COMPUTERIZED TAX SYSTEM


APLIKASI PAJAK
FORMAT TERBARU 2012  
                              
Info Pemesanan Aplikasi SPT Masa klik DISINI, Aplikasi SPT Tahunan klik DISINI







PRODUK E-BOOK DAN APLIKASI PAJAK (2012)

                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI


                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI



.



PAJAK KITA PINDAH KE : www.pajak-kita.com


--



Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan E-BOOK PPH UMUM edisi 2009/2010 Gratis untuk anda.

Silahkan isi nama, alamat e-mail anda dan pesan pada form di bawah ini, kami akan segera mengirimkan link download ke alamat e-mail anda.

FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

PAJAK KITA DIDUKUNG OLEH :

                           
                       

Ingin Logo Perusahaan Anda Tampil Disini...
Info Donasi & Dukungan Klik DISINI

Home � Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 2 )

Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 2 )




Melanjutkan pembahasan mengenai Penghitungan PPH Bagi Dokter (bagian 1), kali ini kami akan membahas hal-hal sebagai berikut :

a. Apabila seorang dokter menerima penghasilan karena pekerjaan atau jasanya bersifat berkesinambungan baik berdasarkan kontrak atau kenyataan sebenarnya, maka tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a diterapkan atas jumlah kumulatifnya.

Misalnya : di bulan April 2009 Dokter A juga mendapat honorarium sebesar Rp80.000.000,- dari Rumah Sakit Z, dimana sebelumnya pada bulan Maret 2009 telah menerima Rp30.000.000,- sehingga jumlah kumulatifnya menjadi Rp30.000.000,- + Rp80.000.000,- = Rp110.000.000,-

Dasar Pemotongan PPh Pasal 21 dari jumlah kumulatif tersebut adalah :
50% x Rp110.000.000,- = Rp55.000.000,- ,

Sehingga PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh Rumah Sakit Z adalah :

5% x Rp50.000.000 = Rp 2.500.000,-
15% x Rp 5.000.000 = Rp 750.000,-
Total = (Rp 2.500.000 + Rp 750.000) =
Rp3.250.000,-

Karena bulan Maret misalnya telah dipotong Rp750.000,-, maka bulan April PPh yang harus dipotong =
Rp3.250.000 - Rp750.000 = Rp2.500.000

b. Jumlah penghasilan bruto bagi Dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik adalah sebesar jasa Dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.

Misalnya :

Pasien A membayar tagihan Rumah Sakit Z sebesar 25 juta, dengan rincian uang obat Rp5.000.000,- dan uang jasa Dokter B sebesar Rp20.000.000,-. Rumah Sakit Z menerima bagi hasil dari uang jasa Dokter B sebesar 50% dari jumlah tersebut atau Rp10.000.000,- (sesuai dengan perjanjian).

Rumah Sakit Z memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima Dokter B dari jumlah penghasilan bruto Rp20.000.000,- bukan dari jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagi hasil atau Rp10.000.000,-.

Sehingga PPh Pasal 21 yang dipotong Rumah Sakit Z adalah :

5% x (50% x Rp20.000.000) = Rp500.000,-


c. Hadiah atau penghargaan, bonus, gratifikasi atau imbalan dalam bentuk lain, karena sebagai dokter yang memberikan keuntungan bagi produsen obat-obatan atau alat kesehatan lainnya.

Misalnya Dokter A (bukan pegawai tetap di PT X) menerima hadiah berupa tiket pesawat dan akomodasinya dari PT X senilai Rp50.000.000.

PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong oleh pemberi penghasilan :

5% xRp50.000.000 = Rp2.500.000,-

Dokter A wajib menerima bukti potong PPh Pasal 21 dari PT X dan dan menghitung kembali penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan PPh-nya.

Apabila dari hadiah tersebut ternyata tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 dari PT X, maka Dokter A wajib menghitung dan membayar sendiri Pajak Penghasilan dari hadiah tersebut di dalam SPT Tahunan PPh-nya.


d. Laba usaha karena sebagai dokter yang buka praktek.
Dokter yang menerima penghasilan dari membuka praktek dapat menghitung PPh melalui 2 cara yaitu pembukuan atau pencatatan.

•PEMBUKUAN
Laba usaha baik dari praktek maupun pekerjaan bebas seperti dokter sebagai tenaga ahli di Rumah sakit/Klinik Kesehatan, didapat dari hasil laporan Rugi Laba. Apabila Untung maka atas keuntungan tersebut dikenakan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh setelah terlebih dahulu dikurangi dengan PTKP setahun.

Misalnya : Dokter A menyelenggarakan pembukuan untuk menghitung besarnya PPh yang terutang selama satu tahun :

Peredaran bruto/Omzet = Rp500.000.000

Pengurangnya :
Biaya operasional
(gaji pegawai, peralatan, Obat, listrik, dll) = Rp300.000.000

Penghasilan neto = Rp500.000.000 - Rp300.000.000 =
Rp200.000.000

Apabila Dokter A sumber penghasilannya hanya dari praktek, maka PPh terhutang :
Penghasilan neto = Rp200.000.000,-
Pengurang PTKP (tk/-) = Rp 15.840.000,-
PKP = (Rp200.000.000 - Rp 15.840.000) =
Rp184.160.000,-

PPh terutang :
5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000,-
15% x Rp134.160.000 = Rp20.124.000,-
Total = (Rp 2.500.000 - Rp20.124.000) =
Rp 22.624.000,-

•PENCATATAN
Laba usaha dari praktek maupun pekerjaan bebas seperti dokter sebagai tenaga ahli, didapat dari peredaran atau penerimaan bruto (omzet) selama satu tahun dikalikan norma penghitungan penghasilan neto.(misalnya untuk praktek di Jakarta ditentukan norma penghasilan nettonya 45%). Hasil perkalian (Penghasilan neto) tersebut dikalikan dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh setelah terlebih dahulu dikurangi PTKP.

Misalnya : Dokter A memperoleh penghasilan dari praktek di Jakarta dengan peredaran atau penerimaan bruto (omzet) setahun Rp300.000.000, dan dari Rumah sakit Z sebagai dokter tamu (praktek) Rp200.000.000,- (PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Rumah Sakit Z sebesar Rp 5.000.000,-).

Peredaran bruto setahun :
Rp 300.000.000,- + Rp 200.000.000 = Rp 500.000.000,-

Penghasilan Neto : Rp500.000.000 x 45% = Rp 225.000.000
Pengurang : PTKP (tk/-) = Rp 15.840.000
PKP = (Rp 225.000.000 - Rp 15.840.000) =
Rp 209.160.000,-

PPh terutang :
5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000,-
15% x Rp 159.160.000 = Rp 23.874.000.-
Total = (Rp 2.500.000 + Rp 23.874.000) =
Rp 26.374.000,-

PPh yang harus disetor Dokter A ke Bank Persepsi atau Kantor Pos (diasumsikan Dokter A tidak memperoleh penghasilan lain pada tahun tersebut) adalah :
Rp 26.374.000 - Rp 5.000.000 = Rp 21.374.000,-

Artikel terkait :
- Format Baru SPT Masa PPH 4(2), 15, 22, 23/26
- Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 1 )
- E-Book PPH Pasal 21 (Edisi 2009) Sudah Terbit
- PPH Pasal 21 Atas Penghasilan Teratur (2009)
- Promosi & Penjualan Sebagai Biaya Scr Fiskal
- Rumah Luas 350 M2 Dikenakan PPn.BM
- Aplikasi SSP Multi Fungtion (G3.0)-2009/2010
- Aplikasi SPT Masa 21 (G3.1) Dengan SSP Baru
- E-Book Perpajakan (Edisi 2009) Sudah Terbit
- Form Surat Setoran Pajak (SSP) Terbaru 2009
- Aplikasi SPT Masa 21 (G3.1) Versi 2009/2010
- Formulir SPT Masa PPh 21/26 (2009) Telah Terbit
- Kewajiban Pajak Real Estate - 2009
- Pedoman Pemotongan PPh 21/26 Tahun 2009
- Fenomena Lebah Sunset Mulai Menyengat
- Tarif PPh Pasal 23 Jasa 2009
- Fasilitas Pengurangan Tarif 50% PPH Badan 2009
- Kumpulan Artikel Tanya Jawab Pajak








Tags:

0 comments to "Penghitungan PPH Bagi Dokter ( 2 )"

K O M E N T A R :