COMPUTERIZED TAX SYSTEM


APLIKASI PAJAK
FORMAT TERBARU 2012  
                              
Info Pemesanan Aplikasi SPT Masa klik DISINI, Aplikasi SPT Tahunan klik DISINI







PRODUK E-BOOK DAN APLIKASI PAJAK (2012)

                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI


                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI



.



PAJAK KITA PINDAH KE : www.pajak-kita.com


--



Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan E-BOOK PPH UMUM edisi 2009/2010 Gratis untuk anda.

Silahkan isi nama, alamat e-mail anda dan pesan pada form di bawah ini, kami akan segera mengirimkan link download ke alamat e-mail anda.

FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

PAJAK KITA DIDUKUNG OLEH :

                           
                       

Ingin Logo Perusahaan Anda Tampil Disini...
Info Donasi & Dukungan Klik DISINI

Home � Pengaduan Layanan Perpajakan

Pengaduan Layanan Perpajakan



Dalam rangka memenuhi kewajiban penyelenggara pelayanan publik yaitu penyediaan sarana pengaduan, maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Nomor : PER- 26/PJ/2011 tertanggal 26 Agustus 2011 tentang Sarana Pengaduan Pelayanan Perpajakan. 

Pengaduan adalah informasi yang disampaikan pelapor mengenai dugaan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dimana setiap orang atau pihak lain yang menerima kuasa atau pihak-pihak yang mengetahui dan melaporkan informasi sehubungan dengan dugaan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat melakukan Pengaduan ke Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai tugas untuk menerima pengaduan meliputi : 
a. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat; 
b. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; 
c. Kantor Pelayanan Pajak 

Pelapor dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran pengaduan sebagai berikut : 
- Telepon : 500200 
- Faksimili : (021) 5251245 
- Email : pengaduan@pajak.go.id 
- Surat/secara langsung : Penerima Pengaduan 

Ketentuan Proses Pengaduan : 
1. Pengaduan yang disampaikan paling sedikit memuat : 
a. Identitas pelapor; 
b. Nomor telepon pelapor; 
c. Identitas terlapor; 
d. Uraian pengaduan; 
e. Bukti pendukung bila diperlukan 

2. Pengaduan disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pelayanan perpajakan diberikan. 

3. Penerima pengaduan melakukan konfirmasi atas pengaduan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pengaduan diterima yang sekurang-kurangnya berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi pengaduan. 

4. Dalam hal persyaratan pengaduan tidak lengkap, pelapor melengkapi pengaduannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak menerima pemberitahuan dari petugas penerima pengaduan. 

5. Penyelenggara pelayanan wajib menindaklanjuti pengaduan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak pengaduan diterima lengkap. 

6. Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada poin 5 wajib disampaikan kepada pihak pelapor paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diselesaikan. 

Untuk mengunduh Peraturan ini, silahkan klik DISINI





Artikel terkait : - Bendahara Mahir Pajak - Penghitungan PPh 21 Atas THR - Restitusi PPN PKP Berisiko Rendah - Tatacara Restitusi PPN-2011 - PPh 21 PNS, TNI, POLRI, Pensiunan - Nilai Lain Sebagai DPP - Aplikasi SPT Masa PPh 23 - PPN Usaha Perbankan - PPN Atas RS / RSS - 2011 - Perlakuan Pajak Atas Iklan - Contoh Pembatalan, Penggantian Faktur Pajak & Retur BKP - Prosedur Penggantian Faktur Pajak - Faktur Pajak Bagi PKP Pedagang Eceran-2011 - PPN 1111 vs 1111 DM - Aplikasi SPT Masa PPN 1111






Tags:

0 comments to "Pengaduan Layanan Perpajakan"

K O M E N T A R :