COMPUTERIZED TAX SYSTEM


APLIKASI PAJAK
FORMAT TERBARU 2012  
                              
Info Pemesanan Aplikasi SPT Masa klik DISINI, Aplikasi SPT Tahunan klik DISINI







PRODUK E-BOOK DAN APLIKASI PAJAK (2012)

                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI


                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI



.



PAJAK KITA PINDAH KE : www.pajak-kita.com


--



Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan E-BOOK PPH UMUM edisi 2009/2010 Gratis untuk anda.

Silahkan isi nama, alamat e-mail anda dan pesan pada form di bawah ini, kami akan segera mengirimkan link download ke alamat e-mail anda.

FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

PAJAK KITA DIDUKUNG OLEH :

                           
                       

Ingin Logo Perusahaan Anda Tampil Disini...
Info Donasi & Dukungan Klik DISINI

Home � Form SPT Masa PPN vs UU 42 / 2009

Form SPT Masa PPN vs UU 42 / 2009








Menjawab kebingungan wajib pajak dalam pelaksanaan kewajiban laporan SPT Masa PPN sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang 42 tahun 2009 (Tentang PPN/PPn.BM), maka Dirjen Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE-59/PJ/2010, dimana disampaikan penegasan antara lain sbb :

  1. WP yang menyampaikan SPT Masa PPN dengan menggunakan aplikasi e-SPT tetap menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107 yang sudah ada sampai Formulir SPT Masa PPN yang baru selesai dibuat yang direncanakan digunakan paling lambat 1 Januari 2011. 
  2. Untuk PKP yang menerbitkan Faktur Pajak kepada pembeli tanpa identitas dan PKP yang menerbitkan Faktur Pajak dalam rangka penyerahan BKP kepada turis asing, pelaporan dalam aplikasi e-SPT PPN 1107 dilakukan dengan cara menggunggung nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak) dan PPN-nya pada Lampiran 1107 A Bagian III "Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak Sederhana". 
  3. Bagi PKP Toko Ritel yang ditunjuk melakukan penyerahan kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri yang menyampaikan SPT Masa PPN dengan menggunakan aplikasi e-SPT PPN 1107, wajib melampirkan Daftar Rincian Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri secara manual. Daftar Rincian tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Masa PPN Toko Ritel yang bersangkutan. Bagi PKP lainnya yang melakukan penyerahan kepada pembeli tanpa identitas (Nama dan NPWP pembeli tidak diisi) tidak wajib melampirkan daftar rinciannya pada saat menyampaikan e-SPT PPN 1107 tetapi cukup mengadministrasikan rincian yang dimaksud.
  4. Untuk mengakomodir apabila terjadi Nomor Faktur Pajak yang diinput dalam aplikasi e-SPT PPN 1107 A Bagian II "Penyerahan dalam Negeri Dengan Faktur Pajak" tidak berurutan, maka Wajib Pajak terlebih dahulu mengubah setting aplikasi e-SPT PPN 1107 pada Informasi Profile bagian Penomoran Faktur diubah menjadi Input Manual.

Untuk download SE-59/PJ/2010, silahkan klik DISINI 
Demikian kami sampaikan semoga bermanfaat.

Artikel terkait :
- Mengenai Faktur Pajak Lama
- Formulir – Formulir PPN 2010
- Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak - 2010
- Tentang Faktur Pajak - 2010
- Dokumen Yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak
- PPN Atas Kegiatan Membangun Sendiri 2010
- Aplikasi SPT Tahunan PPh OP Usaha (Form 1770)
- Daftar Nominatif Biaya Promosi Mjd lampiran Wajib SPT Th Badan
- Aplikasi SPT Tahunan Badan-1771 Terbaru 2009
- PPN Atas Jasa Maklon
- Hal Baru Dari UU PPN 42 Th 2009
- Aplikasi Bukti Potong 1721-A1 Terbaru 2009






Tags:

0 comments to "Form SPT Masa PPN vs UU 42 / 2009"

K O M E N T A R :