COMPUTERIZED TAX SYSTEM


APLIKASI PAJAK
FORMAT TERBARU 2012  
                              
Info Pemesanan Aplikasi SPT Masa klik DISINI, Aplikasi SPT Tahunan klik DISINI







PRODUK E-BOOK DAN APLIKASI PAJAK (2012)

                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI


                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI



.



PAJAK KITA PINDAH KE : www.pajak-kita.com


--



Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan E-BOOK PPH UMUM edisi 2009/2010 Gratis untuk anda.

Silahkan isi nama, alamat e-mail anda dan pesan pada form di bawah ini, kami akan segera mengirimkan link download ke alamat e-mail anda.

FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

PAJAK KITA DIDUKUNG OLEH :

                           
                       

Ingin Logo Perusahaan Anda Tampil Disini...
Info Donasi & Dukungan Klik DISINI

Home � Karyawan Tak Ber-NPWP Kena Pajak Lebih Besar

Karyawan Tak Ber-NPWP Kena Pajak Lebih Besar






Surat Edaran No. SE-59/PJ/2008 tentang pemberian NPWP bagi karyawan, menyatakan bahwa terhitung mulai 1 Januari 2009 Direktorat Jenderal Pajak akan mengenakan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% dari tarif normal. Oleh karena itu Pemberi Kerja/Bendahara Pemerintah dihimbau agar bagi karyawan/pegawai yang belum mempunyai NPWP dan telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib mendaftarkan diri pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.

Dalam peraturan ini terdapat perbedaan perlakuan terhadap orang pribadi yang belum memiliki NPWP dengan yang sudah memiliki NPWP. Perbedaan Perlakuan ini selain orang pribadi yang belum punya NPWP akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi dibandingkan dengan tarif normal yang berlaku, juga orang pribadi yang tidak ber-NPWP berkewajiban membayar fiskal luar negeri jika dia berusia 21 tahun, namun kalau punya NPWP akan bebas fiskal luar negeri.


Artikel terkait :
- Tatacara perubahan/pemindahan NPWP/PKP
- PPh 21 pegawai mulai kerja pd tahun berjalan
- Cara Penghitungan PPh 21
- PTKP Tahun 2009
- SPT Tahunan 2008
- Stelsel Kas & Akrual
- Sanksi terlambat lapor SPT
- Penyesuaian P.Bruto WP OP








Tags:

0 comments to "Karyawan Tak Ber-NPWP Kena Pajak Lebih Besar"

K O M E N T A R :