COMPUTERIZED TAX SYSTEM


APLIKASI PAJAK
FORMAT TERBARU 2012  
                              
Info Pemesanan Aplikasi SPT Masa klik DISINI, Aplikasi SPT Tahunan klik DISINI







PRODUK E-BOOK DAN APLIKASI PAJAK (2012)

                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI


                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI



.



PAJAK KITA PINDAH KE : www.pajak-kita.com


--



Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan E-BOOK PPH UMUM edisi 2009/2010 Gratis untuk anda.

Silahkan isi nama, alamat e-mail anda dan pesan pada form di bawah ini, kami akan segera mengirimkan link download ke alamat e-mail anda.

FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

PAJAK KITA DIDUKUNG OLEH :

                           
                       

Ingin Logo Perusahaan Anda Tampil Disini...
Info Donasi & Dukungan Klik DISINI

Home � Prosedur Penggantian NPWP

Prosedur Penggantian NPWP




Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-44/PJ/2008 Pasal 5 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak menyebutkan :

1. Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar yang mengalami perubahan data, wajib melaporkan perubahan tersebut ke KPP/KP4/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dan/atau PKP dengan mengisi Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP pindah.

2. Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada poin 1 diatas ditegaskan bahwa:
a. KPP menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

b. KP4/KP2KP memberikan Bukti Penerimaan Surat.

c. Wajib Pajak (WP) yang mengalami perubahan data, wajib melaporkan perubahan tersebut ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WP dengan mengisi Formulir Perubahan Data dan WP Pindah dan/atau Formulir Perubahan.

Dengan mengacu pada peraturan tersebut di atas, maka perubahan/revisi NPWP dapat dilakukan dengan mengisi formulir perubahan data yang diserahkan kepada KPP dimana Wajib Pajak terdaftar.

Setelah permohonan perubahan data diserahkan kepada KPP tempat WP terdaftar, maka paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima lengkap, KPP akan menerbitkan Kartu NPWP dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) yang baru.

Namun demikian sampai saat ini belum ada informasi online untuk mengecek kebenaran NPWP dan mengenai jenis kartu NPWP yang masih berupa kartu dengan format lama, yaitu berupa kertas tanpa laminating, dapat ditukarkan di KPP tempat terdaftar Wajib Pajak dengan kartu NPWP yang baru dengan format seperti kartu kredit yang bisa dengan mudah disimpan dan tidak mudah rusak.


Artikel terkait :
- Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 2 )
- Format Baru SPT Masa PPH 4(2), 15, 22, 23/26
- Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 1 )
- E-Book PPH Pasal 21 (Edisi 2009) Sudah Terbit
- PPH Pasal 21 Atas Penghasilan Teratur (2009)
- Promosi & Penjualan Sebagai Biaya Scr Fiskal
- Rumah Luas 350 M2 Dikenakan PPn.BM
- Aplikasi SSP Multi Fungtion (G3.0)-2009/2010
- Aplikasi SPT Masa 21 (G3.1) Dengan SSP Baru
- E-Book Perpajakan (Edisi 2009) Sudah Terbit
- Form Surat Setoran Pajak (SSP) Terbaru 2009
- Aplikasi SPT Masa 21 (G3.1) Versi 2009/2010
- Formulir SPT Masa PPh 21/26 (2009) Telah Terbit
- Kewajiban Pajak Real Estate - 2009
- Pedoman Pemotongan PPh 21/26 Tahun 2009








Tags:

0 comments to "Prosedur Penggantian NPWP"

K O M E N T A R :