COMPUTERIZED TAX SYSTEM


APLIKASI PAJAK
FORMAT TERBARU 2012  
                              
Info Pemesanan Aplikasi SPT Masa klik DISINI, Aplikasi SPT Tahunan klik DISINI







PRODUK E-BOOK DAN APLIKASI PAJAK (2012)

                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI


                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI



.



PAJAK KITA PINDAH KE : www.pajak-kita.com


--



Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan E-BOOK PPH UMUM edisi 2009/2010 Gratis untuk anda.

Silahkan isi nama, alamat e-mail anda dan pesan pada form di bawah ini, kami akan segera mengirimkan link download ke alamat e-mail anda.

FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

PAJAK KITA DIDUKUNG OLEH :

                           
                       

Ingin Logo Perusahaan Anda Tampil Disini...
Info Donasi & Dukungan Klik DISINI

Home � Penegasan BUMN Sebagai Pemungut PPN

Penegasan BUMN Sebagai Pemungut PPN



Agar pelaksanaan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dan PPnBM oleh BUMN sebagai Pemungut PPN dapat berjalan dengan baik sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.03/2012, maka Dirjen Pajak mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE-45/PJ/2012 tertanggal 27 September 2012.

Dalam Surat Edaran ini diatur antara lain hal-hal sbb :

1. Mulai tanggal 1 Juli 2012, BUMN ditunjuk sebagai Pemungut PPN. Dengan demikian, PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) oleh PKP Rekanan kepada BUMN yang memenuhi ketentuan sebagai Pemungut PPN wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh BUMN.

2. BUMN sebagaimana diatas adalah BUMN yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yaitu badan usaha yang paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, tidak termasuk anak perusahaan dan joint operation atau bentuk kerja sama lainnya.

3. PKP Rekanan wajib membuat Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) atas setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

4. Atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan pemungutan PPN oleh BUMN, Faktur Pajak diterbitkan dengan menggunakan Kode Transaksi "03" pada kode dan nomor seri Faktur Pajak.

5. Untuk Faktur Pajak dengan nilai DPP ditambah PPN dan PPnBM di atas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), PPN dan PPnBM yang terutang dipungut oleh BUMN, sehingga PKP Rekanan wajib membuat Faktur Pajak dengan menggunakan kode transaksi "03" pada kode Faktur Pajak.

6. Untuk Faktur Pajak dengan nilai DPP ditambah PPN dan PPnBM tidak melebihi Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), PPN dan PPnBM yang terutang dipungut oleh PKP Rekanan, sehingga PKP Rekanan wajib membuat Faktur Pajak dengan menggunakan kode transaksi "01" pada kode Faktur Pajak.

7. Terkait dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.03/2012, bahwa yang dimaksud dengan rekening telepon adalah tagihan atas penyerahan yang dilakukan oleh perusahaan telekomunikasi ke konsumen akhir. Tagihan atas penyerahan jasa selain tersebut di atas yang dilakukan ke sesama perusahaan telekomunikasi antara lain berupa sewa jaringan, sewa satelit, dan jasa interkoneksi, tidak termasuk dalam pengertian rekening telepon sebagaimana dimaksud di atas.

8. PKP Rekanan dapat menerbitkan 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan kepada BUMN yang sama selama 1 (satu) bulan kalender (Faktur Pajak gabungan) yang harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

9. PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP dari BUMN kepada BUMN tidak dikecualikan dari pemungutan oleh Pemungut PPN, sehingga BUMN yang menerima penyerahan BKP dan/atau JKP tetap melakukan kewajiban pemungutan PPN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.03/2012.

10. BUMN wajib menyetorkan PPN dan PPnBM yang telah dipungut ke Kantor Pos/Bank Persepsi paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan SSP dengan Kode Akun Pajak 411211 dan Kode Jenis Setoran 900.

11. SSP diisi dengan membubuhkan NPWP serta identitas PKP Rekanan, dan penandatanganan SSP dilakukan oleh BUMN sebagai penyetor atas nama PKP Rekanan.

12. Pelaporan pemungutan PPN dan PPnBM oleh BUMN dilakukan dengan menggunakan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) bagi Pemungut PPN Formulir 1107 PUT yang wajib disampaikan dalam bentuk elektronik (e-SPT).

13. Apabila dalam suatu bulan, BUMN tidak melakukan pemungutan PPN dan PPnBM sebagai Pemungut PPN, maka BUMN tetap wajib menyampaikan SPT Masa PPN Formulir 1107 PUT dan diisi dengan angka 0 (Nol).

14. BUMN sebagai Pemungut PPN yang berstatus PKP, mempunyai kewajiban pelaporan PPN dan PPnBM dengan Formulir 1111 dan Formulir 1107 PUT setiap bulan.



Artikel terkait :
- Peranan Pajak Memajukan Pendidikan
- BUMN Sebagai Pemungut PPN
- PPh Pasal 21 Atas THR - 2012
- Kriteria Jasa Tenaga Kerja Yang Tidak Dikenai PPN
- Badan Zakat Yang Disahkan Pemerintah
- Kewajiban Pajak Koperasi
- Bentuk Usaha Tetap
- Perlakuan PPN Atas Jasa Pengiriman Surat Dengan Perangko
- DPP Atas Penjualan Motor
- Form Permohonan Pemindahbukuan (PBK)
- Penyampaian SPT 1770s & 1770ss Secara e-Filing
- PPN & PPnBM Atas Impor BKP
- Faktur Pajak Pedagang Eceran Atas Penyerahan JKP
- Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP)-2009
- JKP Yang Atas Ekspornya Dikenakan PPN
- Dokumen Yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak-2011
- Sensus Pajak Nasional
- Pengaduan Layanan Perpajakan
- Bendahara Mahir Pajak






Tags:

0 comments to "Penegasan BUMN Sebagai Pemungut PPN"

K O M E N T A R :