COMPUTERIZED TAX SYSTEM


APLIKASI PAJAK
FORMAT TERBARU 2012  
                              
Info Pemesanan Aplikasi SPT Masa klik DISINI, Aplikasi SPT Tahunan klik DISINI







PRODUK E-BOOK DAN APLIKASI PAJAK (2012)

                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI


                                            
Info Pembelian Klik DISINI                AAAAAAAA        Info Pembelian Klik DISINI



.



PAJAK KITA PINDAH KE : www.pajak-kita.com


--



Sebagai rasa terima kasih kami atas kunjungan anda ke website PAJAK KITA, kami menyediakan E-BOOK PPH UMUM edisi 2009/2010 Gratis untuk anda.

Silahkan isi nama, alamat e-mail anda dan pesan pada form di bawah ini, kami akan segera mengirimkan link download ke alamat e-mail anda.

FORM KONTAK / PESAN

Nama :
Email :
Pesan :

PAJAK KITA DIDUKUNG OLEH :

                           
                       

Ingin Logo Perusahaan Anda Tampil Disini...
Info Donasi & Dukungan Klik DISINI

Home � SPT Masa PPN 2011 (Form 1111)

SPT Masa PPN 2011 (Form 1111)



Kembali Dirjen Pajak melalui peraturan terbaru nomor : PER-44/PJ/2010 merubah format formulir SPT Masa PPN. Dimana SPT Masa PPN ini yang selanjutnya disebut dengan SPT Masa PPN 1111, terdiri dari :

a. Induk SPT Masa PPN 1111- Formulir 1111

b. Lampiran SPT Masa PPN 1111 :
1.Formulir 1111 AB - Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan;
2.Formulir 1111 A1 - Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP;
3.Formulir 1111 A2 - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan
   Faktur Pajak;
4.Formulir 1111 B1 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP
   dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean;
5.Formulir 1111 B2 - Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan
   BKP/JKP Dalam Negeri; dan
6.Formulir 1111 B3 - Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan atau yang
   Mendapat Fasilitas,

c. SPT Masa PPN 1111 wajib diisi oleh setiap PKP selain PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.

d. SPT Masa PPN 1111 dapat berbentuk formulir kertas (hard copy); atau data elektronik.

e. SPT Masa PPN 1111 baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) maupun dalam bentuk data elektronik dapat digunakan oleh PKP yang dengan jumlah transaksi TIDAK LEBIH DARI 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak.

f. SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik WAJIB digunakan oleh PKP yang dengan jumlah transaksi LEBIH DARI 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak.

g. SPT Masa PPN 1111 yang disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) bentuk, isi, dan ukuran sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini tidak boleh diubah.

h. SPT Masa PPN 1111 yang disampaikan dalam bentuk data elektronik harus menggunakan aplikasi e-SPT yang telah disediakan oleh Dirjen Pajak dan Induk SPT Masa PPN 1111 tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy).

i. Dalam hal tidak ada data yang dilaporkan dalam Lampiran SPT Masa PPN 1111, maka Lampiran SPT Masa PPN 1111 tidak perlu dilampirikan.

j. Formulir SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) dapat digandakan atau diperbanyak sendiri oleh PKP.

k. Dalam hal PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak Januari 2011, pembetulan dilakukan dengan menggunakan formulir SPT Masa PPN yang sama dengan formulir SPT Masa PPN yang dibetulkan.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai diberlakukan untuk pengisian dan pelaporan SPT Masa PPN mulai Masa Pajak Januari 2011.

Untuk mendownload Peraturan ini, klik DISINI
Untuk mendownload form SPT Masa PPN 1111, klik DISINI

Artikel terkait :
- Petunjuk Umum WP Badan
- Petunjuk Umum WP OP
- Permohonan Pemindahbukuan (PBK)
- Perlakuan Zakat Dalam Pajak
- Penegasan Pasal 31E Ayat (1) UU PPh
- PPh 25 Bagi WP Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
- PPN Bagi PKP Yang Melakukan Kegiatan Usaha Tertentu
- PPN Bagi PKP Dengan Peredaran Usaha Tidak Melebihi Jumlah Tertentu
- Tatacara Pelaporan PPN Membangun Sendiri
- Tarif Baru PNBP Untuk Pelayanan BPN
- Penelitian SSP Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan
- Penghapusan Sanksi Administrasi STP/SKPKB/SKPKBT
- Pengertian Sewa & Jasa Lain PPh 23
- Batasan Pengusaha Kecil PPN
- Form SPT Masa PPN vs UU 42/2009






Tags:

3 comments to "SPT Masa PPN 2011 (Form 1111)"

  1. form spt masa ppn 1111 ga ada yang dalam bentuk excel ya mas?
    soalnya kalo harus ditulis tangan kan agak susah, dan pengerjaan nya jadi makan waktu yang agak lama?
    jadi ga efisien jadinya

    regard's

  2. ada dunk.. bisa download di inet ato minta ke petugas pajak di loket terdekat kok :)

  3. Yang di laporkan melalui e-spt itu spt masa dan spt tahunan ya?

K O M E N T A R :