COMPUTERIZED TAX SYSTEM


APLIKASI PAJAK
FORMAT TERBARU 2012  
                              
Info Pemesanan Aplikasi SPT Masa klik DISINI, Aplikasi SPT Tahunan klik DISINI







PRODUK E-BOOK DAN APLIKASI PAJAK (2012)

                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI


                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI



.



PAJAK KITA PINDAH KE : www.pajak-kita.com


--



Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan E-BOOK PPH UMUM edisi 2009/2010 Gratis untuk anda.

Silahkan isi nama, alamat e-mail anda dan pesan pada form di bawah ini, kami akan segera mengirimkan link download ke alamat e-mail anda.

FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

PAJAK KITA DIDUKUNG OLEH :

                           
                       

Ingin Logo Perusahaan Anda Tampil Disini...
Info Donasi & Dukungan Klik DISINI

Home � PPN 1111 vs PPN 1111 DM

PPN 1111 vs PPN 1111 DM



Dengan mulai berlakunya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 dan Nomor PER-45/PJ/2010 mulai 01 Januari 2011, maka dalam kesempatan ini kami akan memberikan deskripsi ketentuan penggunaan formulir PPN 1111 dan PPN 1111 DM dengan harapan dapat lebih memberikan pemahaman bagi PKP dalam melakukan pemenuhan kewajiban pajak khususnya PPN /PPnBM.


PPN 1111 (PER-44/PJ/2010)
1. SPT Masa PPN 1111, terdiri dari :
Induk SPT Masa PPN 1111- Formulir 1111 (F.1.2.32.04); dan Lampiran SPT Masa PPN 1111:
a. Formulir 1111 AB - Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan (D.1.2.32.07);
b. Formulir 1111 A1 - Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP (D.1.2.32.08);
c. Formulir 1111 A2 - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak (D.1.2.32.09);
d. Formulir 1111 B1 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean (D.1.2.32.10);
e. Formulir 1111 B2 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri (D.1.2.32.11); dan
f. Formulir 1111 B3 - Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas (D.1.2.32.12),

2. SPT Masa PPN 1111 wajib diisi oleh setiap PKP selain PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.

3. SPT Masa PPN 1111 baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) maupun dalam bentuk data elektronik (eSPT) dapat digunakan oleh PKP yang menerbitkan dokumen (Faktur Pajak / Nota Retur / Nota Pembatalan) dengan jumlah tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak.

4. SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik (eSPT) wajib digunakan oleh PKP yang menerbitkan dokumen (Faktur Pajak / Nota Retur / Nota Pembatalan) dengan jumlah lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak

5. PKP yang telah menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik, tidak diperbolehkan lagi untuk menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy).


PPN 1111 DM (PER-45/PJ/2010)
1. SPT Masa PPN 1111 DM, terdiri dari:
Induk SPT Masa PPN 1111 DM - Formulir 1111 DM (F.1.2.32.05); dan Lampiran SPT Masa PPN 1111 DM, yaitu :

a. Formulir 1111 A DM (D.1.2.32.13) - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak; dan
b. Formulir 1111 R DM (D.1.2.32.14) - Daftar Pengembalian BKP dan Pembatalan JKP oleh PKP yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.

2. SPT Masa PPN 1111 DM sebagaimana dimaksud pada diatas wajib diisi oleh setiap PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan Peredaran Usaha atau Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan ayat (7a) Undang-Undang PPN No.42/2009.

3. Yang dimaksud berdasarkan Peredaran Usaha adalah : PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp1.800.000.000,00 (satu milyar delapan ratus juta rupiah) yang memilih untuk menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2010.

4. Yang dimaksud berdasarkan kegiatan usaha tertentu adalah : PKP yang wajib menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.03/2010 dan melakukan kegiatan usaha yang semata-mata dari : a. penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran; atau b. penyerahan emas perhiasan secara eceran. PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) dan melakukan kegiatan usaha tertentu, wajib menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan kegiatan usaha.

5. SPT Masa PPN 1111 DM baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) maupun dalam bentuk data elektronik dapat digunakan oleh PKP yang :
a. Menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dan/atau menerima Nota Retur/Nota Pembatalan; atau
b. Menerbitkan dokumen (Faktur Pajak / Nota Retur / Nota Pembatalan) dengan jumlah tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak.

6. SPT Masa PPN 1111 DM dalam bentuk data elektronik (eSPT) wajib digunakan oleh PKP yang menerbitkan dokumen (Faktur Pajak / Nota Retur / Nota Pembatalan) lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak.

7. PKP yang telah menyampaikan SPT Masa PPN 1111 DM dalam bentuk data elektronik (eSPT), tidak diperbolehkan lagi untuk menyampaikan SPT Masa PPN 1111 DM dalam bentuk formulir kertas (hard copy).


INFO : 
Telah terbit Aplikasi SPT Masa PPN 1111 format excel khusus bagi PKP yang membuat faktur pajak tidak lebih 25 faktur setiap bulannya, (Harga Rp.175.000,-). Bagi pelanggan yang melakukan pemesanan dibulan Februari 2011 mendapatkan harga khusus yaitu : Rp.150.000,-

Download Trial Aplikasi PPN 1111, klik DISINI
Info Pemesanan, klik DISINI


Artikel terkait :
- Aplikasi SPT Masa PPN 1111
- SPT Tahunan 2010
- Pajak Oleh-Oleh Dari LN
- SPT PPh 21/26 Masa Desember
- PPN Jasa Angkutan Umum
- BPHTB Sebagai Pajak Daerah
- Bebas Fiskal Luar Negeri 2011
- Bendahara Wajib Memotong/Memungut Pajak
- SPT Masa PPN 2011 (Form 1111)
- Petunjuk Umum WP Badan
- Petunjuk Umum WP OP






Tags:

0 comments to "PPN 1111 vs PPN 1111 DM"

K O M E N T A R :