COMPUTERIZED TAX SYSTEM


APLIKASI PAJAK
FORMAT TERBARU 2012  
                              
Info Pemesanan Aplikasi SPT Masa klik DISINI, Aplikasi SPT Tahunan klik DISINI







PRODUK E-BOOK DAN APLIKASI PAJAK (2012)

                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI


                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI



.



PAJAK KITA PINDAH KE : www.pajak-kita.com


--



Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan E-BOOK PPH UMUM edisi 2009/2010 Gratis untuk anda.

Silahkan isi nama, alamat e-mail anda dan pesan pada form di bawah ini, kami akan segera mengirimkan link download ke alamat e-mail anda.

FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

PAJAK KITA DIDUKUNG OLEH :

                           
                       

Ingin Logo Perusahaan Anda Tampil Disini...
Info Donasi & Dukungan Klik DISINI

Home , , � Perlakuan Pajak Jasa Outsourcing

Perlakuan Pajak Jasa Outsourcing



Dalam kegiatan ekonomi sekarang banyak bermunculan suatu kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang penyediaan jasa tenaga kerja ataupun jasa outsourcing. Dimana dilapangan atas kegiatan usaha tersebut masih banyak yang mengalami kebingungan dalam perlakuan pajaknya.

Dalam kesempatan ini saya mencoba mengulas tentang bagaimana perlakuan pajak atas kegiatan usaha / transaksi atas penyediaan jasa tenaga kerja ataupun jasa outsourcing.

Perlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.53/2003 dijelaskan hal-hal sbb :

1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, Penyerahan jasa di bidang tenaga kerja yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

a.
Jasa tenaga kerja adalah jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja dengan menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan dan sejenisnya. Tenaga kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada pengguna jasa tenaga kerja atas jasa tenaga kerja yang diserahkannya;

b.
Jasa penyediaan tenaga kerja adalah jasa yang diserahkan oleh Pengusaha kepada pengguna jasa tenaga kerja, di mana Pengusaha dimaksud semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja. Penyediaan jasa tenaga kerja dimaksud tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa tehnik, manajemen, konsultasi, pengurusan perusahaan, bongkar muat dan lain-lain.

Dengan demikian, jasa penyediaan tenaga kerja yang
tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai merupakan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang dilakukan oleh pengusaha di mana:
- Pengusaha penyedia tenaga kerja
tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan sejenisnya kepada tenaga kerja; atau
- Tenaga kerja dimaksud
termasuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.

c. Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.

2. Atas penyerahan jasa di bidang tenaga kerja selain yang disebutkan pada butir 1 dikenakan Pajak Pertambahan Nilai termasuk outsourcing.

Outsourcing adalah kegiatan memberikan jasa dalam suatu bidang usaha, kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pemberi jasa dengan disertai keterlibatan langsung tenaga kerja tersebut dalam pelaksanaannya. Sehingga outsourcing merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang tidak termasuk penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja.

3. Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada butir 2 adalah sebesar seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha jasa (termasuk tagihan atas gaji tenaga kerja yang dibayarkan ditambah tagihan management fee).

Selanjutnya
perlakuan pajak penghasilan atas penyediaan jasa tenaga kerja ataupun jasa outsourcing adalah mengacu pada Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 36 tahun 2008 (mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009), yang mengatur mengenai jenis jasa yang wajib dipotong PPh Pasal 23 dimana disebutkan bahwa tarif 2% dikenakan dari jumlah bruto atas:

1. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Kemudian dalam pasal 23 ayat (2) dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Berdasarkan PMK Nomor 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 dalam UU Nomor 36 tahun 2008 disebutkan dalam Pasal 1 ayat 2 huruf k termasuk jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23 adalah jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services).

Sehingga tarif PPh Pasal 23 atas jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services) adalah sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Contoh :
Misalnya dalam kontrak yang diterbitkan oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (outsourcing services), menyebutkan upah karyawan Rp 10.000 dan manajemen fee Rp 1.000 maka penghitungan pajaknya sebagai berikut:

Upah Karyawan : Rp 10.000
Manajemen Fee : Rp 1.000
Jumlah tagihan: Rp 11.000.
PPN 10% dari tagihan : (Rp 11.000 x 10%) = Rp 1.100
PPh Pasal 23 yang harus dipotong 2% dari manajemen fee: (Rp 1.000 x 2%) = Rp 20

Jadi jumlah yang dibayarkan setelah dipotong PPh Pasal 23: (Rp 11.000 + Rp 1.100 - Rp 20) =
Rp 12.080

Pencatatannya adalah:

Beban: Rp 11.000
PPN Masukan: Rp 1.100
Hutang PPh Pasal 23: Rp 20
Kas: Rp 12.080


Artikel terkait :
- Perubahan PPh 21 Ditanggung Pemerintah Usaha Tertentu
- PPh 21 Karyawan ber-NPWP & Tidak Ber-NPWP
- Pengguna Sunset Policy Bukan Fokus Audit Pajak
- PPh 21 Ditanggung Pemerintah - 2009
- Revaluasi Aktiva Tetap - 2009
- Pengisian Faktur Pajak Standar
- Wacana Potongan PPh 21 Masuk Gaji Karyawan
- Perlakuan Dividen Yang Diterima WP-OP DN
- Aturan Bebas Pajak untuk Hibah, Sumbangan & Beasiswa
- Petunjuk Pencatatan Wajib Pajak Orang Pribadi
- Badan Hukum Pendidikan Dapat Insentif Pajak
- Aturan Fiskal Untuk Pilot dan Pelaut
- TKI Tidak Dipungut Pajak Penghasilan
- Pendaftaran NPWP Bagi Anggota Keluarga








5 comments to "Perlakuan Pajak Jasa Outsourcing"

  1. admin says:

    yakin pak begitu? coba cek SE 53/ pj/ 2009.
    Yang dimaksud dengan jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah seluruh jumlah
    penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan,
    atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri,
    penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada
    Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk :
    a. pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan
    sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja
    kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;

  2. Unknown says:

    loh ini mana yang benar?

  3. Unknown says:

    bukannya DPP PPNx itu 10% dari manajemen Fee ya, keculai perusahaan penyedia jasa outsorching tidak mencantumkan manajemen Fee baru DPP untuk PPN adalah total Tagihan. thx

  4. Unknown says:

    Dear : All
    Mohon tidak menjadikan rancu, bahwa artikel ini sudah lama dan didasarkan pada SE-05/PJ.53/2003. Jadi ketentuan ini sudah berubah berdasarkan SE 53/ pj/ 2009

    Dalam artikel bagian atas sudah kita sebutkan berdasarkan SE-05/PJ.53/2003

    Terima kasih atas perhatiannya

    Salam

  5. Unknown says:

    Saya ingin bertanya kalau pph 23 sudah dibayarkan lalu pihak pajak menagih lagi pph 46 itu gmna?

K O M E N T A R :