COMPUTERIZED TAX SYSTEM


APLIKASI PAJAK
FORMAT TERBARU 2012  
                              
Info Pemesanan Aplikasi SPT Masa klik DISINI, Aplikasi SPT Tahunan klik DISINI







PRODUK E-BOOK DAN APLIKASI PAJAK (2012)

                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI


                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI



.



PAJAK KITA PINDAH KE : www.pajak-kita.com


--



Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan E-BOOK PPH UMUM edisi 2009/2010 Gratis untuk anda.

Silahkan isi nama, alamat e-mail anda dan pesan pada form di bawah ini, kami akan segera mengirimkan link download ke alamat e-mail anda.

FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

PAJAK KITA DIDUKUNG OLEH :

                           
                       

Ingin Logo Perusahaan Anda Tampil Disini...
Info Donasi & Dukungan Klik DISINI

Home � Pengguna Sunset Policy Bukan Fokus Audit Pajak

Pengguna Sunset Policy Bukan Fokus Audit Pajak


Banyak kabar mengatakan bahwa sunset policy merupakan jebakan, karena menurut Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution (sumber : Bisnis Indonesia) menegaskan bahwa wajib pajak yang telah memanfaatkan sunset policy tidak akan masuk dalam daftar target fokus pemeriksaan pajak 2009. Audit tidak dilakukan sepanjang tidak ditemukan bukti baru yang menyatakan surat pemberitahuan (SPT) tahunan yang dilaporkan tidak benar.

Namun sebenarnya kalau kita mau pahami sunset policy adalah fasilitas dan hak wajib pajak, kenapa sekarang terdengar seperti jebakan?

Dirjen Pajak sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak tertanggal 24 Februari 2009 nomor SE-02/-PJ.04/2009 tentang Rencana dan Strategi Penyelesaian Pemeriksaan Tahun 2009. Dalam SE itu disebutkan Ditjen Pajak menargetkan setoran pajak dari hasil kegiatan pemeriksaan secara nasional pada 2009 sebesar Rp 13 triliun yang merupakan bagian dari distribusi rencana penerimaan setiap Kantor Wilayah Ditjen Pajak.

Adapun fokus pemeriksaan 2009 untuk wajib pajak badan akan dilakukan terhadap 14 sektor usaha tertentu antara lain
pertambangan jasa pertambangan minyak gas bumi, industri logam dasar, konstruksi, hotel berbintang, realestat, dan telekomunikasi.

Penetapan fokus pemeriksaan terhadap wajib pajak badan didasarkan pada data PDB, nilai koreksi hasil pemeriksaan, penerimaan PPh, audit coverage ratio, dan pengaduan masyarakat.

Sementara itu, untuk fokus pemeriksaan nasional terhadap wajib pajak orang pribadi dilakukan kepada antara lain kepada
pemilik modal atau investor yang memiliki akumulasi nilai investasi di atas Rp500 juta, konsultan hukum, dokter, notaris, selebritas, tokoh masyarakat, dan pejabat ataupun mantan pejabat baik dari eksekutif, legislatif maupun yudikatif.

Dirjen Pajak menjelaskan pada dasarnya pemeriksaan pajak dilakukan melalui dua mekanisme : Pertama, pemeriksaan atas laporan SPT yang lebih bayar. Kedua, di luar itu sama sekali.

Target setoran pajak dari hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan selama 2009 merupakan hasil pembuktian yang dilakukan aparat pajak atas berapa kekurangan pembayaran pajak dari wajib pajak yang diperiksa. (Sumber : Bisnis Indonesia)


Artikel terkait :
- PPh 21 Ditanggung Pemerintah - 2009
- Revaluasi Aktiva Tetap - 2009
- Pengisian Faktur Pajak Standar
- Wacana Potongan PPh 21 Masuk Gaji Karyawan
- Perlakuan Dividen Yang Diterima WP-OP DN
- Aturan Bebas Pajak untuk Hibah, Sumbangan & Beasiswa
- Petunjuk Pencatatan Wajib Pajak Orang Pribadi
- Badan Hukum Pendidikan Dapat Insentif Pajak
- Aturan Fiskal Untuk Pilot dan Pelaut
- TKI Tidak Dipungut Pajak Penghasilan
- Pendaftaran NPWP Bagi Anggota Keluarga
- Sunset Policy Diperpanjang Hingga 28 Februari 2009
- Cross Check SPT Dengan Data Kepemilikan Mobil
- Ke Luar Negeri Tanpa NPWP Kena Fiskal LN
- Resume Ketentuan UU No.36 Tahun 2008
- PPh Final RSH Menjadi 1% Mulai 1 Januari 2009
- PPh 21 Penghasilan Tidak Teratur
- Perubahan UU PPH (Jilid 3)
- Pajak Usaha Jasa Konstruksi
- Perubahan UU PPH (Jilid 2)
- Perubahan UU PPH (Jilid 1)
- Tatacara perubahan/pemindahan NPWP/PKP
- PPh 21 pegawai mulai kerja pd tahun berjalan
- Cara Penghitungan PPh 21
- PPh 21 karyawan tidak ber-NPWP
- PTKP Tahun 2009
- SPT Tahunan 2008
- Stelsel Kas & Akrual
- Sanksi terlambat lapor SPT
- Penyesuaian P.Bruto WP OP








Tags:

0 comments to "Pengguna Sunset Policy Bukan Fokus Audit Pajak"

K O M E N T A R :