Surat Edaran No. SE-59/PJ/2008 tentang pemberian NPWP bagi karyawan, menyatakan bahwa terhitung mulai 1 Januari 2009 Direktorat Jenderal Pajak akan mengenakan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% dari tarif normal. Oleh karena itu Pemberi Kerja/Bendahara Pemerintah dihimbau agar bagi karyawan/pegawai yang belum mempunyai NPWP dan telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib mendaftarkan diri pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.
Dalam peraturan ini terdapat perbedaan perlakuan terhadap orang pribadi yang belum memiliki NPWP dengan yang sudah memiliki NPWP. Perbedaan Perlakuan ini selain orang pribadi yang belum punya NPWP akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi dibandingkan dengan tarif normal yang berlaku, juga orang pribadi yang tidak ber-NPWP berkewajiban membayar fiskal luar negeri jika dia berusia 21 tahun, namun kalau punya NPWP akan bebas fiskal luar negeri.
Artikel terkait :
- Tatacara perubahan/pemindahan NPWP/PKP
- PPh 21 pegawai mulai kerja pd tahun berjalan
- Cara Penghitungan PPh 21
- PTKP Tahun 2009
- SPT Tahunan 2008
- Stelsel Kas & Akrual
- Sanksi terlambat lapor SPT
- Penyesuaian P.Bruto WP OP
0 comments to "Karyawan Tak Ber-NPWP Kena Pajak Lebih Besar"