COMPUTERIZED TAX SYSTEM


APLIKASI PAJAK
FORMAT TERBARU 2012  
                              
Info Pemesanan Aplikasi SPT Masa klik DISINI, Aplikasi SPT Tahunan klik DISINI







PRODUK E-BOOK DAN APLIKASI PAJAK (2012)

                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI


                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI



.



PAJAK KITA PINDAH KE : www.pajak-kita.com


--



Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan E-BOOK PPH UMUM edisi 2009/2010 Gratis untuk anda.

Silahkan isi nama, alamat e-mail anda dan pesan pada form di bawah ini, kami akan segera mengirimkan link download ke alamat e-mail anda.

FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

PAJAK KITA DIDUKUNG OLEH :

                           
                       

Ingin Logo Perusahaan Anda Tampil Disini...
Info Donasi & Dukungan Klik DISINI

Home � PPh 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, TNI, POLRI, dan Pensiunannya

PPh 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, TNI, POLRI, dan Pensiunannya



Kabar gembira bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan ditanggung oleh Pemerintah.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri keuangan Nomor 262/PMK.03/2010. Dimana berdasarkan peraturan ini diatur hal-hal sebagai berikut :

1. Penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD sebagaimana dimaksud diatas meliputi penghasilan tetap dan teratur bagi :

a. Pejabat Negara, untuk gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan; atau imbalan tetap sejenisnya.
b. PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI, untuk gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan.
c. Pensiunan, untuk uang pensiun dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan.

2. Termasuk dalam pengertian gaji, uang pensiun, dan tunjangan lain sebagaimana dimaksud diatas adalah gaji, uang pensiun, dan tunjangan ke-13 (ketiga belas).

3. Atas penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud poin 1 (satu) diatas, yaitu berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong PPh Pasal 21 dan bersifat final, tidak termasuk biaya perjalanan dinas.

Dasar Pengenaan PPh 21
1. Dasar pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP).

2. Besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah Penghasilan Neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

3. Besarnya Penghasilan neto bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, atau Anggota POLRI adalah jumlah seluruh penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dikurangi dengan biaya jabatan dan iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar kepada dana pensiun atau badan penyelenggara tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
4. Besarnya penghasilan neto bagi pensiunan ditentukan berdasarkan seluruh penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dikurangi dengan biaya pensiun.

5. Dasar pengenaan PPh Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun adalah penghasilan bruto.

6. Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) per tahun adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPh.

7. Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi wanita berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. bagi wanita kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;
b. bagi wanita tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 (tiga) orang.

Tarif Pemotongan Pajak dan Penetapannya
1. Tarif pajak berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP)

2. Jumlah PKP sebagai dasar penerapan tarif dibulatkan ke bawah hingga ribuan rupiah penuh.

3. Untuk perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap Masa Pajak, selain Masa Pajak Desember atau Masa Pajak terakhir, tarif pajak sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu) diterapkan atas perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu) tahun, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu) tahun adalah jumlah gaji, uang pensiun, dan tunjangan yang dibayarkan setiap bulan dikalikan 12 (dua belas);
b. dalam hal terdapat pembayaran penghasilan seperti gaji, uang pensiun, dan tunjangan ke-13 (ketiga belas), serta rapel gaji dan/atau tunjangan maka perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu) tahun adalah sebesar jumlah pada huruf a ditambah dengan jumlah gaji, uang pensiun, dan tunjangan ke-13 (ketiga belas) serta rapel gaji dan/atau tunjangan.

4. Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk setiap Masa Pajak adalah:
a. atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada poin 3 huruf a dibagi 12 (dua belas);
b. atas penghasilan seperti gaji, uang pensiun, dan tunjangan ke-13 (ketiga belas) serta rapel gaji dan/atau tunjangan adalah sebesar selisih antara Pajak Penghasilan yang terutang atas jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud pada poin 3 huruf b dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud pada poin 3 huruf a.

5. Besarnya PPh Pasal 21 yang dipotong untuk Masa Pajak Desember adalah selisih antara PPh yang terutang atas seluruh PKP selama 1 (satu) tahun takwim dengan akumulasi PPh Pasal 21 yang terutang pada Masa Pajak-Masa Pajak sebelumnya dalam tahun takwim yang bersangkutan.

6. Tidak termasuk dalam akumulasi PPh Pasal 21 yang terutang adalah tambahan PPh Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20% (dua puluh persen)

Tarif PPh Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD, adalah sebagai berikut :
1. sebesar 0% (nol persen) dari penghasilan bruto bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya;
2. sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya;
3. sebesar 15% (lima belas persen) dari penghasilan bruto bagi Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya.

Dalam Hal Tidak Memiliki NPWP
1. Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD dikenai tarif PPh Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) daripada tarif umum.

2. Tambahan PPh Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu) menjadi beban penerima penghasilan.

Kewajiban Pemotong Pajak
1. Bendahara pemerintah yang melakukan pemotongan PPh Psl 21 adalah bendahara pengeluaran pada kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota.

2. Kewajiban menghitung, memotong, dan melaporkan tetap dilakukan terhadap penghasilan yang dikenai tarif PPh Pasal 21 sebesar 0% (nol persen).

3. Kewajiban untuk melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 untuk setiap Masa Pajak tetap berlaku, dalam hal jumlah pajak yang dipotong pada Masa Pajak yang bersangkutan nihil.

4. Bendahara pemerintah dan badan yang ditunjuk wajib memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah kepada Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir.

5. Bendahara pemerintah dan badan yang ditunjuk wajib memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final atas penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun paling lama pada akhir bulan dilakukannya pembayaran penghasilan tersebut.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.

INFO :
Telah terbit Aplikasi SPT Masa PPh 23 (G3.1) format excel khusus mengakomodasi objek PPh Pasal 23 atas transaksi Dividen, Bunga, Royalti, Hadiah dan Penghargaan, Sewa atas penggunaan harta, Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Jasa Konsultan, serta Jasa Lain. Output SPT Masa PPh 23 lengkap dengan Bukti Potong, Daftar Bukti Potong dan SSP (sesuai dgn UU 36/2008 dan PER-53/PJ/2009). Selanjutnya wajib pajak tinggal cetak (print). Dengan kata lain wajib pajak tinggal membubuhkan tandatangan dan cap.

Download Trial, klik DISINI
Cara Pemesanan, klik DISINI


Artikel terkait :
- Nilai Lain Sebagai DPP
- Aplikasi SPT Masa PPh 23
- PPN Usaha Perbankan
- PPN Atas RS / RSS - 2011
- Perlakuan Pajak Atas Iklan
- Contoh Pembatalan, Penggantian Faktur Pajak & Retur BKP
- Prosedur Penggantian Faktur Pajak
- Faktur Pajak Bagi PKP Pedagang Eceran-2011
- PPN 1111 vs 1111 DM
- Aplikasi SPT Masa PPN 1111
- SPT Tahunan 2010






Tags:

0 comments to "PPh 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, TNI, POLRI, dan Pensiunannya"

K O M E N T A R :