COMPUTERIZED TAX SYSTEM


APLIKASI PAJAK
FORMAT TERBARU 2012  
                              
Info Pemesanan Aplikasi SPT Masa klik DISINI, Aplikasi SPT Tahunan klik DISINI







PRODUK E-BOOK DAN APLIKASI PAJAK (2012)

                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI


                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI



.



PAJAK KITA PINDAH KE : www.pajak-kita.com


--



Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan E-BOOK PPH UMUM edisi 2009/2010 Gratis untuk anda.

Silahkan isi nama, alamat e-mail anda dan pesan pada form di bawah ini, kami akan segera mengirimkan link download ke alamat e-mail anda.

FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

PAJAK KITA DIDUKUNG OLEH :

                           
                       

Ingin Logo Perusahaan Anda Tampil Disini...
Info Donasi & Dukungan Klik DISINI

Home � Dokumen Yang Dipersamakan Faktur Pajak - 2011

Dokumen Yang Dipersamakan Faktur Pajak - 2011



Dalam rangka memberikan keyakinan dan kepastian hukum dalam pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas impor Barang Kena Pajak, Dirjen Pajak menetapkan Peraturan baru tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang merupakan perubahan Kedua atas PER-10/PJ/2010 (Artikel terkait DISINI).

Peraturan baru ini adalah PER-27/PJ/2011 tertanggal 19 September 2011, yang mengubah ketentuan Pasal 1 huruf i PER-10/PJ/2010 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah :
a. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Dirjen Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;

b. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;

c. Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak;

d. Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi;

e. Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;

f. Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;

g. Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan listrik;

h. Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud, untuk ekspor JKP/BKP Tidak Terwujud;

i. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan NPWP dan dilampiri dengan SSP, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Dirjen Bea dan Cukai, yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak;

j. SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP tidak terwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean;

k. Bukti tagihan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Perusahaan Air Minum;

l. Bukti tagihan (Trading Confirmation) atas penyerahan JKP oleh perantara efek;

m. Bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perbankan.




Artikel terkait :
- Sensus Pajak Nasional
- Pengaduan Layanan Perpajakan
- Bendahara Mahir Pajak
- Penghitungan PPh 21 Atas THR
- Restitusi PPN PKP Berisiko Rendah
- Tatacara Restitusi PPN-2011
- PPh 21 PNS, TNI, POLRI, Pensiunan
- Nilai Lain Sebagai DPP
- Aplikasi SPT Masa PPh 23
- PPN Usaha Perbankan
- PPN Atas RS / RSS - 2011
- Perlakuan Pajak Atas Iklan
- Contoh Pembatalan, Penggantian Faktur Pajak & Retur BKP
- Prosedur Penggantian Faktur Pajak






Tags:

0 comments to "Dokumen Yang Dipersamakan Faktur Pajak - 2011"

K O M E N T A R :