Dalam rangka pelaksanaan pemberian PPh 21 di tanggung pemerintah atas penghasilan pekerja pada katagori usaha tertentu sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-22/PJ/2009 merupakan kebijakan yang hanya berlaku mulai tanggal 4 Maret 2009 sampai dengan tanggal 31 Desember 2009, dimana PPh 21 di tanggung pemerintah berlaku untuk PPh 21 yang terhutang untuk masa Pebruari 2009 sampai dengan masa Nopember 2009 yang dilaporkan paling lambat tgl 20 Desember 2009.
Dalam peraturan ini PPh 21 di tanggung pemerintah diberikan kepada pekerja yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada katagori usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan bruto diatas PTKP namun tidak lebih dari Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dalam satu bulan.
Katagori usaha tertentu yang dimaksud meliputi kegiatan usaha : PERTANIAN (termasuk perkebunan, peternakan, perburuan dan kehutanan), PERIKANAN dan INDUSTRI PENGOLAHAN.
Secara teknis pemberian PPh 21 di tanggung pemerintah dapat dilihat pada contoh berikut :
1. Irawan (K/2) adalah pegawai tetap PT. Majutex yang bergerak dlm usaha pertenunan, pada bulan Maret 2009 menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 5.000.000,- dan membayar iuran pensiun Rp 25.000,-
Perhitungan PPh 21 bulan Maret 2009 :
Penghasilan bruto sebulan 5.000.000
Pengurang :
- Biaya jabatan (5%x5.000.000) = 250.000
- Iuran pensiun = 25.000
Jumlah pengurang = 275.000
Penghasilan neto sebulan = (5.000.000 - 275.000) = 4.725.000
Penghasilan neto setahun = (12 x 4.725.000) = 56.700.000
PTKP (K/2) = (15.840.000 + 1.320.000 + 2.640.000) = 19.800.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = (56.700.000 - 19.800.000) = 36.900.000
PPh 21 setahun = (5% x 36.900.000) = 1.845.000
PPh 21 sebulan = (1.845.000 : 12) = 153.750
Besarnya penghasilan (take home pay) Irawan apabila PPh 21 tidak di tanggung pemerintah adalah :
Penghasilan sebulan = 5.000.000
Iuran pensiun = (25.000)
PPh 21 terutang = (153.750)
Take home pay = 4.821.250
Namun besarnya penghasilan (take home pay) Irawan apabila PPh 21 di tanggung pemerintah adalah :
Penghasilan apabila PPh 21 tidak ditanggung pemerintah = 4.821.250
PPh 21 di tanggung pemerintah = 153.750
Maka take home pay = (4.821.250 + 153. 750) = 4.975.000
Artikel terkait :
- Revaluasi Aktiva Tetap - 2009
- Pengisian Faktur Pajak Standar
- Wacana Potongan PPh 21 Masuk Gaji Karyawan
- Perlakuan Dividen Yang Diterima WP-OP DN
- Aturan Bebas Pajak untuk Hibah, Sumbangan & Beasiswa
- Petunjuk Pencatatan Wajib Pajak Orang Pribadi
- Badan Hukum Pendidikan Dapat Insentif Pajak
- Aturan Fiskal Untuk Pilot dan Pelaut
- TKI Tidak Dipungut Pajak Penghasilan
- Pendaftaran NPWP Bagi Anggota Keluarga
- Sunset Policy Diperpanjang Hingga 28 Februari 2009
- Cross Check SPT Dengan Data Kepemilikan Mobil
- Ke Luar Negeri Tanpa NPWP Kena Fiskal LN
- Resume Ketentuan UU No.36 Tahun 2008
- PPh Final RSH Menjadi 1% Mulai 1 Januari 2009
- PPh 21 Penghasilan Tidak Teratur
- Perubahan UU PPH (Jilid 3)
- Pajak Usaha Jasa Konstruksi
- Perubahan UU PPH (Jilid 2)
- Perubahan UU PPH (Jilid 1)
- Tatacara perubahan/pemindahan NPWP/PKP
- PPh 21 pegawai mulai kerja pd tahun berjalan
- Cara Penghitungan PPh 21
- PPh 21 karyawan tidak ber-NPWP
- PTKP Tahun 2009
- SPT Tahunan 2008
- Stelsel Kas & Akrual
- Sanksi terlambat lapor SPT
- Penyesuaian P.Bruto WP OP
Dalam peraturan ini PPh 21 di tanggung pemerintah diberikan kepada pekerja yang bekerja pada pemberi kerja yang berusaha pada katagori usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan bruto diatas PTKP namun tidak lebih dari Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dalam satu bulan.
Katagori usaha tertentu yang dimaksud meliputi kegiatan usaha : PERTANIAN (termasuk perkebunan, peternakan, perburuan dan kehutanan), PERIKANAN dan INDUSTRI PENGOLAHAN.
Secara teknis pemberian PPh 21 di tanggung pemerintah dapat dilihat pada contoh berikut :
1. Irawan (K/2) adalah pegawai tetap PT. Majutex yang bergerak dlm usaha pertenunan, pada bulan Maret 2009 menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 5.000.000,- dan membayar iuran pensiun Rp 25.000,-
Perhitungan PPh 21 bulan Maret 2009 :
Penghasilan bruto sebulan 5.000.000
Pengurang :
- Biaya jabatan (5%x5.000.000) = 250.000
- Iuran pensiun = 25.000
Jumlah pengurang = 275.000
Penghasilan neto sebulan = (5.000.000 - 275.000) = 4.725.000
Penghasilan neto setahun = (12 x 4.725.000) = 56.700.000
PTKP (K/2) = (15.840.000 + 1.320.000 + 2.640.000) = 19.800.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = (56.700.000 - 19.800.000) = 36.900.000
PPh 21 setahun = (5% x 36.900.000) = 1.845.000
PPh 21 sebulan = (1.845.000 : 12) = 153.750
Besarnya penghasilan (take home pay) Irawan apabila PPh 21 tidak di tanggung pemerintah adalah :
Penghasilan sebulan = 5.000.000
Iuran pensiun = (25.000)
PPh 21 terutang = (153.750)
Take home pay = 4.821.250
Namun besarnya penghasilan (take home pay) Irawan apabila PPh 21 di tanggung pemerintah adalah :
Penghasilan apabila PPh 21 tidak ditanggung pemerintah = 4.821.250
PPh 21 di tanggung pemerintah = 153.750
Maka take home pay = (4.821.250 + 153. 750) = 4.975.000
Artikel terkait :
- Revaluasi Aktiva Tetap - 2009
- Pengisian Faktur Pajak Standar
- Wacana Potongan PPh 21 Masuk Gaji Karyawan
- Perlakuan Dividen Yang Diterima WP-OP DN
- Aturan Bebas Pajak untuk Hibah, Sumbangan & Beasiswa
- Petunjuk Pencatatan Wajib Pajak Orang Pribadi
- Badan Hukum Pendidikan Dapat Insentif Pajak
- Aturan Fiskal Untuk Pilot dan Pelaut
- TKI Tidak Dipungut Pajak Penghasilan
- Pendaftaran NPWP Bagi Anggota Keluarga
- Sunset Policy Diperpanjang Hingga 28 Februari 2009
- Cross Check SPT Dengan Data Kepemilikan Mobil
- Ke Luar Negeri Tanpa NPWP Kena Fiskal LN
- Resume Ketentuan UU No.36 Tahun 2008
- PPh Final RSH Menjadi 1% Mulai 1 Januari 2009
- PPh 21 Penghasilan Tidak Teratur
- Perubahan UU PPH (Jilid 3)
- Pajak Usaha Jasa Konstruksi
- Perubahan UU PPH (Jilid 2)
- Perubahan UU PPH (Jilid 1)
- Tatacara perubahan/pemindahan NPWP/PKP
- PPh 21 pegawai mulai kerja pd tahun berjalan
- Cara Penghitungan PPh 21
- PPh 21 karyawan tidak ber-NPWP
- PTKP Tahun 2009
- SPT Tahunan 2008
- Stelsel Kas & Akrual
- Sanksi terlambat lapor SPT
- Penyesuaian P.Bruto WP OP
0 comments to "PPh 21 Ditanggung Pemerintah Untuk Usaha Tertentu"