJAK KITA DIDUKUNG OLEH :

                           
                       

Ingin Logo Perusahaan Anda Tampil Disini...
Info Donasi & Dukungan Klik DISINI

Home � PPh 21 Karyawan ber-NPWP & Tidak Ber-NPWP

PPh 21 Karyawan ber-NPWP & Tidak Ber-NPWP


Menjawab beberapa pertanyaan tentang mekanisme pemotongan PPh 21 atas penghasilan yang diterima karyawan ber-NPWP dengan karyawan tidak ber-NPWP khususnya dalam penerapan tarif pajak 20% lebih tinggi dari pada tarif yang diterapkan terhadap karyawan yang ber-NPWP, maka perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

Merujuk pada UU Pajak Penghasilan nomor : 38 Tahun 2008 Pasal 21 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 252/KMK.03/2008 pasal 20 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 yang tidak memiliki NPWP dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif Iebih tinggi 20% (dua puluh persen) dari pada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki NPWP.

ayat (2) Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong terhadap karyawan yang tidak ber-NPWP adalah sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari jumlah pph pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki NPWP.

(Contoh hitungan kami sampaikan pada bagian akhir artikel ini)

Disamping hal tersebut diatas banyak sekali dari pengunjung
PAJAK KITA yang sampai saat ini masih kebingungan dalam menentukan antara pengertian pegawai tetap dan pegawai tidak tetap / tenaga kerja lepas serta bukan pegawai, pemahaman hal ini semata-mata untuk penerapan di dalam penghitungan PPh 21.

Untuk itu dengan merujuk Peraturan Menteri Keuangan nomor : 252/KMK.03/2008 pasal 1 dinyatakan bahwa :

Pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara terartur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut.

Pegawai tidak tetap / tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.

Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap (tenaga kerja Iepas) yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan atas pekerjaan, jasa atau kegiatan tertentu yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

Contoh penghitungan PPh 21 :
Misalnya diketahui Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 75.000.000,00 Pajak Penghasilan yang harus dipotong bagi Wajib Pajak yang
memiliki NPWP adalah:

5% x Rp 50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
15% x Rp 25.000.000,00 = Rp 3.750.000,00(+)
Jumlah PPh 21 terutang = Rp 6.250.000,00

Pajak Penghasilan yang harus dipotong jika Wajib Pajak
tidak memiliki NPWP adalah:

5% x 120% x Rp 50.000.000,00 = Rp 3.000.000,00
15% x 120% x Rp 25.000.000,00 = Rp 4.500.000,00(+)
Jumlah PPh 21 terutang = Rp 7.500.000,00

Catatan : Lapisan tarif pajak sudah menggunakan ketentuan terbaru yang mulai berlaku 1 Januari 2009.

Artikel terkait :
- Pengguna Sunset Policy Bukan Fokus Audit Pajak
- PPh 21 Ditanggung Pemerintah - 2009
- Revaluasi Aktiva Tetap - 2009
- Pengisian Faktur Pajak Standar
- Wacana Potongan PPh 21 Masuk Gaji Karyawan
- Perlakuan Dividen Yang Diterima WP-OP DN
- Aturan Bebas Pajak untuk Hibah, Sumbangan & Beasiswa
- Petunjuk Pencatatan Wajib Pajak Orang Pribadi
- Badan Hukum Pendidikan Dapat Insentif Pajak
- Aturan Fiskal Untuk Pilot dan Pelaut
- TKI Tidak Dipungut Pajak Penghasilan
- Pendaftaran NPWP Bagi Anggota Keluarga
- Sunset Policy Diperpanjang Hingga 28 Februari 2009
- Cross Check SPT Dengan Data Kepemilikan Mobil
- Ke Luar Negeri Tanpa NPWP Kena Fiskal LN
- Resume Ketentuan UU No.36 Tahun 2008
- PPh Final RSH Menjadi 1% Mulai 1 Januari 2009
- PPh 21 Penghasilan Tidak Teratur
- Perubahan UU PPH (Jilid 3)
- Pajak Usaha Jasa Konstruksi
- Perubahan UU PPH (Jilid 2)
- Perubahan UU PPH (Jilid 1)
- Tatacara perubahan/pemindahan NPWP/PKP
- PPh 21 pegawai mulai kerja pd tahun berjalan
- Cara Penghitungan PPh 21
- PPh 21 karyawan tidak ber-NPWP
- PTKP Tahun 2009








Tags:

18 comments to "PPh 21 Karyawan ber-NPWP & Tidak Ber-NPWP"

  1. di bawah tahun 2009 itu jika tidak memiliki npwp dikalikan 6 persen atau 5 persen?(maaf untuk ulangan sekolah)

  2. Unknown says:

    Sebelum tahun 2009 dikenakan tarif 5%

  3. L says:

    Mau nanya, kalau gaji yg dalam setahun di bawah ptkp itu kena pph 21 tdk?

  4. Unknown says:

    @Jeli : Kalau penghasilan masih dibawah ptkp, maka tidak kena pph 21

  5. L says:

    Terimakasih, pak. :)
    Bisa dijelaskan lebih rinci bagaimana perbedaan cara menghitung menggunakan metode gross dan metode net?

  6. Unknown says:

    @Jeli : Metode grossup : nilai pph21 terutang nilainya sama dengan Tunjangan pajak. Sedangkan Metode Nett : (kebalikannya) nilai pph21 terutang tidak sama dengan tunjangan pajak.

    Sekarang situs PAJAK KITA ada di : www.pajak-kita.com

    Salam
    Kalau menghendaki contoh penghitungan, silahkan ke web : www.pajak-kita.com dan bisa email ke : dp_pajak1@yahoo.co.id

  7. Unknown says:

    nilai 120% dari mana ?
    mohon penjelasan ny.

  8. Unknown says:

    @Rino : untuk pegawai yang tidak ber npwp sesuai ketentuan dikenakan pajak 20% lebih tinggi dari tarif umum.

    Sehingga jika secara sistematika dapat dirumuskan sbb :
    - Untuk pegawai yang ber npwp = 5% x 100% x Penghasilan Kena Pajak
    - Untuk pegawai yang Tidak ber npwp = 5% x 120% x Penghasilan kena Pajak

    Dari sistematika diatas, saya yakin anda paham munculnya nilai 120%.

    Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat
    Salam
    Sekarang situs PAJAK KITA ada di : www.pajak-kita.com

  9. Desa says:

    "Memiliki" NPWP berarti "berhasil menunjukkan/menyerahkan" NPWP sebelum dipotong atau "berhasil membuat" NPWP sebelum dipotong? Dengan kata lain, " berhasil menunjukkan/menyerahkan" berarti kalau ternyata wajib pajak sudah memiliki npwp tapi pada saat pemotongan belum juga menyerahkan npwp nya ke pemotong, maka dianggap tidak memiliki npwp. Bagaimana pak?

  10. Unknown says:

    @Rivo Suoth : Betul sekali, walaupun sudah punya npwp namun tidak memberikan/menyerahkan/memberitahukan, maka dianggap tidak mempunyai npwp.

    Dalam hal pemotongan, pihak pemotong sesuai peraturan ada ketentuan kapan harus menerbitkan bukti potong. Sehingga jika data npwp tidak kunjung mereka peroleh, maka pemotong akan mengganggap lawan transaksi tidak punya npwp.

    Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat
    Salam
    Sekarang situs PAJAK KITA ada di : www.pajak-kita.com

  11. Unknown says:

    Assalamualaikum pak..
    saya mahasiswa ekonomi universitas muhammadiyah palembang.. mau tnya pak tntabg cara menghitung pph 21 yg tdak ber npwp itu.. kan dsitu bpak menulisnya d kali 20% itu untuk tahun ke berapa ya pak?soalnya dosen saya bilang klo 5% itu naiknya cuman 1% sedangkan klo 15% itu naiknya cuman 18% pak.. sebelumnya trima kasih pak

  12. Unknown says:

    Assalamualaikum pak..
    saya mahasiswa ekonomi universitas muhammadiyah palembang.. mau tnya pak tntabg cara menghitung pph 21 yg tdak ber npwp itu.. kan dsitu bpak menulisnya d kali 20% itu untuk tahun ke berapa ya pak?soalnya dosen saya bilang klo 5% itu naiknya cuman 1% sedangkan klo 15% itu naiknya cuman 18% pak.. sebelumnya trima kasih pak

  13. Unknown says:

    Walaikumsalam,
    Ketentuan kenaikan 20% dari tarif umum berlaku sampai saat ini bagi wp/pegawai yang tidak ber-npwp, dimana pengertian kenaikan 20% ini seperti dalam contoh penghitungan pada artikel diatas kalau diartikan secara sederhana, sbb :
    5% x 120% = 6%, jadi ada kenaikan 1% dari tarif umum, Demikian juga untuk
    15% x 120% = 18%, jadi ada kenaikan 3% dari tarif umum.
    Mekanisme penghitungan diatas untuk pemahaman secara sistematika,jadi munculnya nilai 1% dan 3% adalah dari hasil perkalian tersebut.

    Dalam hal ini harapan saya agar masyarakat/wp lebih memahami sistematika atau analogi munculnya suatu ketentuan/aturan.

    Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat
    Salam
    Sekarang situs PAJAK KITA ada di : www.pajak-kita.com

  14. Anonymous says:

    Jika dalam sebulan mendapat 2x pendapatan (gaji+THR) apakah bisa dikenakan pajak? Sedangkan gaji dibawah 4,5 JT/bln

  15. Unknown says:

    @Unknown : Atas penggabungan penghasilan gaji + THR dimungkinkan bisa kena pajak, karena dalam penghitungan harus menjumlahkan penghasilan atas gaji dan THR yang diterima.

    Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat
    Salam
    Sekarang situs PAJAK KITA ada di : www.pajak-kita.com

  16. Unknown says:

    jika ada petugas ukur yang tidak memiliki npwp mndapat upah 900.000 , berapa % diknai pajak?

  17. Unknown says:

    Jika yg menerima penghasilan tsb bukan merupakan pegawai tetap dan menerima penghasilan tidak berkesinambungan, maka besarnya pph 21 yang harus dipotong (tidak memiliki npwp) : 900.000 x 6%

    Demikian penjelasan saya, semoga bermanfaat
    Salam
    Sekarang situs PAJAK KITA ada di : www.pajak-kita.com

  18. Unknown says:

    assalamualaikum pak kalau ada pegawai tetap yg tidak ber npwp, dia sudah menikah dan memiliki 3 org anak, jadikan status ptkpnya itu harusnya k/3. nah dia kan tidak ber npwp apakah dia punya hak. atas ptkp tersebut ya pak? inti pertanyaan saya adalah apakah wp yg tidak memiliki npwp mendapat hak atas ptkp ato gk ya pak? tolong pencerahannya

K O M E N T A R :