COMPUTERIZED TAX SYSTEM


APLIKASI PAJAK
FORMAT TERBARU 2012  
                              
Info Pemesanan Aplikasi SPT Masa klik DISINI, Aplikasi SPT Tahunan klik DISINI







PRODUK E-BOOK DAN APLIKASI PAJAK (2012)

                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI


                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI



.



PAJAK KITA PINDAH KE : www.pajak-kita.com


--



Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan E-BOOK PPH UMUM edisi 2009/2010 Gratis untuk anda.

Silahkan isi nama, alamat e-mail anda dan pesan pada form di bawah ini, kami akan segera mengirimkan link download ke alamat e-mail anda.

FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

PAJAK KITA DIDUKUNG OLEH :

                           
                       

Ingin Logo Perusahaan Anda Tampil Disini...
Info Donasi & Dukungan Klik DISINI

Home � Mengenai Faktur Pajak Lama

Mengenai Faktur Pajak Lama







Sehubungan dengan telah dikeluarkannya PMK 38/2010 tentang cara pembuatan, pembetulan / penggantian Faktur Pajak, dan PER-13/PJ/2010 tentang bentuk / ukuran Faktur Pajak, maka dikeluarkan Surat Edaran nomor SE-56/PJ/2010 tertanggal 27 April 2010 tentang penjelasan mengenai Faktur Pajak Lama.

Dalam SE tersebut disampaikan hal-hal sbb :
  1. Faktur Pajak lama adalah Faktur Pajak Standar yang terlanjur dicetak dan belum digunakan oleh PKP saat PER-13/PJ/2010 berlaku.
  2. Berdasarkan pasal 3 PER-13/PJ/2010 disebutkan bahwa bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan PKP dan dapat dibuat sebagaimana contoh lampiran 1A dan 1B.
Berdasarkan kedua poin diatas maka ditegaskan :
  1. Faktur Pajak lama masih dapat digunakan oleh PKP sampai habis dan tetap dianggap sah sepanjang memenuhi persyaratan formal maupun material.
  2. Faktur Pajak yang diterbitkan PKP sebagaimana dimaksud poin 1 tetap dapat dikreditkan oleh pembeli.
  3. Nomor urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak melanjutkan nomor urut yang telah digunakan PKP sebelum berlakunya PER-13/PJ/2010.
  4. Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak dibuat sesuai kepentingan dan kebutuhan PKP, tidak harus sama dengan contoh lampiran 1A dan 1B dalam PER-13/PJ/2010.
  5. Invoice yang memenuhi ketentuan pasal 13 ayat (5) UU Nomor 42 tahun 2009 dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Artikel terkait :
- Formulir – Formulir PPN 2010
- Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak - 2010
- Tentang Faktur Pajak - 2010
- Dokumen Yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak
- PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri 2010
- Aplikasi SPT Tahunan PPh OP Usaha (Form 1770)
- Daftar Nominatif Biaya Promosi Mjd lampiran Wajib SPT Th Badan
- Aplikasi SPT Tahunan Badan-1771 Terbaru 2009
- PPN Atas Jasa Maklon
- Hal Baru Dari UU PPN 42 Th 2009
- Aplikasi Bukti Potong 1721-A1 Terbaru 2009
- PPh Pasal 21 Atas Uang Pesangon
- Perbedaan SPT Tahunan 1771 Tahun 2009
- Penyampaian SPT Tahunan 2009
- Beasiswa Dikecualikan Dari Obyek PPH






Tags:

0 comments to "Mengenai Faktur Pajak Lama"

K O M E N T A R :